Sekolah di Pekanbaru menerapkan PJJ akibat kabut asap, tetapi dapur MBG tetap beroperasi. Siapa memastikan makanan benar-benar diterima siswa?
Kabut asap membuat siswa TK hingga SMP di Kota Pekanbaru diminta belajar dari rumah. Namun, dapur-dapur Makan Bergizi Gratis atau MBG tetap beroperasi dan makanan tetap dikirimkan ke sekolah.
Perbedaannya, paket makanan tidak lagi dibagikan langsung kepada siswa di dalam kelas. Sekolah diminta menghubungi orang tua atau wali agar datang mengambil makanan tersebut.
“Untuk penyaluran program Makan Bergizi Gratis, bagi pihak sekolah agar menghubungi orang tua atau wali peserta didik untuk mengambil MBG di sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Senin, 24 Agustus 2026.
Siswa tidak diperkenankan datang sendiri. Makanan harus diambil orang tua atau wali, kemudian dibawa pulang untuk dikonsumsi anak di rumah.
Mekanisme itu dimaksudkan agar hak penerima manfaat tetap terpenuhi tanpa mengharuskan anak terpapar udara luar. Namun, perpindahan pola distribusi dari makan bersama di sekolah menjadi pengambilan oleh orang tua turut memindahkan titik pengawasan program.
Dalam keadaan normal, makanan tiba, diperiksa, dibagikan, dan dikonsumsi siswa di lingkungan sekolah. Ketika pembelajaran dipindahkan ke rumah, rantai itu bertambah panjang: makanan dikirim ke sekolah, menunggu diambil, dibawa dalam perjalanan, baru kemudian diserahkan kepada anak.
Belum dijelaskan berapa banyak porsi yang diproduksi, berapa yang benar-benar diambil orang tua, bagaimana nasib porsi yang tidak diambil, serta dokumen apa yang digunakan untuk memastikan makanan sampai kepada siswa yang terdaftar.
Makanan Siap Santap pada Prinsipnya Tidak Dibawa Pulang
Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG yang diterbitkan Badan Gizi Nasional menempatkan sekolah bukan hanya sebagai titik penyerahan, tetapi juga lokasi pengawasan kualitas dan konsumsi makanan.
Dokumen tersebut mengatur bahwa paket siap santap merupakan makanan untuk satu kali makan. Pada prinsipnya, paket itu dikonsumsi di tempat dan tidak boleh dibawa pulang.
Pengecualian diberikan untuk paket makanan kering dengan kemasan sehat dan tahan lama yang didistribusikan pada periode libur nasional dan cuti bersama.
Pekanbaru menghadapi keadaan berbeda. Sekolah tidak sedang menjalani libur kalender pendidikan. Kegiatan belajar tetap berlangsung melalui pembelajaran jarak jauh karena kualitas udara memburuk akibat kebakaran hutan dan lahan.
Karena itu, pertanyaan pertama yang perlu dijawab adalah jenis paket yang dibagikan. Apakah makanan yang dibawa pulang merupakan menu siap santap seperti pada hari sekolah biasa, atau paket kering yang memiliki masa simpan lebih panjang?
Jika berupa makanan siap santap, pemerintah perlu menjelaskan dasar penyesuaian mekanismenya sekaligus standar tambahan untuk menjaga keamanan pangan selama makanan menunggu di sekolah dan dibawa menuju rumah.
Petunjuk teknis BGN menyatakan makanan diolah maksimal empat jam sebelum waktu makan bersama di satuan pendidikan. Ketentuan itu dirancang untuk rantai distribusi yang waktu konsumsinya relatif dapat diperkirakan.
Ketika makanan dibawa pulang, waktu konsumsinya tidak lagi seragam. Sebagian orang tua dapat datang segera, sebagian lainnya mungkin baru mengambil setelah menyelesaikan pekerjaan atau perjalanan dari lokasi yang jauh.
Belum ada penjelasan mengenai batas waktu pengambilan, prosedur untuk makanan yang terlambat diambil, maupun cara sekolah memberi tahu orang tua tentang batas aman konsumsi.
Pengujian Berlapis Berhenti di Gerbang Sekolah
Petunjuk teknis BGN juga mengatur pemeriksaan organoleptik secara berlapis untuk menilai perubahan rasa, bau, warna, dan kondisi makanan.
Pengujian pertama dilakukan ketika paket MBG diserahkan unit transportasi kepada pihak sekolah. Pengujian berikutnya dilakukan sesaat sebelum makanan dikonsumsi penerima manfaat.
