Politik

Gelap Pemilu 2024

Gelap Pemilu 2024

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penghentian tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk mengabulkan gugatan Partai Prima—partai yang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan tak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024—bisa jadi merupakan satu fase untuk menciptakan suatu kondisi sebagaimana diatur UU No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Kondisi yang membenarkan penundaan Pemilu secara konstitusional, sebagaimana pernah ForNas bahas pada tema: Ada Operasi untuk Mendeligitimasi KPU demi Menunda Pemilu?.  

2.png (125 KB)

Putusan PN Jakpus menyulut kontroversi. Menurut para pendekar hukum—seperti Menkopolhukam Mahfud MD; pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra; serta mantan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie dan Hamdan Zoelfa—putusan ini ngawur. Sebab, menurut mereka, PN tak berwenang memutus perkara ketatanegaraan seperti tahapan Pemilu. Tetapi, toh, faktanya diputus juga.

Putusan pengadilan hanya bisa dikoreksi oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi. Tak bisa diputarbalik langsung oleh opini publik. Ada hukum acaranya. Kedudukan putusan pengadilan itu mengikat, sama seperti UU.  

Para pakar tahu itu. Maka mereka, terutama Menkopolhukam Mahfud, menyerukan agar KPU melawan mati-matian. KPU juga yakin fight. Namun, untuk naik banding perlu waktu. Tak cukup sebulan-dua bulan. KPU perlu mengumpulkan bukti-bukti serta membangun argumentasi dan konsolidasi. Prosesnya tak sebentar.

Selama proses itu berjalan, tahapan Pemilu harus stop dulu sebagaimana perintah PN.  Jika ternyata KPU kalah lagi di tingkat banding, mereka pasti kasasi. Lebih lama lagi. Tahapan Pemilu harus terhenti lebih lama lagi.

Tak terasa tiba-tiba sudah dekat Februari 2024, waktu pelaksanaan Pemilu. Jika tahapannya belum beres, mana bisa Pemilu digelar? Sebab, menurut UU No. 8/2012, salah satu sebab sah penundaan Pemilu adalah: “Gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaran pemilu tidak dapat dilaksanakan”.   

Yang menunda Pemilu bukan putusan PN Jakpus. Itu hanya umpan lambung. Terhentinya Pemilu karena proses tahapannya terhenti lama, gegara perlawanan KPU terhadap putusan itu. Sang mastermind sangat teliti mencari celah konstitusi dan mengelola durasi. (Forensik Narasi)