Menjelang pembahasan akhir APBN 2027, insiden Rembang kembali menguji pengawasan MBG. Di sisi lain, perlakuan pajak dapur dan beban angsuran Kopdes belum sepenuhnya terang.
Pembahasan akhir RUU APBN 2027 mendekat. Pemerintah dan Badan Anggaran DPR telah menyepakati pembahasan dilanjutkan ke rapat paripurna pada 29 September 2026. Rancangan defisitnya sebesar 2,40 persen terhadap produk domestik bruto.
Di tengah pembahasan itu, Badan Gizi Nasional memaparkan pagu Rp240,20 triliun untuk 2027. Sebanyak Rp232,50 triliun dialokasikan bagi Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan target 72.464.886 penerima manfaat. Angka tersebut masih berupa rencana anggaran dan sasaran tahun depan.
Insiden Rembang Menguji Pengawasan
Pada akhir pekan menjelang pembahasan APBN, 105 siswa dan delapan guru SMAN 1 Rembang dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu MBG. BGN menghentikan sementara operasional SPPG Magersari 2 dan mencopot kepala dapurnya.
BGN menyatakan pemeriksaan laboratorium serta investigasi terhadap standar dapur dan personel masih berjalan. Penyebab pasti kejadian itu masih menunggu hasil pemeriksaan.
Pemerintah sebelumnya menyatakan telah menertibkan dapur yang tidak memenuhi persyaratan. Pemerintah juga menjanjikan perluasan layanan yang lebih tepat sasaran di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Insiden Rembang mempertanyakan seberapa jauh pengawasan tersebut bekerja pada dapur yang telah beroperasi.
Status Pajak Insentif Belum Tuntas
Celah lain disorot Direktorat Jenderal Pajak. Pada 18 Juni 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan insentif operasional SPPG pernah dikategorikan BGN sebagai bantuan atau hibah yang bebas pajak.
Menurut Bimo, dana yang diterima badan usaha dan menghasilkan keuntungan tetap merupakan objek Pajak Penghasilan. DJP dan BGN menyatakan sedang menyelaraskan perlakuannya.
Besaran potensi pajak yang tidak terpungut belum dibuka. Hasil akhir koordinasi kedua lembaga itu juga belum diketahui.
Angsuran Kopdes dan Ruang Fiskal Desa
PMK 15 Tahun 2026 mengatur pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Batas pembiayaannya Rp3 miliar per unit gerai, dengan jangka waktu 72 bulan dan tingkat bunga atau margin 6 persen per tahun.
Angsuran dapat dibayar melalui Dana Desa untuk koperasi desa. Untuk koperasi kelurahan, pembayarannya dapat menggunakan dana alokasi umum atau dana bagi hasil.
Peraturan itu mensyaratkan dokumen serah terima pekerjaan yang telah direviu sebelum bank mengajukan pembayaran. Skema ini belum membuktikan adanya koperasi yang gagal membayar atau desa yang kehilangan anggaran layanan dasar.
Namun, nilai pembiayaan yang telah ditarik, daftar desa yang menanggung angsuran, dan pengaruhnya terhadap belanja desa perlu diperiksa. Tanpa rincian itu, beban sesungguhnya belum terlihat.
Pemerintah menempatkan MBG dan Kopdes dalam agenda penguatan ekonomi desa. Seberapa aman layanan yang dibiayai ratusan triliun rupiah itu, dan berapa ruang fiskal desa yang akan terikat untuk membayar gerainya?***