Nasional

Prabowo Masukkan LGBTQ ke Ancaman Nonmiliter

Prabowo Masukkan LGBTQ ke Ancaman Nonmiliter
ILUSTRASI - Perpres 111/2025 memasukkan “penyebaran budaya LGBTQ” ke dalam daftar ancaman nonmiliter. Kebijakan pertahanan kini kembali memantik perdebatan tentang batas antara keamanan nasional, ruang sipil, dan hak warga.

Perpres 111/2025 mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ dalam analisis ancaman nonmiliter, bersama terorisme, judi daring, dan sejumlah risiko sosial lain.

Presiden Prabowo Subianto memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer atau LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029.

Ketentuan itu tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Oktober 2025. Aturan tersebut kembali menjadi sorotan di tengah polemik unggahan Pride Month oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Suara Mahasiswa Universitas Indonesia.

Dalam dokumen itu, pemerintah membagi ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kelompok, yakni ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.

“Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa,” bunyi lampiran Perpres tersebut.

Pemerintah menyebut ancaman nonmiliter dapat muncul dalam dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, serta legislasi.

Daftar Ancaman yang Luas

Penyebaran budaya LGBTQ tidak berdiri sendiri dalam daftar ancaman nonmiliter. Lampiran Perpres juga mencantumkan penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nasionalisme, ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, dan krisis ekonomi.

Daftar itu turut memuat judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran obat terlarang, serta perdagangan manusia.

Selain itu, pemerintah memasukkan bencana alam, risiko kebocoran nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, serta wabah penyakit dalam cakupan ancaman nonmiliter.

Pencantuman berbagai isu tersebut menunjukkan kebijakan pertahanan negara dalam Perpres 111/2025 tidak hanya berfokus pada agresi bersenjata atau konflik militer. Dokumen itu juga menempatkan persoalan sosial, ekonomi, teknologi, dan lingkungan sebagai bagian dari analisis ketahanan nasional.

Perpres tersebut menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara selama 2025-2029. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diarahkan mendukung sistem pertahanan negara sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Respons Politik

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Oleh Soleh, menyatakan mendukung pencantuman penyebaran budaya LGBTQ dalam kategori ancaman nonmiliter.

“Saya mendukung penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Penerbitan Perpres tersebut sudah sangat tepat karena penyebaran budaya LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius,” kata Oleh dalam keterangannya, Ahad, 5 Juli 2026.

Ia menilai negara perlu mengambil langkah pencegahan untuk menghadapi pengaruh yang dinilai bertentangan dengan nilai yang hidup di masyarakat. Oleh juga meminta keluarga meningkatkan pendampingan terhadap anak dalam mengakses konten digital.

Polemik mengenai LGBTQ kembali mencuat setelah unggahan Pride Month oleh UKM Suara Mahasiswa UI menuai perdebatan di media sosial. Universitas Indonesia sebelumnya menyatakan unggahan tersebut merupakan pandangan redaksional organisasi mahasiswa itu, bukan sikap resmi kampus.

“Sebagai institusi pendidikan tinggi, UI berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan norma yang berlaku di Indonesia,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro dalam keterangannya.***