Nasional

Dapur MBG Standar Kehilangan Rp1 Juta Sehari di Skema Insentif Baru

Dapur MBG Standar Kehilangan Rp1 Juta Sehari di Skema Insentif Baru
Porsi dihitung, insentif mengalir. Namun, ketika mutu belum punya ukuran, banyaknya makanan keluar dari dapur menjadi penentu pembayaran.

BGN mengganti insentif SPPG tetap Rp6 juta per hari dengan Rp2.000 per porsi. Nilai lama hanya bisa dipertahankan dapur yang melayani batas maksimal 3.000 porsi, sementara kata "mutu" dalam nama insentif itu belum punya ukuran.

Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai 5 Oktober 2026.

Insentif tetap Rp6.000.000 per hari diganti pembayaran Rp2.000 untuk setiap porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibagikan.

Komponen itu dinamai "insentif ketersediaan dan mutu layanan". Namun, rumus yang diumumkan baru menghitung jumlah porsi dan hari pelayanan efektif. Ukuran mutunya belum terlihat.

Perubahan itu diatur dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program MBG dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Dari alokasi Rp15.000 per penerima manfaat, Rp10.000 dialokasikan untuk bahan makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif SPPG.

Kepala BGN Sudaryono menyebut perubahan itu sebagai penyesuaian agar insentif lebih proporsional. "Kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat," ujarnya di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.

Rp6 Juta Hanya Bertahan di 3.000 Porsi

Hitungan sederhana memperlihatkan titik balik yang menentukan.

Nilai Rp6.000.000 dalam skema lama setara dengan tepat 3.000 porsi dalam skema baru. Artinya, SPPG hanya menerima jumlah yang sama jika melayani batas maksimal yang diizinkan.

Batas itu diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025. Kapasitas standar SPPG ditetapkan 2.500 porsi per hari, terdiri atas maksimal 2.000 pelajar dan 500 penerima dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Kapasitas baru boleh dinaikkan hingga 3.000 porsi jika dapur memiliki juru masak bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Dengan skema baru, hitungannya menjadi:

  • SPPG yang melayani 3.000 porsi menerima Rp6.000.000 per hari.
  • SPPG yang melayani 2.500 porsi menerima Rp5.000.000 per hari.
  • SPPG yang melayani 2.000 porsi menerima Rp4.000.000 per hari.
  • SPPG yang melayani 1.000 porsi menerima Rp2.000.000 per hari.

Dapur berkapasitas standar 2.500 porsi kini menerima Rp1.000.000 lebih sedikit per hari dibandingkan skema lama, atau turun 16,67 persen.

Dapur yang melayani 2.000 porsi kehilangan Rp2.000.000 per hari, atau turun 33,33 persen. Semakin sedikit penerima yang dilayani, semakin lebar selisihnya.

Skema ini memang mengakhiri pembayaran yang sama untuk dapur dengan jumlah penerima berbeda. BGN berargumen pembayaran berbasis porsi lebih mencerminkan beban kerja tiap SPPG.

Namun, perubahan itu sekaligus menjadikan batas maksimal 3.000 porsi sebagai satu-satunya titik ketika nilai insentif lama tetap utuh.

Kontradiksi dengan Alasan BGN Sendiri

Di sinilah keganjilan pertama muncul.

Pada Oktober 2025, Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menjelaskan alasan standar 2.500 porsi ditetapkan. Menurut dia, batas itu dibuat agar setiap dapur bisa menjaga kualitas pengolahan, penyajian, dan distribusi.

"Kami ingin memastikan bahwa peningkatan kapasitas tidak mengorbankan kualitas gizi dan keamanan pangan," kata Nanik saat itu.

Setahun kemudian, skema insentif baru justru memberi imbalan penuh hanya kepada dapur yang melampaui standar mutu tersebut dan menyentuh batas maksimal.

