Kejaksaan Agung menyita aset mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana senilai Rp8.436.069.815. Angka itu setara 0,08 persen dari pemborosan Rp10,5 triliun per tahun yang disebut jaksa sendiri di ruang sidang, sementara nilai kerugian negara resminya belum pernah diumumkan.
Kejaksaan Agung menyita jam tangan Rolex, satu unit Toyota Innova Zenix, dan tumpukan uang tunai dalam beberapa mata uang dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana pada Jumat, 4 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebutkan satu angka yang presisi sampai satuan rupiah. "Nilai estimasi total aset yang disita dari Saudara DH diperkirakan sebesar Rp 8.436.069.815," katanya.
Penyitaan itu, menurut Anang, "merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi" pada program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
Barang Mewah yang Dirinci, Nilainya yang Tidak
Uang tunai USD 240.000 ditemukan penyidik di dalam sebuah Suzuki Carry yang diparkir di apartemen Sentul Tower. USD 20.000 lain tersimpan di Honda WR-V, Rp24,5 juta di Toyota Avanza, ditambah uang tunai Rp540,29 juta.
Penyidik juga menyita aset dua tersangka lain. Sony Sonjaya kehilangan jam tangan Bell & Ross beserta koleksi batu permata dan cincin. Asep Yusuf Somantri menyerahkan BMW 740 Li, Toyota Alphard, USD 8.658, dan SGD 1.800.
Dari seluruh daftar itu, hanya satu barang yang diumumkan nilainya: Rolex model 52509 seharga sekitar Rp300 juta. Sisanya sampai ke publik sebagai satu angka gabungan, tanpa penjelasan berapa taksiran per unit dan siapa yang menaksirnya.
Padahal angka itulah yang kelak dipakai sebagai dasar uang pengganti. Metode penilaiannya belum dibuka.
Pemborosan atau Kerugian Negara?
Di sinilah kejanggalannya menumpuk. Kejaksaan menyatakan aset sitaan akan dipakai untuk memulihkan kerugian negara, tetapi nilai kerugian negara perkara ini belum pernah ditetapkan secara resmi.
Yang pernah diucapkan jaksa adalah angka lain, dengan istilah yang juga lain. Pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 28 Juli 2026, jaksa menyatakan "telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Rp10,5 triliun per tahun".
Angka itu bersumber dari kertas kerja audit tujuan tertentu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atas tata kelola program MBG. Dokumen tersebut belum dibuka ke publik.
Dalam hukum keuangan negara, pemborosan dan kerugian negara tidak pernah berdiri di ruang yang sama. Pemborosan menunjuk pada inefisiensi tata kelola. Kerugian negara menuntut pembuktian berkurangnya kekayaan negara secara nyata dan pasti.
Jaksa sendiri mengakui di persidangan bahwa penghitungan kerugian final termasuk materi pokok perkara, bukan wilayah praperadilan. Artinya, sampai hari ini publik menyaksikan penyitaan yang berjalan lebih dulu daripada angka yang seharusnya menjadi ukurannya.
Bayang-Bayang Jiwasraya
Pola ini pernah dipertontonkan sebelumnya, dan ujungnya patut disorot.
Kerugian negara dalam megakorupsi Jiwasraya ditetapkan Rp16,807 triliun. Sampai Februari 2023, Kejaksaan Agung melaporkan pemulihan aset rampasan sebesar Rp3,11 triliun, atau sekitar 18,5 persen dari kerugian yang divonis pengadilan.
Pemulihan itu memakan waktu bertahun-tahun, jauh setelah sorotan kamera berpindah dari lelang mobil mewah dan jam tangan.
Perkara MBG kini menjerat tujuh tersangka. Tiga nama pertama ditetapkan pada 3 Juni 2026: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Empat menyusul, termasuk seorang perwira tinggi Polri yang diperbantukan di BGN.
Modusnya menyangkut penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dan penggelembungan harga pengadaan, termasuk ompreng — wadah makanan yang setiap hari dipegang anak-anak penerima program.
Jarak antara Rp8,4 miliar dan Rp10,5 triliun terlalu lebar untuk ditutup oleh satu Rolex dan dua mobil. Yang belum terjawab bukan hanya berapa yang bisa dikembalikan, melainkan berapa sebenarnya yang hilang, dan mengapa negara memilih menghitungnya belakangan.***