Hukum

Jejak Korupsi MBG Melebar: Dari Jual-Beli Titik Dapur hingga Rantai Pengadaan Ompreng

Jejak Korupsi MBG Melebar: Dari Jual-Beli Titik Dapur hingga Rantai Pengadaan Ompreng
Dari titik dapur hingga pemasok ompreng, penyidikan korupsi MBG mulai membongkar rantai akses, pengadaan barang, dan dugaan aliran keuntungan yang semakin panjang.

Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis tidak lagi berhenti pada jajaran pimpinan BGN. Dalam dua pekan terakhir, Kejagung memeriksa perusahaan, yayasan, pengelola SPPG, staf keuangan, pihak pengadaan tablet, hingga pemasok ompreng. Jejak pemeriksaan mengungkap dua jalur besar yang sedang ditelusuri: dugaan jual-beli titik dapur dan penyimpangan pengadaan barang.

Penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis atau MBG mulai membongkar bentang perkara yang lebih luas.

Pemeriksaan tidak lagi hanya menyoroti mantan pimpinan Badan Gizi Nasional. Penyidik mulai menyisir perusahaan, yayasan, pengelola dapur, bagian keuangan, hingga pemasok barang.

Pada Senin, 24 Agustus 2026, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi.

Mereka tidak berasal dari satu kelompok.

Empat saksi merupakan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG di Lampung Timur, Ciputat, Lebak, dan Cibadak. Seorang saksi lainnya merupakan karyawan swasta.

Satu pihak yang patut disorot adalah MA, yang disebut Kejagung sebagai pemasok ompreng atau wadah makanan untuk program MBG.

Pemeriksaan itu memperpanjang daftar pihak yang telah disentuh penyidik.

Jika rangkaian pemanggilan sepanjang Agustus ditelusuri, arah penyidikan mulai terbaca. Pemeriksaan bergerak dari pejabat internal BGN menuju perusahaan swasta, yayasan pengelola, mitra dapur, bagian keuangan, pengadaan perlengkapan, hingga rantai pasok operasional MBG.

Dari Petinggi BGN ke Rantai Operasional

Perkara ini sejauh ini telah menjerat tujuh tersangka.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta.

Kejagung juga menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta, serta LMI sebagai tersangka.

Ketika ditetapkan, LMI menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Namun, penetapan tujuh tersangka tidak menghentikan pencarian bukti.

Pada 10 Agustus 2026, penyidik memanggil 16 orang.

Daftar itu mencakup tenaga ahli BGN, mitra SPPG Pejaten Barat, staf keuangan PT NGS, direktur dari sedikitnya sepuluh perusahaan, sejumlah pihak yayasan, serta beberapa saksi lainnya.

Sehari kemudian, pada 11 Agustus 2026, penyidik kembali memanggil 22 saksi. Sebanyak 12 orang memenuhi panggilan.

Cakupan pemeriksaan semakin beragam.

Penyidik memeriksa tenaga pendukung pelaksana tugas pejabat pembuat komitmen atau PPK pengadaan tablet BGN. Pegawai BGN, pihak yayasan, Sekretaris Kepala BGN, staf keuangan perusahaan, beberapa perusahaan swasta, hingga Kepala SPPG dari sebuah yayasan juga masuk dalam daftar.

Kejagung menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.

Penyidik juga menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Keterangan itu menunjukkan pemeriksaan tidak hanya diarahkan untuk membongkar siapa yang terlibat. Penyidik juga menelusuri ke mana dugaan hasil tindak pidana mengalir.

Dua Klaster Mulai Terlihat

Pola pemeriksaan tersebut sejalan dengan konstruksi awal yang disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.

Kejagung membagi penyidikan perkara MBG ke dalam dua klaster besar.

Klaster pertama menyoroti dugaan jual-beli titik dapur atau SPPG.

Klaster kedua menelusuri dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.

Dalam klaster pertama, penyidik menduga terdapat pengaturan titik SPPG yang seharusnya diperoleh melalui mekanisme resmi program.

Asep Yusuf Soemantri, misalnya, disebut penyidik memperoleh akses untuk mengatur calon SPPG.

Kejagung menduga terdapat calon mitra yang sebelumnya telah disetujui, tetapi kemudian dibatalkan. Pada saat yang sama, pihak lain diduga dapat masuk meskipun pendaftaran melalui portal telah ditutup.

Setelah pengaturan itu dilakukan, penyidik menduga terdapat aliran uang kepada Sony Sonjaya.

Glory Harimas Sihombing juga ditetapkan sebagai tersangka dalam jalur yang berkaitan dengan titik dapur.

Menurut konstruksi penyidik, Dadan Hindayana diduga memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh titik SPPG melalui yayasan yang dikelolanya.

Titik tersebut kemudian diduga dijual kepada pihak yang ingin mendirikan dapur MBG di lokasi tertentu.

Konstruksi itu menyingkap satu hal yang patut disorot.

Objek yang ditelusuri penyidik bukan hanya uang. Akses untuk memperoleh lokasi dapur MBG diduga telah memiliki nilai ekonomi.

