Penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bukanlah wacana baru. Narasi ini memang ditentang banyak pihak, tetapi tidak mustahil bisa benar-benar kejadian jika narasi itu terus dikampanyekan secara “istikamah”.
Anda sadari maupun tidak, bermacam intrik dan gaya wacana untuk menunda pelaksanaan Pemilu sebenarnya terus digaungkan. Ada yang terang-terangan secara langsung, ada juga yang “disamarkan”, seolah-olah tidak ada hubungannya dengan wacana itu, tetapi pada intinya memiliki tujuan yang sama: tunda Pemilu.
Gaya “penyamaran naratif” inilah yang sepertinya dipraktikkan belakangan. Namun, sepertinya banyak dari kita yang tidak menyadarinya. Maka, Forensik Narasi kali ini berusaha mengajak Anda membuka mata secara sadar: bahwa narasi itu masih terus diproduksi dan dijejalkan kepada publik dalam packaging yang terbaharukan.
Mari kita runut dari awal proses lahir dan berkembangnya narasi ini, biar enak memahaminya.
Wacana penundaan Pemilu mulai dipanaskan sejak sejak awal tahun 2022. Dimulai dari pernyataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar pada awal 2022. Terang-terangan dia usulkan agar Pemilu 2024 ditunda dan jabatan Presiden Jokowi diperpanjang.
Politisi yang akrab disapa Cak Imin ini mengeklaim punya 100 juta data digital—yang dia sebut sebagai big data—sebagai landasan untuk menunda pemilu. Wakil Ketua DPR itu juga mengeklaim bahwa temuan big data berbeda dengan hasil survei kebanyakan—yang menyatakan tidak setuju dengan wacana penundaan pemilu atau penambahan masa jabatan presiden. Kata dia, menurut big data, banyak yang setuju Pemilu ditunda dengan berbagai alasan.
“Fakta politik survei terbaru, kepuasan terhadap Pak Jokowi tinggi, 73 persen. Di atas 60 persen itu disebut tinggi. Tapi tidak berseiringan dengan persetujuan penundaan Pemilu. Sekitar 60 persen tak setuju dan 40 persen mendukung (Pemilu ditunda),” kata Cak Imin, 1 Maret 2022.
Selain dalih big data, Cak Imin juga mengajukan alasan ekonomi untuk menunda Pemilu 2024. “Momentum (pertumbuhan) ekonominya tidak boleh hilang gara-gara konflik, kompetisi, stagnasi politik (yang berlangsung selama proses Pemilu),” katanya.
Namun, gagasan Cak Imin kala itu tampaknya tak direstui oleh Presiden Joko Widodo. Pada 4 Maret 2022, Presiden mengajak seluruh pihak, termasuk dirinya, untuk tunduk, taat, dan patuh pada konstitusi atau UUD 1945. “Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi,” kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat, 4 Maret 2022. Narasi yang berkembang pun menyimpulkan bahwa Presiden Jokowi tidak sepakat dengan gagasan Cak Imin untuk menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatannya.
Presiden membangun citra taat konstitusi. Wacana penundaan Pemilu ala Cak Imin pun redam dengan dalih patuh pada undang-undang.
Akan tetapi, kendati sempat redam, sepertinya narasi ini tidak dimatikan. Dia terus dirawat dalam sunyi, untuk dimunculkan lagi di saat yang “dinilai tepat”.
Dan terbukti, narasi serupa muncul lagi menjelang tutup tahun—atau ketika proses tahapan Pemilu sudah berlangsung dan waktu pelaksanannya, Februari 2024, semakin dekat. Kali ini narasi itu tidak terlontar dari Cak Imin. Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet lah yang kali ini menembakkan peluru.
