Nasional

Paradoks Haji Isam di Tengah Kepungan Asap: Ketika Istana Membantah, Kalimantan Sudah Telanjur Percaya

Paradoks Haji Isam di Tengah Kepungan Asap: Ketika Istana Membantah, Kalimantan Sudah Telanjur Percaya
Ilustrasi: Di tengah kepungan asap, bantahan Istana dan kabar “mandat Presiden” menempatkan keterlibatan Haji Isam dalam penanganan karhutla di ruang abu-abu yang belum dijelaskan kepada publik.

Mensesneg menegaskan tidak ada penunjukan Haji Isam sebagai koordinator karhutla. Namun, sehari sebelumnya, pemberitaan di Kalimantan Selatan sudah menyebut pengusaha itu "diberi mandat Presiden". Dua narasi berjalan di dua panggung — dan publik dibiarkan menebak mana yang benar.

Bantahan itu meluncur singkat, nyaris tanpa jeda napas.

"Enggak ada. Tidak ada. Tidak benar itu," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di JCC, Senayan, Jakarta, Ahad, 23 Agustus 2026, saat ditanya soal kabar Presiden Prabowo Subianto menunjuk Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam memimpin pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.

Prasetyo menegaskan komando penanganan karhutla sepenuhnya dipegang para menteri dan pimpinan militer. Menko Polkam Djamari Chaniago, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak disebut membagi tanggung jawab per wilayah.

Persoalannya, bantahan itu datang terlambat satu hari.

Jejak Digital yang Saling Menegasikan

Pada 22 Agustus 2026, sejumlah pemberitaan di Kalimantan Selatan sudah menuliskan narasi sebaliknya. Haji Isam disebut "diberi mandat Presiden" untuk mengoordinasikan penanganan karhutla di provinsi itu, bahkan disandingkan dengan Kepala Staf Angkatan Laut dalam kerangka sinergi TNI-Polri.

Narasi itu tidak lahir dari akun anonim. Ia beredar melalui kanal-kanal pemberitaan daerah, lengkap dengan bingkai operasi resmi.

Di sinilah kejanggalan pertama patut disorot: dua pernyataan yang saling bertentangan mengalir dari arah yang sama-sama mengatasnamakan Istana. Versi Jakarta menyebut tidak ada penunjukan. Versi Banjarmasin menyebut mandat sudah turun.

Hingga tulisan ini disusun, belum ada penjelasan resmi yang menjembatani keduanya. Tidak ada dokumen penugasan yang dibuka ke publik. Tidak ada klarifikasi dari pihak Haji Isam maupun Jhonlin Group yang menjelaskan kapasitas keterlibatannya di lapangan — sebatas membantu sukarela, atau memegang kendali koordinasi.

Prasetyo sendiri menyisakan celah dalam bantahannya. Ia menyebut semua pihak memang diminta membantu penanganan karhutla, hanya saja penunjukan formal sebagai koordinator berada di luar kewenangan seorang pengusaha. Artinya, keterlibatan itu sendiri tidak dibantah — yang dibantah hanyalah labelnya.

Mengapa Bantahan Ini Penting Dibedah

Haji Isam bukan nama netral dalam lanskap Kalimantan. Ia pengusaha tambang batu bara dan sawit asal Batulicin, Kalimantan Selatan, dengan kedekatan pada lingkar kekuasaan yang terentang lintas pemerintahan.

Sementara itu, temuan Walhi per akhir Juli 2026 mencatat 15 perusahaan — lima di antaranya perusahaan sawit dengan 699 titik panas, lima pemegang izin kehutanan dengan 285 titik panas, dan lima perusahaan tambang dengan 367 titik panas — beroperasi dengan api menyala di dalam konsesinya sendiri.

Menempatkan seorang pengusaha ekstraktif, formal atau informal, di pusat komando pemadaman wilayah yang sarat konsesi jelas mengundang pertanyaan tentang benturan kepentingan. Siapa yang menjamin penegakan hukum terhadap korporasi pembakar lahan berjalan tanpa pandang bulu, jika koordinasi lapangannya bersinggungan dengan sesama pelaku usaha?

Pertanyaan itu sah diajukan — dan sejauh ini belum terjawab.

Pola Lama yang Berulang

Kontradiksi semacam ini bukan barang baru dalam sejarah penanganan karhutla.

Pada krisis asap 2015, era Presiden Joko Widodo, publik juga disuguhi simpang siur soal siapa memegang komando: BNPB, Menko Polhukam, atau panglima daerah. Ancaman pencopotan Kapolda dan Pangdam yang gagal mencegah karhutla kala itu menjadi jurus andalan — jurus yang kini diulang persis oleh Menko Polkam Djamari Chaniago, seolah satu dekade tidak mengajarkan apa-apa soal tata kelola.

Hasilnya sudah dicatat sejarah: 2015 dan 2019 tetap menjadi tahun-tahun terburuk, dengan 1.649.258 hektare terbakar pada 2019.

Kini, per 22 Agustus 2026, luas karhutla nasional sudah menembus 72.798 hektare — Kalimantan Barat terluas dengan 38.310 hektare. Kementerian Kesehatan mencatat 3.158.166 warga di 37 kabupaten/kota terpapar asap, dengan kasus ISPA menembus 400 ribu per minggu. Asapnya menyeberang ke Sarawak dan memaksa ratusan sekolah di Malaysia ditutup.

Di tengah krisis sebesar itu, energi Istana justru tersedot untuk meluruskan kabar tentang satu nama pengusaha.

Yang Belum Dibuka ke Publik

Sejumlah hal masih menggantung dan patut ditagih transparansinya.

Pertama, dokumen atau dasar hukum pembagian tugas para menteri koordinator karhutla — hingga kini tidak pernah diumumkan siapa memegang provinsi mana, dengan indikator kinerja apa.

Kedua, duduk perkara keterlibatan Haji Isam di Kalimantan Selatan: atas permintaan siapa, dalam kapasitas apa, dan dengan batasan kewenangan seperti apa.

Ketiga, asal-usul narasi "mandat Presiden" yang beredar sehari sebelum bantahan. Jika kabar itu keliru, siapa yang memproduksinya — dan mengapa dibiarkan beredar tanpa koreksi cepat dari Sekretariat Negara?

Selama tiga hal itu gelap, bantahan sekencang apa pun hanya akan berhenti sebagai pernyataan, bukan penjelasan.

Api di Kalimantan mungkin akan padam oleh hujan, seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun satu pertanyaan akan tetap menyala lebih lama dari baranya: di republik ini, ketika asap membubung, mengapa nama pengusaha selalu lebih dulu terdengar daripada nama lembaga yang digaji negara untuk memadamkannya?***