Politik

Sahroni Minta Provokator Hoaks Dikategorikan sebagai “Musuh Negara”: Membaca Risiko Label Politik dalam Penegakan Hukum

Sahroni Minta Provokator Hoaks Dikategorikan sebagai “Musuh Negara”: Membaca Risiko Label Politik dalam Penegakan Hukum
Ahmad Sahroni minta kepolisian mengategorikan provokator hoaks di media sosial sebagai “musuh dan ancaman negara”. (Ilustrasi)

Istilah “musuh negara” terdengar tegas dalam perang melawan hoaks. Namun, ketika label politik memasuki ruang penegakan hukum, batas antara provokasi, kritik, dan kebebasan berekspresi berisiko menjadi kabur.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat kepolisian mengategorikan provokator hoaks di media sosial sebagai “musuh dan ancaman negara”.

Pernyataan itu disampaikan di tengah penindakan terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan konten hoaks dan provokatif berkaitan dengan demonstrasi Agustus 2026.

Sahroni menilai penyebaran hoaks yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan pihak berbayar tidak cukup ditangani dengan menghapus kontennya. Menurut dia, aparat juga harus mengusut orang yang membuat, memesan, dan mengoperasikan penyebaran konten tersebut.

“Provokator hoaks seperti inilah yang harus diberantas tuntas oleh Polri, Komdigi, dan seluruh pihak terkait. Saya juga minta polisi kategorikan ini sebagai musuh dan ancaman negara,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa, 11 Agustus 2026.

Politikus Partai NasDem itu meminta aparat menelusuri seluruh jaringan yang terlibat. Penindakan, menurut dia, tidak boleh berhenti pada orang yang mengunggah atau menyebarkan konten di media sosial.

“Jangan cuma kontennya yang dihapus. Orangnya, pemesan kontennya, sampai dalang operatornya harus diusut dan dijerat pidana,” ujarnya.

Sahroni juga mendukung langkah kepolisian menindak kelompok yang diduga merekayasa dokumen elektronik dan menggunakan pihak ketiga berbayar untuk memproduksi konten bermuatan hoaks.

Menurut dia, praktik tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik serta memicu konflik di tengah masyarakat.

Sembilan Tersangka Ditahan

Pernyataan Sahroni muncul setelah Polda Metro Jaya menahan sembilan tersangka dalam lima laporan polisi mengenai dugaan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan berita bohong.

Konten yang dipersoalkan antara lain berkaitan dengan isu potensi kerusuhan dalam demonstrasi Agustus 2026.

Kesembilan tersangka berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ. Polisi menyatakan masih menyidik peran masing-masing tersangka dalam produksi serta penyebaran konten.

Polda Metro Jaya sebelumnya memeriksa 28 pegiat media sosial yang mengelola 37 akun. Dari proses tersebut, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan 18 orang lainnya mendapat peringatan serta edukasi.

Sebanyak 30 konten juga telah diturunkan dari sejumlah platform media sosial.

Meski demikian, polisi belum membuka secara terperinci konten yang dituduhkan kepada setiap tersangka, bukti hubungan dengan pemesan atau pihak berbayar, serta pasal yang diterapkan terhadap masing-masing orang.

“Musuh Negara” Bukan Kategori Pidana

Istilah “musuh negara” yang digunakan Sahroni merupakan penilaian politik, bukan nomenklatur tindak pidana yang secara otomatis dapat dilekatkan kepada seseorang.

Penanganan perkara tetap harus didasarkan pada perbuatan konkret, alat bukti, unsur dalam pasal yang disangkakan, serta peran masing-masing pihak. Para tersangka juga tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Batas antara pemberantasan hoaks dan perlindungan kebebasan berekspresi juga harus dijaga. Kritik terhadap pemerintah, penyampaian pendapat, dan ajakan mengikuti demonstrasi secara damai tidak dengan sendirinya dapat dikategorikan sebagai hoaks atau provokasi pidana.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 telah memperjelas penerapan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

MK menyatakan “kerusuhan” dalam ketentuan tersebut harus dimaknai sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan sekadar keributan atau kegaduhan di ruang digital.

Dengan demikian, apabila polisi menggunakan ketentuan penyebaran pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan, penyidik harus membuktikan adanya akibat berupa gangguan ketertiban umum di ruang fisik.***