Kamis, 8 Desember 2022, Bamsoet mengeluarkan pernyataan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 mesti dipikirkan ulang. Alasannya, menurut Bamsoet, ada sejumlah potensi yang perlu diwaspadai oleh bangsa dan negara. “Kita juga mesti menghitung kembali, karena kita tahu bahwa penyelenggaraan pemilu selalu berpotensi memanaskan suhu politik nasional, baik menjelang, selama, hingga pasca-penyelenggaraan pemilu," kata Bamsoet dalam tayangan Youtube Poltracking Indonesia, Kamis, 8 Desember 2022.
Bamsoet juga menyinggung soal proses pemulihan bangsa dan negara akibat pandemi Covid-19. Dia juga mengaku khawatir adanya ancaman situasi global terhadap bangsa ini ke depan. “Ini juga harus dihitung betul, apakah momentumnya (Pemilu 2024) tepat dalam era kita tengah berupaya melakukan recovery bersama terhadap situasi ini, dan antisipasi, adaptasi terhadap ancaman global seperti ekonomi, bencana alam, dan seterusnya,” kata Bamsoet.
Bamsoet juga menyinggung hasil survei Poltracking Indonesia yang menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap pemerintah cukup positif. Hasil survei itu menyatakan, tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Jokowi-Maruf Amin naik. Survei yang dilakukan November 2022 menyebut tingkat kepuasan publik mencapai angka 73,2 persen. “Pertanyaan penting bagi saya bukan soal puas tidak puasnya publik, tapi apakah ini berkorelasi dengan keinginan publik untuk Presiden Jokowi terus memimpin kita semua?" kata Bamsoet.
Untuk kali ini, setelah Bamsoet “mereproduksi” wacana yang pernah dilontarkan Cak Imin, Pak Presiden Jokowi belum mengeluarkan tanggapannya.
_____
Apakah mungkin Pemilu ditunda? Mari kita lihat kembali apa saja faktor yang memungkinkan ditundanya pesta demokrasi akbar ini.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjelaskan ada empat hal yang memungkinkan pemilu ditunda, yaitu: (1) sebagian atau seluruh daerah pemilihan terjadi kerusuhan; (2) gangguan keamanan; (3) bencana alam; dan (4) gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaran pemilu tidak dapat dilaksanakan.
Untuk faktor nomor 3 tidak mungkin bisa diprediksi. Itu prerogatif Tuhan. Sedangkan untuk alasan 1 dan 2, sepertinya hampir tidak mungkin. Indonesia aman-aman saja. Selama ini pemerintah juga telah berusaha keras untuk menjaga situasi dan kondisi nasional. Dan terlalu mahal harga yang harus dibayarkan jika ada pihak-pihak yang sengaja mengatur kerusuhan agar Pemilu ditunda. Kerusuhan menimbulkan banyak korban, baik materiil maupun imateriil, dan jelas mencoreng-moreng muka Indonesia di dunia internasional. Presiden Jokowi tentu tidak ingin itu terjadi.
Nah, kalau pun ada yang benar-benar ‘ngebet’ ingin Pemilu ditunda, satu-satunya yang paling “memungkinkan” adalah “mengatur” agar situasi bisa masuk dalam kategori alasan ke-4: gangguan yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan. Cara ini tidak menimbulkan dampak langsung terhadap publik. Risikonya minimalis.
Bagaimana caranya? Ya, mendelegitimasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika proses tahapan Pemilu sudah berjalan. Jika KPU berhasil didelegitimasi di momen-momen seperti ini, maka syarat nomor empat, sebagaimana diatur UU, sudah terpenuhi. Walhasil, bakal ada alasan kuat untuk menunda pemilu.
Apakah itu mungkin dilakukan? Sangat mungkin. Bahkan narasi yang berkembang akhir-akhir ini terkesan menuju ke arah itu.
Serangan terhadap KPU terkesan terus diproduksi, di mana ujung peluru narasi itu seolah sengaja menyasar Komisi. Mulai dari narasi tentang kecurangan dalam proses pelolosan Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebagai peserta Pemilu, yang kabarnya diwarnai intimidasi oleh Komisioner KPU Idham Kholid; narasi pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Husnaeni si “Wanita Emas”; hingga narasi adanya skenario mengatur pemenangan Ganjar Pranowo–Erick Thohir—yang lagi-lagi dilemparkan oleh Husnaeni.
