Saat mantan Menko Polhukam membeberkan tiga celah penyelamatan perkara, yang paling nyaring justru bukan bantahan, melainkan keheningan.
Mahfud MD tidak sedang memperdebatkan siapa bersalah. Ia justru mempertanyakan cara negara bekerja. Menurutnya, penyerahan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi menabrak hukum acara pidana.
Ironinya, tudingan seberat itu belum dijawab langsung oleh Jaksa Agung. Dalam perkara yang menyangkut mantan pejabat tertinggi Jampidsus, keheningan justru menjadi pernyataan yang paling sering terdengar.
Tiga Pintu Keluar dari Perkara
Mahfud memetakan tiga risiko: praperadilan karena prosedur dianggap cacat, lokalisasi perkara agar berhenti pada segelintir nama, dan kemungkinan deponering atas nama kepentingan umum.
Ketiganya bukan vonis, melainkan potensi yang menurut Mahfud harus dicegah. Masalahnya, semakin lama tidak dijelaskan, semakin besar ruang publik mengisi kekosongan dengan dugaan.
Barang Bukti Fantastis, Penjelasan Minimalis
Perkara ini tidak datang dengan koper kosong. Penyidik mengumumkan penyitaan 74 kilogram emas, jutaan dolar Amerika Serikat, belasan juta dolar Singapura, dan uang tunai dari berbagai lokasi.
Nilai barang bukti yang fantastis semestinya diikuti transparansi yang sama besarnya. Namun hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan rinci mengenai konstruksi perkara, kerugian negara, maupun peran masing-masing tersangka dari pimpinan tertinggi institusi.
Ketika Diam Menjadi Krisis Kepercayaan
Mahfud meminta KPK mempertimbangkan mengambil alih perkara berdasarkan kewenangan yang diatur undang-undang, sekaligus meminta Presiden turun tangan menyelamatkan sistem hukum bila diperlukan.
Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak hanya dibangun lewat penyitaan emas atau penetapan tersangka. Ia juga dibangun lewat keberanian menjawab pertanyaan yang sah.
Sebab dalam negara hukum, diam mungkin hak. Tetapi bagi pejabat publik di tengah krisis kepercayaan, diam sering kali berubah menjadi barang bukti politik. ***