Hukum

Ketika Status Febrie 'Diutak-atik', Kejagung Sebenarnya Sedang Mempertaruhkan Kepercayaan

Ketika Status Febrie 'Diutak-atik', Kejagung Sebenarnya Sedang Mempertaruhkan Kepercayaan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ketika menggelar konferensi pers sehari setelah penggeledahan rumahnya di Sentul, Jumat (10/7/2026). (Dok. Forensik Narasi)

Sehari disebut saksi, sehari kemudian ditegaskan lagi tersangka. Kejagung bilang ini cuma salah komunikasi. Publik menilai ada yang lebih besar sedang disembunyikan.

Rabu siang, 15 Juli 2026, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan status Febrie Adriansyah sudah berubah jadi saksi. Belum genap sehari, ia menariknya lagi: Febrie tetap tersangka. Perubahan kilat itu justru membuka pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar salah ucap di depan wartawan.

Bagi publik yang mengikuti kasus ini sejak pekan lalu, bolak-balik status itu terasa ganjil. Bukan cuma soal kata "saksi" atau "tersangka" yang tertukar, melainkan soal siapa sebenarnya yang memegang kendali penuh atas nasib hukum seorang pejabat tinggi Kejaksaan yang diduga terlibat korupsi lintas kasus.

Dari Brankas di Sentul ke Tiga Sprindik

Kasus ini bermula dari penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di 13 lokasi pada 9 Juli, termasuk rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor. Di balik dinding rumah itu, penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi tujuh koper: 74 kilogram emas batangan, USD4.767.300, SGD14.083.800, dan Rp100 juta tunai—total sekitar Rp476 miliar.

Febrie mengakui rumah itu miliknya, tapi membantah kepemilikan emas dan uang tersebut. Kuasa hukum tersangka lain dalam kasus ini, Don Ritto, punya versi berbeda: uang dan emas itu disebut titipan seorang pengusaha untuk operasional yayasan dakwah, dan rumah kosong itu dipinjam sejak 2023.

Dua hari setelah penggeledahan, Febrie mundur dari jabatan Jampidsus. Kortas Tipidkor lantas menetapkannya sebagai tersangka bersama Don Ritto, dengan jerat pasal berlapis korupsi dan pencucian uang. Perkara kemudian dilimpahkan dari Polri ke Kejagung—institusi tempat Febrie sendiri pernah menjadi salah satu pejabat eselon I paling berpengaruh.

Di titik inilah kejanggalan mulai terasa. Begitu perkara pindah tangan, Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru sekaligus untuk tiga klaster berbeda: dugaan korupsi dan TPPU di Krakatau Steel, korupsi tata kelola batu bara yang berkait pemadaman PLTU, dan korupsi di Asabri. Ironisnya, sprindik yang mestinya memperjelas justru sempat menyebut status Febrie berubah jadi saksi—sebelum diralat lagi keesokan harinya.

Kenapa Bolak-Balik Status Ini Berbahaya?

Aktivis Forum Sipil Bersuara, Hamdi Putra, menilai insiden ini bukan sekadar salah komunikasi. Ia mempersoalkan kesinambungan hukum antara penyidikan lama oleh Polri dan penyidikan baru oleh Kejagung—termasuk apakah alat bukti yang dikumpulkan Polri tetap sah dipakai begitu kewenangan berpindah.

Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform, Bhatara Ibnu Reza, bahkan mendesak kasus ini diambil alih KPK. Menurutnya, keterlambatan penahanan ditambah insiden ralat status memberi kesan tebang pilih dalam penanganan perkara sesama korps penegak hukum.

Kejagung sendiri bersikeras proses berjalan sinergis. Anang menegaskan sejak sprindik terbit, seluruh kewenangan pro justitia ada di tangan penyidik Kejagung, dengan supervisi KPK dan pengawasan Komisi III DPR. Namun pernyataan itu belum menjawab pertanyaan paling mendasar: kalau status seorang tersangka bisa berubah dua kali dalam sehari lewat mekanisme administratif semata, apa yang menahan agar hal serupa tak terulang untuk kasus-kasus lain yang kurang mendapat sorotan publik?

Presiden Prabowo Subianto sempat mengingatkan agar birokrat, pejabat militer, dan polisi menjaga integritas di tengah terbongkarnya tiga kasus korupsi besar ini. Namun peringatan itu berbanding lurus dengan kenyataan di lapangan: rumah Febrie di Jakarta Selatan sempat dijaga sekitar 20 prajurit TNI bersenjata lengkap saat penggeledahan berlangsung—yang menurut Kapuspen TNI dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung sendiri.

Kasus ini masih jauh dari selesai. Tim khusus beranggotakan sembilan orang kini menelaah ulang hasil penyidikan Polri, sementara asal-usul emas dan uang di brankas Sentul belum juga terjawab tuntas. Yang sudah jelas: sebuah institusi penegak hukum sedang diminta membuktikan bahwa ia bisa mengusut pejabat tingginya sendiri dengan standar yang sama seperti mengusut orang biasa.***