Kita tidak membahas ketiga poin itu secara detail di sini. Bakal menghabiskan terlalu banyak ruang. Sudah banyak berita tentangnya. Jangan malas baca dan mencari tahu.
Baiklah, di sini kita perlu bersepakat bahwa segala bentuk pelanggaran tidak boleh ditolelir—termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang KPU. Akan tetapi, di sisi lain, kita juga perlu berpikir kritis: apakah pelanggaran yang dinarasikan itu benar-benar terjadi, atau hanya narasi untuk kepentingan tertentu? Apalagi bila mengingat adanya pihak-pihak tertentu yang kebelet menunda pemilu, kemungkinan adanya benang merah dengan narasi yang menjurus kepada delegitimasi KPU tentu sangat terbuka, bukan?
Jika narasi menunda Pemilu yang disampaikan secara terang-terangan gagal karena alasan konstitusi—sebagaimana narasi yang dilempar Cak Imin maupun Bamsoet—sangat mungkin, kan, jika kemudian dibikin narasi terselubung? Jika tak mampu mengalahkan konstitusi secara head to head, ya, dicari jalan lain untuk mengakalinya. Bukankah sudah menjadi rahasia umum bahwa konstitusi kita mudah sekali diakali?
Mari kita analisa pelan-pelan. Jika akhirnya “sang narator” yang “menembak” KPU itu sukses membangun opini, lalu mendapat dukungan publik agar tiga isu yang berhubungan dengan KPU tersebut ditangani secara konstitusi, bisa bayangkan apa yang bakal terjadi?
Katakanlah, proses verifikasi dan validasi Partai Gelora, Garuda, dan PKN harus diulang; Ketua KPU harus menjalani proses hukum terkait laporan pelecehan seksual terhadap Wanita Emas; dan dugaan skenario pemenangan Ganjar-Erick benar-benar diusut, sudah bisa diprediksi, dong, apa yang bakal terjadi. Ya, benar, KPU kehilangan legitimasi. Akan terbangun wacana bahwa lembaga ini curang dan orang-orangnya amoral. Komisi harus dirombak. Ditata ulang. Dampaknya jelas: tahapan penyelenggaraan pemilu terhambat. Kalau ini terjadi, Presiden punya hak untuk menerbitkan Keppres tentang kondisi darurat. Sah, pemilu ditunda.
Pesta demokrasi tertunda. Namun, pesta lainnya digelar: pesta pihak-pihak tertentu yang sejak awal ingin pemilu ditunda.
Semoga saja tidak terjadi, ya. Semoga Presiden Jokowi benar-benar berusaha menjaga marwah pemerintah—juga kehormatannya sebagai pribadi—dengan mencegah segala upaya untuk menunda Pemilu 2024.
Tetapi, kalau memang benar-benar kejadian, di mana Pemilu benar-benar ditunda sebagai dampak berbagai wacana yang dikampanyekan secara “istikamah” tadi, apa boleh buat. Presiden tentu bakal “menjaga kehormatannya” dengan cara lain. Mungkin, beliau berdalih, sebagai pemimpin wajib menjaga situasi dan kondisi nasional. Dengan alasan “norma” itulah dia menerbitkan Keppres situasi darurat, sebab tahapan Pemilu terhambat gegara KPU tidak lagi punya legitimasi.
Situasi darurat—kecuali bencana alam—tidak selalu terjadi secara alami. Apalagi darurat bencana sosial, itu bisa dibikin. Jika Anda belajar politik, tentu Anda paham yang begituan.
Lalu, kenapa, sih, pada kepingin Pemilu ditunda? Soal ini kita akan coba bahas di kesempatan berikutnya. Jangan di sini. Sudah kepanjangan. Kasihan yang baca, capek. Yang nulis juga capek.(Forensik Narasi)
#HanyaBicaraData