Dalam mekanisme pengambilan oleh orang tua, pengujian pertama masih mungkin dilakukan di sekolah. Persoalannya muncul pada pemeriksaan kedua.
Setelah makanan meninggalkan sekolah, petugas tidak lagi mengendalikan waktu perjalanan, cara penyimpanan, kondisi kendaraan, maupun waktu anak mengonsumsinya.
Artinya, makanan dapat dinyatakan layak ketika tiba di sekolah, tetapi kondisinya belum tentu sama beberapa jam kemudian saat dibuka di rumah.
Risiko tersebut penting diperhatikan karena pencemar udara PM2.5 di Pekanbaru pada Minggu petang hingga malam dilaporkan berada pada kisaran 170,2–235,7 mikrogram per meter kubik, masuk kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat.
Kabut asap memang tidak otomatis membuat makanan dalam wadah tertutup menjadi tidak aman. Namun, keadaan darurat seharusnya diikuti petunjuk distribusi yang menjelaskan perlindungan makanan selama pengangkutan, terutama apabila orang tua menggunakan sepeda motor atau kendaraan terbuka.
Porsi Diproduksi, tetapi Belum Tentu Diambil
Celah lain berada pada pertanggungjawaban jumlah porsi.
Dalam pola makan bersama, sekolah dapat membandingkan jumlah makanan yang datang dengan jumlah siswa yang hadir. Guru pendamping juga berada di tempat untuk mengawasi pembagian dan mencatat sisa makanan.
Pola tersebut tidak dapat diterapkan secara langsung ketika seluruh siswa berada di rumah.
Jumlah penerima terdaftar tidak selalu sama dengan jumlah orang tua yang dapat datang ke sekolah. Ada orang tua yang bekerja, tidak memiliki kendaraan, berada jauh dari sekolah, atau memilih tidak keluar rumah karena kualitas udara sedang buruk.
Karena itu, pemerintah perlu membuka mekanisme pencatatannya: apakah orang tua menandatangani bukti pengambilan, apakah penerimaan dicatat berdasarkan nama siswa, dan apakah porsi yang tidak diambil dikembalikan kepada SPPG.
Tanpa pencatatan individual, paket yang sudah dikirim ke sekolah berpotensi dianggap telah tersalurkan meskipun belum tentu diterima dan dikonsumsi siswa.
Petunjuk teknis BGN menempatkan kepala sekolah, guru pembina UKS, dan petugas pelaksana harian sebagai bagian dari pengawasan MBG. Program juga dipantau melalui sistem BGN.
Namun, belum diterangkan data apa yang dimasukkan dalam laporan pada masa pembelajaran jarak jauh: jumlah porsi yang diproduksi, jumlah yang tiba di sekolah, jumlah yang diambil wali murid, atau jumlah yang dikonfirmasi telah diterima anak.
Perbedaan definisi itu menentukan apakah laporan distribusi menggambarkan makanan yang keluar dari dapur atau manfaat yang benar-benar sampai kepada sasaran.
PJJ Menjangkau Lebih dari Setengah Juta Murid
Persoalan ini tidak hanya relevan bagi Pekanbaru.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat sedikitnya 3.524 satuan pendidikan dengan 571.338 murid telah menerapkan pembelajaran jarak jauh akibat karhutla. Wilayahnya meliputi Kalimantan Barat, Pontianak, Kubu Raya, Kayong Utara, Palangka Raya, Kotawaringin Timur, dan Banjarbaru.
Kemendikdasmen berencana menerbitkan protokol pembelajaran darurat akibat asap. Namun, pemerintah juga perlu memastikan protokol serupa berlaku untuk distribusi MBG ketika sekolah tidak menjalankan pembelajaran tatap muka.
Kebijakan melanjutkan pemberian makanan dapat dipahami sebagai upaya menjaga asupan gizi siswa selama bencana. Akan tetapi, tujuan tersebut memerlukan rantai pertanggungjawaban yang dapat memastikan makanan bukan hanya diproduksi dan dikirim, melainkan benar-benar diterima dalam kondisi layak.
Tanpa data pengambilan, batas waktu konsumsi, pencatatan porsi sisa, dan penjelasan mengenai jenis menu, kelanjutan MBG selama pembelajaran jarak jauh berisiko hanya terukur dari jumlah makanan yang meninggalkan dapur.
Padahal, ukuran keberhasilan program seharusnya bukan berapa banyak porsi yang dimasak, melainkan berapa banyak anak yang benar-benar menerima dan mengonsumsinya dengan aman.***