Kementerian Haji dan Umrah menggaungkan transparansi seleksi melalui sistem ujian komputerisasi. Namun, keguguran masif ribuan ASN Kementerian Agama di tahap awal justru membongkar celah prosedural dan dugaan konflik institusi yang patut disorot.
Tahapan verifikasi berkas Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1448H/2027M memicu polemik birokrasi yang memanas. Keganjilan ini menyoroti celah prosedural yang menggugurkan pendaftar dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara masif.
Keluhan ini mulai disorot publik melalui berbagai platform digital. Sebuah akun Threads, @domihidayat, membagikan keresahan para abdi negara secara terbuka.
Akun tersebut mempertanyakan keputusan pihak verifikator kementerian. Mereka menggugurkan berkas ASN Kemenag dengan dalih surat izin atasan tidak memenuhi ketentuan resmi.
Verifikator menuntut penyertaan surat izin yang dikeluarkan langsung oleh Kepala Biro SDM Kementerian. Padahal, pendelegasian wewenang kepada organisasi vertikal di daerah dipastikan sudah disahkan secara hukum.
Membongkar Celah Regulasi yang Dipersoalkan
Jika ditelusuri lebih dalam, regulasi resmi telah merumuskan mekanisme pendelegasian ini. Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor B-055687/B.II/KP.01/08/2026 mengatur aspek administrasi tersebut secara rinci.
Surat edaran ini diterbitkan pada tanggal 27 Agustus 2026. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag, Muhammad Zain, menandatangani dokumen tersebut secara elektronik.
Kebijakan ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 78 Tahun 2026. Regulasi ini mewajibkan pemenuhan tiga syarat utama untuk ditaati para pendaftar.
Syarat tersebut meliputi surat rekomendasi pimpinan, surat izin tertulis dari pimpinan tertinggi bidang SDM, serta dokumen yang membuktikan pengalaman kerja.
Kejanggalan utama ditemukan pada tafsir delegasi wewenang birokrasi. Menteri Agama disebutkan telah mendelegasikan kewenangan kepada Pimpinan Satuan Kerja daerah untuk menerbitkan perizinan tersebut.
Namun, pihak verifikator dilaporkan menolak berkas yang menggunakan tanda tangan delegasi pimpinan daerah. Perbedaan tafsir regulasi ini memicu gelombang kekecewaan masif di berbagai penjuru negeri.
Menyelidiki Dugaan Sentimen Institusional
Pola penolakan administratif ini patut disorot lebih tajam untuk mengungkap motif sebenarnya. Sumber anonim dari Samudra Fakta membongkar dugaan sentimen institusional di balik layar.
Sentimen ini diklaim mengarah dari Kemenhaj kepada institusi Kemenag. Pemicunya diduga didasarkan pada keengganan para ASN di bawah direktorat haji Kemenag untuk dimutasi menuju Kemenhaj.
Keganjilan lain turut diungkap ke ruang publik secara gamblang. Posisi Ketua Kloter dilaporkan hanya diberikan kepada ASN Kemenhaj tanpa diuji melalui tahapan seleksi.
Bahkan, porsi petugas haji justru dibagikan kepada entitas swasta, yayasan, dan pesantren. Sebaliknya, tenaga pendidik PTKIN Kemenag hampir tidak ditemukan diloloskan dalam tahapan verifikasi administrasi.
Lebih jauh, kuota penunjukan langsung dilaporkan menyentuh angka 50 persen. Dasar pertimbangan atas penunjukan ini masih ditunggu dan belum dibuka ke publik secara menyeluruh.
Menakar Transparansi dan Pola Sistemik Historis
Tudingan diskriminasi ini segera disandingkan dengan pernyataan resmi pihak berwenang. Kementerian Haji dan Umrah terus mempertahankan narasi transparansi sistem secara berkelanjutan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebutkan bahwa 75.000 pendaftar dilaporkan mencalonkan diri. Dari jumlah sebesar itu, pemerintah ditegaskan hanya akan menerima kurang dari 1.000 orang.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan komitmen lembaganya. Pihaknya menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyelenggarakan tes berbasis komputer demi menjaga objektivitas.
Sebanyak 1.344 calon petugas mengikuti seleksi di 35 titik lokasi BKN. Sementara itu, 174 peserta melaksanakan ujian gelombang pertama di BKN Jakarta.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Rizka Anungnata, memastikan proses pemantauan. Skor ujian diklaim dipantau secara langsung melalui kanal resmi BKN.
Namun, transparansi tes kompetensi dinilai tidak memiliki makna apabila proses penyaringan administrasi dipenuhi celah tertutup. Pola penyingkiran kandidat melalui tafsir syarat birokratis ini mengingatkan publik pada sejarah kelam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK pada tahun 2021.
Kala itu, instrumen evaluasi administratif digunakan untuk menyingkirkan kelompok pegawai yang diposisikan berseberangan secara institusional. Pola serupa tampaknya direplikasi untuk mengendalikan pusaran birokrasi penyelenggaraan ibadah haji hari ini.
Klaim objektivitas sistem BKN memang menjawab kebutuhan uji teknis di tahap akhir, tetapi siapa yang mengawasi meja verifikator di tahap paling awal? Ketika kursi kepanitiaan haji dibagi melalui jalur penunjukan langsung, rentetan anomali ini menyisakan satu pertanyaan yang belum terjawab: apakah reformasi birokrasi ini dirancang untuk melayani jemaah, atau sekadar membersihkan gerbong dari pihak-pihak yang tidak diinginkan? ***