Hukum

Tameng Asap Korporasi: 112 Pekerja Ditangkap Sementara Aktor Intelektual Belum Tersentuh Hukum

Tameng Asap Korporasi: 112 Pekerja Ditangkap Sementara Aktor Intelektual Belum Tersentuh Hukum
Ilustrasi kejanggalan hukum kasus Karhutla 2026. Bareskrim menetapkan 112 tersangka perorangan, sementara pertanggungjawaban pidana korporasi dan pemilik manfaat masih belum diungkap. - AI Generate

Bareskrim menetapkan 112 individu sebagai tersangka pembakaran hutan, tanpa satu pun jerat hukum menyentuh korporasi pemegang konsesi. Celah penegakan hukum ini membiarkan pemilik manfaat menyiasati hukum melalui sanksi administratif yang bersifat sementara.

Bareskrim Polri menetapkan 112 orang sebagai tersangka dari 167 laporan kebakaran hutan dan lahan sepanjang Januari hingga 3 September 2026. Seluruh tersangka itu diklasifikasikan sebagai perorangan, meninggalkan pertanyaan serius mengenai keterlibatan aktor korporasi.

Hingga Jumat, 4 September 2026, belum ada satu pun badan hukum yang diseret ke meja hijau. Kejanggalan ini memperlihatkan celah struktural yang selalu diulang pada setiap musim kemarau.

Kementerian Kehutanan membekukan izin lima perusahaan di wilayah Kalimantan Barat. Tindakan ini diambil setelah penyidik menemukan area terbakar seluas 2.568,69 hektare di dalam wilayah konsesi.

Lima entitas yang disanksi meliputi PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Lestari, PT Mayawana Persada, PT Duta Andalan Sukses, dan PT Wana Lestari Jaya. Apakah pembekuan izin ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan pidana, informasinya masih belum dibuka oleh otoritas negara.

Polri menyatakan masih menelusuri fakta lapangan untuk mengungkap keterlibatan perusahaan pemodal. Penelusuran ini patut disorot, mengingat para petinggi perusahaan sering menyalahkan cuaca atau dalih api yang melompat dari luar konsesi.

Menyiasati Sanksi Administratif

Presiden Prabowo Subianto menerima laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Satgas menjanjikan denda administratif akan diumumkan pada pekan kedua September 2026.

Pemberian sanksi administratif sering kali menghentikan penegakan hukum pidana. Instrumen ini dinilai bersifat temporer, karena plang segel dapat dicabut setelah proses klarifikasi diselesaikan.

Kementerian Lingkungan Hidup mengungkap 19 perusahaan diduga memicu kebakaran seluas 11.046,69 hektare di Sumatera dan Kalimantan. Data ini memunculkan keraguan mengenai efektivitas sistem pengawasan yang dijalankan oleh pemerintah.

Menguji Celah Hukum Melalui Pola Historis

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah untuk membongkar keterlibatan pemilik manfaat atau Beneficial Owner. Menghukum pelaku lapangan tanpa mengejar pemodal merupakan cara menyederhanakan kejahatan yang terorganisasi.

Kegagalan menjerat korporasi diidentifikasi memiliki pola historis yang solid di pengadilan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3840 K/Pid.Sus.LH/2021 membebaskan sebuah korporasi dengan pertimbangan bahwa unsur kelalaian tidak dibuktikan secara sah.

Putusan itu mengabaikan doktrin tanggung jawab mutlak atau strict liability yang diatur pada Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Doktrin ini tidak mensyaratkan pembuktian kesalahan subjektif (schuld) bagi kegiatan yang mengancam keselamatan ekosistem lingkungan.

Membongkar Anatomi Pembiaran

Kebakaran di dalam area konsesi jarang dipicu oleh perintah tertulis yang dikeluarkan oleh jajaran direksi. Kejahatan ini lebih sering diwujudkan dalam bentuk pembiaran yang terstruktur.

Korporasi memotong anggaran deteksi dini, mengeringkan kanal gambut, dan menyikapi laporan titik api secara formalistik semata. Pembiaran ini pada akhirnya menciptakan margin keuntungan ekonomi karena perusahaan memangkas biaya pembersihan lahan.

Hukum pidana dan hukum administrasi belum diintegrasikan secara utuh oleh kementerian terkait. Kedua instrumen tersebut masih dijalankan secara terpisah, memberikan peluang bagi pelanggar untuk memitigasi risiko hukum yang dihadapi.

Membakar lahan menghasilkan keuntungan miliaran rupiah bagi perusahaan, sementara negara hanya menyegel papan nama dan memenjarakan para pekerja harian. Pekerja rendahan sudah mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi, yang belum disentuh hukum adalah para pemodal yang meraup untung dari balik meja direksi.***