Nasional

BPGMN Dibentuk, Delapan Perda Pembakaran Lahan Belum Dibuka

BPGMN Dibentuk, Delapan Perda Pembakaran Lahan Belum Dibuka
Ilustrasi lahan gambut yang terbakar dan penyidikan forensik lingkungan menyoroti dokumen peraturan daerah yang melegalkan pembakaran lahan di tengah pembentukan BPGMN oleh Presiden Prabowo. - AI Generate

Presiden membentuk badan baru untuk mencegah karhutla. Namun, pemerintah belum mengungkap dasar hukum, struktur, anggaran, dan delapan peraturan daerah yang disebut membuka ruang pembakaran lahan.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional atau BPGMN. Keputusan itu muncul ketika kebakaran hutan dan lahan masih mengepung sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan.

Pembentukan badan tersebut diumumkan setelah Prabowo berdiskusi dengan akademisi dan peneliti di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan BPGMN akan ditempatkan langsung di bawah Presiden. Badan itu dirancang untuk memperkuat pencegahan karhutla dan mengelola ekosistem gambut serta mangrove.

Namun, fondasi kelembagaan tersebut belum diungkap secara utuh.

Pemerintah belum membuka dasar hukum pembentukan BPGMN. Struktur organisasi, besaran anggaran, target pemulihan, dan jadwal operasionalnya juga belum diumumkan.

Menyoroti Delapan Perda yang Belum Diidentifikasi

Prabowo menyoroti delapan peraturan daerah tingkat kabupaten yang masih membuka ruang pembakaran lahan hingga dua hektare.

Presiden menilai ketentuan tersebut menyulitkan pencegahan karhutla. Namun, pemerintah belum mengungkap nama delapan kabupaten, nomor perda, maupun pasal yang akan dikoreksi.

Celah regulasi itu tidak hanya berada di tingkat daerah.

Penjelasan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mendefinisikan kearifan lokal sebagai pembakaran lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga. Pembakaran diperuntukkan bagi penanaman varietas lokal dan dikelilingi sekat bakar.

Artinya, persoalan yang dibongkar Presiden bersentuhan langsung dengan konstruksi hukum nasional. Perda dapat mengatur pelaksanaannya, tetapi pengecualiannya telah memiliki pijakan di tingkat undang-undang.

Pemerintah belum menjelaskan apakah delapan perda tersebut melampaui batas undang-undang, mengabaikan sekat bakar, atau sekadar mengadopsi ketentuan yang sama.

Tanpa membuka dokumennya, publik belum dapat menguji letak keganjilan masing-masing peraturan.

Mempertanyakan Makna “Normal” di Tengah Asap

Transparansi penanganan karhutla turut disorot setelah Kepala BNPB Suharyanto menyatakan roda kehidupan masyarakat masih berjalan normal.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat terbatas bersama Presiden pada Rabu, 23 September 2026. Suharyanto kemudian memberikan klarifikasi pada Jumat, 25 September 2026.

Ia menjelaskan bahwa kata “normal” hanya merujuk pada sejumlah aktivitas dasar. Lalu lintas darat, perdagangan, dan pelayanan masyarakat disebut masih berjalan.

Suharyanto menegaskan pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kondisi lingkungan telah pulih. BNPB juga tidak memungkiri dampak serius kabut asap di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

Kualitas udara, kesehatan masyarakat, kegiatan pendidikan, serta penerbangan tetap terdampak. Klarifikasi itu mempersempit makna “normal”, tetapi tidak menghapus kondisi darurat yang sedang dialami warga.

Data Kementerian Kehutanan memperlihatkan jarak pandang di Palangka Raya hanya sekitar 2 kilometer pada dini hari Jumat, 25 September 2026. Pontianak mencatat sekitar 1,5 kilometer.

Di Buntok, jarak pandang bahkan menyusut menjadi sekitar 800 meter. Muara Teweh mencatat sekitar 1 kilometer.

Menguji BPGMN dengan Data Terbaru

Data SiPongi Kementerian Kehutanan hingga Kamis, 24 September 2026 pukul 21.15 WIB mencatat 575 hotspot berkepercayaan tinggi secara nasional. Jumlah itu meningkat dari 344 hotspot sehari sebelumnya.

Kalimantan Tengah mencatat 261 hotspot. Angkanya meningkat dari 156.

Kalimantan Barat mencatat 26 hotspot, menurun dari 33. Sumatera Selatan meningkat dari 4 menjadi 25, sedangkan Kalimantan Selatan menurun dari 11 menjadi 9.

Jambi dan Riau tidak mencatat hotspot berkepercayaan tinggi pada pemantauan tersebut.

Angka itu harus dibaca secara hati-hati. Hotspot merupakan indikasi anomali suhu permukaan yang terdeteksi satelit, bukan otomatis jumlah kebakaran.

Satu kejadian kebakaran dapat menghasilkan lebih dari satu hotspot. Setiap indikasi masih membutuhkan verifikasi lapangan.

Namun, penurunan hotspot juga belum otomatis menandakan udara telah pulih. Asap dapat bertahan dan bergerak mengikuti angin, sementara bara di lahan gambut dapat terus menyala di bawah permukaan.

Menelusuri Kapasitas Badan Baru

Pemerintah menjanjikan BPGMN diisi ilmuwan dan tenaga profesional. Fokus kerjanya diarahkan kepada Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

BRIN akan mendukung sistem deteksi dini dan pemantauan hotspot. Pemerintah juga merancang pencegahan berbasis desa dengan melibatkan kelompok Masyarakat Peduli Api.

Pendekatan lapangan akan mengandalkan pompa portabel, pengeboran dangkal, operasi darat, dan pembaruan teknologi pemantauan berbasis kecerdasan artifisial.

Namun, pembagian kewenangannya belum diungkap.

Belum dijelaskan bagaimana BPGMN akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BRIN, serta pemerintah daerah.

Celah koordinasi tersebut patut disorot karena tugas restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove sebelumnya telah dibagi kepada beberapa kementerian.

Membongkar Siklus Pergantian Lembaga

Pemerintah membentuk Badan Restorasi Gambut pada 2016. Lembaga itu kemudian diubah menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020.

Masa tugas BRGM berakhir pada 31 Desember 2024. Pada April 2025, pemerintah menegaskan bahwa fungsi lembaga tersebut dialihkan kepada kementerian terkait sesuai kewenangannya.

Kini, BPGMN disiapkan kembali sebagai badan yang berada langsung di bawah Presiden.

Perubahan itu dapat memperkuat koordinasi. Namun, pemerintah belum membuka evaluasi yang menjelaskan kelemahan mekanisme setelah tugas BRGM dialihkan kepada kementerian.

Prabowo menyatakan pemerintah akan terus menyelidiki korporasi dan oknum yang diduga sengaja melakukan pembakaran. Korporasi juga diperintahkan mematuhi kewajiban menyediakan menara pemantau, embung, dan tim pemadam kebakaran.

Akan tetapi, jumlah korporasi yang sedang diselidiki, lokasi konsesinya, serta tahapan penegakan hukumnya belum diungkap.

Badan baru telah diberi nama. Delapan perda telah dipersoalkan. Korporasi telah diperingatkan. Yang belum dibuka adalah siapa yang melanggar, siapa yang akan menindak, dan kapan api benar-benar berhenti berulang.***