Elite parlemen dan Istana serempak membantah keberadaan Surat Presiden (Surpres) mengenai pergantian pucuk pimpinan Polri. Namun, desakan publik akibat rentetan tragedi Agustus menjadikan isu ini sebuah celah politik yang belum dijawab secara transparan.
Kabar mengenai pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendadak membanjiri ruang publik. Elite pemerintahan mencoba menepis isu tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas membantah masuknya surat dari Istana ke Senayan.
"Sampai detik ini, kami di DPR sama sekali tidak menerima Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Saya mengimbau masyarakat agar tidak mudah memercayai informasi liar yang belum terverifikasi kebenarannya," tegas Habiburokhman.
Penyangkalan serupa disuarakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia memastikan bahwa wujud fisik Surpres tersebut belum ditemukan di parlemen.
Keserempakan bantahan ini justru menyisakan sebuah kejanggalan: Mengapa desas-desus ini dihembuskan dengan sangat kencang tepat setelah rentetan kegagalan aparat menangani krisis sipil?
Menyoroti Anomali di Balik Bantahan Istana
Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, memberikan jawaban yang patut disorot. Saat dikonfirmasi mengenai Surpres pada Selasa (4/8/2026) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, ia tidak membantah secara mutlak.
"Setiap jabatan itu kan pasti ada waktunya untuk diganti. Kita tunggu saja waktunya, biarkan Bapak Presiden yang menentukan kapan momentum yang tepat," ujar Aris Marsudiyanto.
Pernyataan diplomatis ini memunculkan celah penafsiran. Apakah dokumen tersebut memang belum dikirimkan, atau sengaja ditahan demi menunggu momentum yang disepakati?
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga mengulang bantahan serupa pada pertengahan tahun lalu. Mereka menegaskan bahwa pengiriman dokumen tersebut tidak pernah dilakukan.
Meskipun demikian, desakan publik untuk mencopot Jenderal Listyo Sigit terus disuarakan oleh kelompok sipil. Jabatan yang diemban sejak 27 Januari 2021 dinilai memendam risiko struktural yang harus diantisipasi.
Membongkar Risiko Kekuasaan Panjang
Masa bakti yang melampaui lima setengah tahun menempatkan Jenderal Sigit sebagai pucuk pimpinan terlama dalam sejarah kepolisian modern Indonesia. Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyoroti durasi jabatan ini secara tajam.
"Masa kekuasaan yang terlalu panjang sangat memendam potensi pemusatan kewenangan yang membahayakan, atau rentan terhadap abuse of power. Idealnya, masa jabatan pucuk pimpinan Polri itu dibatasi maksimal tiga tahun untuk menjaga penyegaran organisasi serta memitigasi penyalahgunaan wewenang," papar Bambang Rukminto.
Di tengah polemik ini, publik lantas diarahkan pada nama Komjen Pol Suyudi Ario Seto, yang diisukan disiapkan sebagai pengganti. Akan tetapi, wacana ini memiliki paradoksnya sendiri. Suyudi baru dijadwalkan mengakhiri masa tugas pada tahun 2031. Mengangkat pejabat dengan sisa masa dinas enam tahun justru mengulangi risiko serupa yang saat ini sedang dipersoalkan oleh pengamat.
Pola Sistemik dan Tragedi yang Belum Diungkap
Desakan publik tidak dimunculkan dari ruang hampa. Kemarahan sipil dipicu oleh tragedi mematikan yang memakan korban jiwa menyusul satu sama lain.
- Insiden Tabrakan Aparat: Pada akhir Agustus lalu, pengemudi transportasi daring bernama Affan Kurniawan meninggal dunia setelah ditabrak oleh anggota Brimob. Insiden ini membongkar pertanyaan fatal mengenai standar operasional aparat yang diterapkan di jalanan.
- Represi Demonstrasi: Kegagalan aparat kembali disorot saat demonstrasi massal memicu kericuhan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Sepuluh warga sipil dilaporkan meregang nyawa akibat represi yang tidak dikendalikan pada Agustus hingga September.
Motif dan pertanggungjawaban atas rangkaian kekerasan ini belum diungkap secara terbuka. Institusi Polri belum merilis definisi pelanggaran resmi yang dilakukan aparat di lapangan, membiarkan keadilan digantung tanpa kepastian.
Jika ditarik mundur, keganjilan semacam ini meniru pola sistemik yang pernah ditemukan pada era Reformasi awal (2001-2005). Rentetan kekerasan aparat sering memicu desakan untuk mencopot pucuk pimpinan, namun elit politik kerap menahan pergantian tersebut demi kalkulasi stabilitas Istana.
Para elit negara mungkin dapat menepis isu perombakan jabatan secara serempak di hadapan media. Namun, hilangnya belasan nyawa rakyat sipil masih menyisakan utang keadilan yang menuntut dijawab tuntas. Wacana politik bisa direkayasa, tetapi jejak darah yang ditumpahkan aparat tidak bisa dihapus dari ingatan publik. ***