BGN belum menjelaskan bagaimana kedua kebijakan itu diselaraskan.

Mutu yang Belum Memiliki Ukuran

Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 menyebut tujuannya meningkatkan keamanan pangan, mutu makanan, dan pemenuhan gizi seimbang.

Namun, komponen yang diumumkan dalam rumus insentif baru menyangkut jumlah penerima, kapasitas layanan, dan hari pelayanan efektif.

Variabel seperti hasil inspeksi higiene, kepatuhan suhu penyimpanan, hasil uji laboratorium, kecukupan zat gizi, ketepatan waktu distribusi, jumlah keluhan, atau sisa makanan yang tidak dikonsumsi belum terlihat di dalamnya.

Akibatnya, dua dapur yang sama-sama membagikan 2.500 porsi bisa menerima insentif sama, meski catatan keamanan pangannya berbeda. Syaratnya hanya satu: keduanya masih beroperasi dan belum dikenai penangguhan.

BGN memang menegaskan dapur yang disuspensi atau tidak beroperasi tidak menerima insentif, termasuk saat libur nasional dan ketika kegiatan belajar mengajar ditiadakan.

Ketentuan itu memberi konsekuensi finansial bagi dapur yang dihentikan. Namun, mekanisme penilaian bertingkat bagi dapur yang tetap beroperasi dengan catatan perbaikan belum dibuka.

Dalam konstruksi yang tersedia, kata "ketersediaan" sudah memiliki ukuran berupa porsi dan hari pelayanan. Kata "mutu" belum memiliki indikator yang sama terangnya.

Dapur Padat Lebih Diuntungkan

Skema berbasis porsi juga bisa berdampak berbeda antara wilayah padat dan wilayah dengan penerima tersebar.

SPPG di kawasan padat lebih mudah mendekati 3.000 porsi. Dapur di pulau kecil, kawasan perbatasan, atau permukiman yang berjauhan mungkin melayani penerima lebih sedikit, padahal ongkos distribusinya tidak kecil.

Belum diketahui apakah BGN menyiapkan faktor penyesuaian bagi wilayah terpencil, kepulauan, atau berbiaya distribusi tinggi.

Pembayaran per porsi juga membuat akurasi data penerima menjadi krusial. Menurut Sudaryono, dasar porsi memasak dan insentif mengacu pada surat penetapan terakhir yang diterbitkan untuk masing-masing SPPG.

Namun, mekanisme koreksi ketika jumlah penerima aktual berbeda dari angka yang tercantum dalam surat penetapan belum dijelaskan secara terbuka.

Lima Pertanyaan yang Belum Terjawab

Tiga hari menjelang skema berlaku, setidaknya lima pertanyaan masih menggantung.

Pertama, indikator apa yang membuat komponen Rp2.000 layak disebut insentif mutu, bukan sekadar pembayaran berbasis volume?

Kedua, apakah SPPG berkapasitas standar memang dimaksudkan menerima pembayaran lebih rendah daripada skema lama?

Ketiga, adakah perlakuan khusus bagi dapur di wilayah terpencil atau berbiaya distribusi tinggi?

Keempat, bagaimana setiap porsi diverifikasi agar insentif tidak dibayarkan untuk penerima fiktif, data kehadiran yang tidak diperbarui, atau makanan yang tidak benar-benar didistribusikan?

Kelima, bagaimana hasil inspeksi, laporan gangguan kesehatan, dan ketidakpatuhan prosedur memengaruhi insentif sebelum sebuah dapur resmi dihentikan?

Skema Rp2.000 per porsi memang membuat pembayaran lebih mudah dihitung. Namun, hitungan yang transparan tidak otomatis mengukur mutu.

Selama mutu belum diterjemahkan menjadi indikator yang bisa diuji, yang dihitung bukan kualitas makanan di atas piring anak sekolah.

Yang dihitung hanyalah berapa banyak kotak yang keluar dari pintu dapur.***