Kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membongkar dugaan aliran dana ratusan ribu dolar kepada pihak yang terafiliasi dengan Ketua Pansus Hak Angket Haji 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk menelusuri kejanggalan jalur logistik politik yang mengorbankan hak jemaah reguler.
Sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada malam 1 September 2026 tiba-tiba menyeret nama yang sebelumnya tidak dipantau oleh radar publik. Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex secara terbuka mempertanyakan saksi Syaiful Bahri mengenai penyerahan uang senilai USD 400 ribu yang diduga disalurkan untuk memenuhi permintaan pihak tertentu.
Uang tersebut diserahkan kepada seseorang bernama Erik untuk memenuhi permintaan Zainal Abidin. Nama Zainal Abidin disebut di persidangan sebagai kolega dari Nusron Wahid, sosok yang menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR 2024 dan kini menduduki posisi Menteri ATR/BPN.
Kejanggalan utama yang patut disorot adalah perubahan fungsi kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Berdasarkan regulasi, kuota tersebut seharusnya didistribusikan dengan rasio 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, namun pada praktiknya diselewengkan menjadi rasio 50:50.
Ribuan jemaah reguler yang sudah menunggu selama puluhan tahun akhirnya dikalahkan oleh jalur keberangkatan tanpa antrean yang dikelola oleh agen perjalanan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara mencapai Rp 622,09 miliar akibat celah prosedural ini.
Menelusuri Alur Uang dan Logistik Politik
Fakta persidangan membongkar rute aliran dana yang kompleks dan belum diungkap secara utuh. Dana tersebut diawali dari titipan Asrul Aziz Taba, Ketua Umum Kesthuri yang juga diseret sebagai terdakwa, kepada Gus Alex sebesar USD 406 ribu.
Sebagian dana digunakan terlebih dahulu, menyisakan USD 301 ribu. Gus Alex kemudian menambahkan dana pribadinya sebesar USD 100 ribu, sehingga total sekitar USD 400 ribu diserahkan kepada jalur Erik dan Zainal.
Komisi Pemberantasan Korupsi melalui juru bicara Budi Prasetyo menyatakan bahwa jaksa akan menelaah setiap keterangan yang dimunculkan di ruang sidang. Pernyataan resmi menegaskan bahwa setiap fakta sidang sangat krusial untuk membongkar konstruksi perkara secara menyeluruh.
Keganjilan Mekanisme dan Transparansi Pansus
Publik dipersoalkan oleh ironi yang mencolok: Pansus Haji awalnya dibentuk untuk mengusut kejanggalan pengalihan kuota. Namun, di ruang sidang, aliran uang ratusan ribu dolar justru disebut dialokasikan untuk kebutuhan logistik Pansus itu sendiri.
Penyaluran dana tersebut tidak dilakukan melalui jalur resmi parlemen, melainkan melalui pihak yang diklaim sebagai teman ketua pansus. Sebelumnya, investigasi majalah Tempo juga menyoroti dugaan permintaan logistik yang jauh lebih besar, mencapai angka USD 1 juta, melalui perantara yang sama.
Hingga naskah ini diturunkan, Nusron Wahid belum mengeluarkan pernyataan resmi. Media sudah mencoba menghubungi pihak yang bersangkutan, namun jawaban resmi masih ditunggu dan belum dibuka kepada publik.
Pola Sistemik dalam Skandal Penyelenggaraan Haji
Praktik manipulasi dalam penyelenggaraan haji bukanlah fenomena baru, melainkan menunjukkan pola sistemik yang terus diulang. Jika dibandingkan dengan kasus korupsi dana haji yang menyeret mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pada tahun 2014, modus operandinya memiliki kemiripan yang nyata.
Dalam kedua kasus tersebut, celah diskresi regulasi dimanfaatkan untuk mengubah hak dasar masyarakat menjadi komoditas transaksional. Kuota yang seharusnya didistribusikan kepada jemaah di daerah pelosok justru dimanipulasi menjadi uang percepatan untuk melayani kepentingan pihak-pihak yang memiliki akses politik dan finansial.
Menunggu Pembuktian di Tengah Ketidakpastian
Posisi hukum saat ini masih berada dalam tahap pengujian. Nama Nusron Wahid memang disebut secara eksplisit di persidangan yang diselenggarakan secara resmi. Uang disebut dialirkan ke jalur orang yang dikaitkan dengannya, namun penegak hukum belum memanggilnya sebagai tersangka dan status hukumnya masih akan ditelaah.
Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Meski demikian, tuntutan akan transparansi publik tidak dapat dihindari ketika pejabat negara diseret ke dalam pusaran skandal.
Lembaga antirasuah sudah menjanjikan bahwa seluruh fakta persidangan akan dibongkar. Aliran dana tidak boleh hanya diusut sampai ke tingkat agen perjalanan atau pejabat kementerian; jika ditemukan cabang aliran dana yang menuju panitia khusus, cabang tersebut harus ditelusuri dan dibuka secara transparan.
Jika dana tersebut memang diperuntukkan sebagai logistik Panitia Khusus, mengapa penyalurannya dilakukan secara diam-diam melalui perantara personal dan bukan melalui mekanisme resmi institusi negara? Jemaah yang dikalahkan setelah mengantre puluhan tahun sudah menunaikan kewajiban mereka, yang belum ditunaikan adalah kejujuran dari mereka yang memegang kendali kebijakan. ***