Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dirancang untuk menyapu korupsi, namun draf resminya masih disembunyikan dari pengawasan publik. Kewenangan besar ini memendam ancaman untuk diselewengkan menjadi alat represi baru jika integritas aparat penegak hukum belum dibenahi.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada bulan Desember 2026. Aturan ini sebelumnya didepak secara misterius dari Program Legislasi Nasional pada tahun 2023.
Proses perumusan legislasi ini memunculkan kejanggalan struktural akibat ditutupinya naskah akademik dari ruang publik.
Jejak Misterius di Parlemen
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membongkar celah dalam proses legislasi periode lalu. Dokumen Surat Presiden sebenarnya telah dikirimkan sejak 4 Mei 2023.
Namun, draf tersebut tidak pernah dibacakan dalam rapat paripurna hingga pergantian kekuasaan diselesaikan.
Kini, meskipun komitmen pengesahan digaungkan, naskah resmi tersebut belum diungkap ke hadapan masyarakat. Hal ini mengkhianati prinsip transparansi dan partisipasi bermakna dalam merumuskan hukum.
Senjata Pemusnah Tanpa Pengawasan
Pakar Antikorupsi Praswad Nugraha menyoroti narasi yang memposisikan aturan ini sebagai solusi tunggal. Keganjilan membesar saat kewenangan menyita dan merampas kekayaan diberikan kepada penegak hukum yang cacat integritas.
Mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pengadilan patut dipersoalkan secara kritis. Praswad mengibaratkan aturan ini seperti memberikan senjata pemusnah massal kepada kelompok perampok.
Kewenangan yang ditujukan untuk mengejar hasil kejahatan ini menyimpan celah untuk diselewengkan menjadi instrumen pemerasan. Hukuman bagi aparat yang memperjualbelikan perkara dituntut untuk dilipatgandakan hingga pidana mati.
Mereplikasi Pola Sistemik Pembungkaman
Menelusuri sejarah legislasi di Indonesia, taktik memberikan wewenang tanpa mekanisme pengawasan selalu menghasilkan tragedi hukum. Pola ini mereplikasi sejarah kelam saat pengesahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Niat awal memberantas kejahatan siber justru diselewengkan untuk memenjarakan kelompok masyarakat yang melontarkan kritik. Jika draf RUU Perampasan Aset terus disembunyikan, negara menyimpan potensi untuk mengulangi pola otoritarian serupa.
Kecurigaan ini mencerminkan keraguan yang disuarakan petinggi partai politik. Mahfud MD membuka komunikasi politik bersama Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang mengkhawatirkan penyalahgunaan wewenang oleh institusi kepolisian dan kejaksaan.
Ketakutan terhadap pemerasan politik ini mengonfirmasi bahwa masalah utama ditimbulkan oleh buruknya moralitas penegak hukum kita.
Menunggu Bukti Transparansi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengklaim bahwa draf rancangan telah disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan argumen bahwa konsep hukum ini membutuhkan waktu penyusunan yang panjang karena memuat sistem yang sepenuhnya baru.
Namun, rincian penyesuaian tersebut masih ditutupi dari meja perdebatan publik. Parameter penyitaan kekayaan belum dijelaskan secara transparan.
Negara menuntut masyarakat memercayai instrumen hukum buta yang belum dibedah secara akademis. Pemerintah dan parlemen terus menjanjikan langkah untuk menyapu korupsi, sementara teks undang-undangnya masih disembunyikan di ruang gelap kekuasaan.
Mengapa niat baik ini dirahasiakan, dan siapa yang sebenarnya sedang dilindungi oleh ketertutupan ini? ***