Tim hukum partai menuntut pertanggungjawaban setelah rekomendasi Dewan Pers tak dijalankan sepenuhnya.
PDI Perjuangan (PDIP) resmi mengajukan gugatan perdata terhadap politisi senior Zulfan Lindan dan PT Temukan Perspektif Indonesia, perusahaan di balik kanal Total Politik, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini bermula dari pernyataan Zulfan yang dianggap menuduh PDIP sebagai dalang kerusuhan demonstrasi Agustus 2025.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan perbuatan melawan hukum itu terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Tim hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, yang diwakili Abdul Rohman, menjadi penggugat.
Zulfan Lindan tercatat sebagai tergugat pertama, sementara PT Temukan Perspektif Indonesia sebagai tergugat kedua.
Menurut Rohman, langkah ke pengadilan diambil setelah mekanisme penyelesaian di Dewan Pers tidak membuahkan hasil memuaskan. Dewan Pers telah mengeluarkan rekomendasi agar Total Politik memuat hak jawab, menyampaikan permintaan maaf, dan menautkannya dengan konten asal.
Namun, hingga gugatan diajukan, rekomendasi tersebut belum dilaksanakan secara utuh.
“Kami sudah memberi kesempatan kepada Total Politik untuk memuat hak jawab dan permintaan maaf. Tapi pemulihan terhadap informasi yang merugikan PDI Perjuangan belum dilakukan secara penuh,” kata Rohman, Kamis (16/7/2026).
Kontroversi Bermula dari Siniar
Konten yang dipersoalkan berasal dari tayangan Total Politik yang menghadirkan Zulfan Lindan. Dalam diskusi itu, Zulfan dinilai menarasikan PDIP sebagai pihak yang terlibat atau menjadi dalang di balik kerusuhan demonstrasi Agustus 2025. Pernyataan tersebut juga dikaitkan dengan klaim permintaan khusus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk soal Wisma Yaso dan dana Rp200 miliar.
PDIP membantah keras tuduhan itu. “Pernyataan yang menempatkan PDI Perjuangan seolah-olah sebagai dalang kerusuhan merupakan pernyataan sesat, tidak berdasar, dan sangat merugikan nama baik partai,” tegas Rohman.
Ia menegaskan tuduhan semacam itu tak boleh disampaikan tanpa bukti dan verifikasi yang memadai.
Soal hak-hak Presiden pertama RI Soekarno, BBHAR menekankan bahwa isu itu harus dilihat sebagai bentuk penghormatan negara, bukan kepentingan pribadi Megawati.
Proses di Dewan Pers
Sengketa ini sempat diproses melalui Dewan Pers. Melalui Surat Penyelesaian Pengaduan Nomor 596/DP/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026, Dewan Pers meminta Total Politik menjalankan sejumlah rekomendasi.
PDIP mengirimkan hak jawab pada 12 Mei 2026, tapi merasa rekomendasi belum terpenuhi sepenuhnya. Dewan Pers bahkan menyatakan Total Politik belum terverifikasi sebagai perusahaan pers.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Zulfan Lindan maupun pihak Total Politik terkait gugatan tersebut.***