Dari Motor Listrik hingga Ompreng

Klaster kedua membawa penyidik menuju pengadaan barang yang digunakan dalam operasional MBG.

Salah satu jalur yang telah menghasilkan tersangka ialah pengadaan sepeda motor listrik.

Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2026. Perusahaannya merupakan penyedia sepeda motor listrik untuk SPPG.

Kejagung menduga terjadi penggelembungan harga atau mark-up dalam pengadaan tersebut.

Namun, sepeda motor listrik bukan satu-satunya barang yang muncul dalam penyidikan.

Keterangan penyidik sebelumnya juga mengaitkan perkara ini dengan dugaan penyimpangan pengadaan tablet, sepatu, dan televisi.

Jejak pemeriksaan sepanjang Agustus mempertegas arah tersebut.

Pada 11 Agustus, penyidik memeriksa tenaga pendukung yang berkaitan dengan PPK pengadaan tablet BGN.

Penyidik juga memeriksa staf keuangan dan sejumlah direktur perusahaan.

Kini, pemeriksaan menyentuh pemasok ompreng.

Ompreng Bukan Barang Baru dalam Perkara

Masuknya pemasok ompreng ke ruang pemeriksaan bukan perkembangan yang berdiri sendiri.

Salah satu tersangka, LMI, sebelumnya dijerat dalam konstruksi perkara yang berkaitan dengan penyediaan wadah makanan.

Menurut penyidik, LMI ketika masih berada di lingkungan BGN diduga meminta dua pihak mendirikan perusahaan.

Perusahaan itu kemudian diduga digunakan untuk menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra SPPG.

Harga penjualan diduga telah ditentukan.

Calon mitra kemudian diduga diarahkan membeli ompreng dari perusahaan tersebut agar proses mereka sebagai mitra SPPG dapat diloloskan.

Karena itu, pemeriksaan MA sebagai pemasok ompreng pada 24 Agustus patut disorot.

Namun, hubungan antara MA dan konstruksi perkara yang menjerat LMI belum diungkap.

Kejagung belum menjelaskan apakah MA berkaitan langsung dengan skema tersebut atau berada dalam jalur berbeda pada rantai pengadaan ompreng.

Status MA juga masih sebagai saksi.

Belum ada pernyataan Kejagung yang menyebut pemasok tersebut melakukan tindak pidana.

Pemeriksaan itu hanya menunjukkan bahwa penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang berada dalam rantai distribusi barang untuk ribuan dapur MBG.

Yayasan dan SPPG Berulang Kali Diperiksa

Yayasan dan mitra SPPG menjadi lapisan lain yang berulang kali muncul dalam daftar pemeriksaan.

Pada 10 Agustus, Kejagung memanggil mitra SPPG Pejaten Barat serta beberapa pihak yayasan.

Pada 11 Agustus, penyidik memanggil pihak Yayasan TBCS dan Kepala SPPG Yayasan SPB.

Pada 21 Agustus, penyidik memeriksa seorang pegawai negeri sipil pada dinas di Provinsi Banten dan seorang pihak dari Yayasan PAN.

Tiga hari kemudian, empat mitra SPPG dari Lampung Timur, Ciputat, Lebak, dan Cibadak diperiksa secara bersamaan.

Rangkaian itu menempatkan SPPG sebagai salah satu simpul penting penyidikan.

Dalam program MBG, SPPG tidak hanya digunakan untuk memasak dan mendistribusikan makanan.

Pembentukan setiap dapur melibatkan penentuan lokasi, pemilihan mitra dan yayasan, verifikasi, penyediaan sarana operasional, serta pengadaan berbagai perlengkapan.

Pada titik itulah dua klaster yang disebut Kejagung dapat bertemu: dugaan jual-beli akses dapur dan penyimpangan pengadaan barang.

Namun, sejauh mana kedua jalur tersebut saling berkaitan belum sepenuhnya diungkap kepada publik.

Peta Penyidikan Semakin Melebar

Jika seluruh pemeriksaan dikelompokkan, sedikitnya terdapat enam lapisan yang telah disentuh penyidik.

Pertama, pimpinan dan pegawai BGN. Lapisan ini mencakup mantan kepala dan wakil kepala, sekretaris kepala, tenaga ahli, hingga pegawai internal.

Kedua, pengelola dan mitra SPPG. Penyidik memeriksa mitra dapur dari sejumlah daerah serta kepala SPPG.

Ketiga, yayasan. Beberapa organisasi pengelola dan pihak yayasan telah dipanggil atau diperiksa.

Keempat, perusahaan swasta. Sejumlah direktur, komisaris, staf keuangan, serta pihak perusahaan masuk dalam daftar pemeriksaan.

Kelima, pengadaan barang. Penyidikan telah menyoroti sepeda motor listrik, tablet, dan kini pemasok ompreng.

Keenam, aliran uang dan aset. Kejagung secara eksplisit menyatakan pemeriksaan juga diarahkan untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Kendati demikian, batas status hukum harus ditegaskan.

Dipanggil atau diperiksa sebagai saksi tidak berarti seseorang, yayasan, atau perusahaan telah dianggap melakukan tindak pidana.

Dari seluruh pihak yang diperiksa, hanya mereka yang telah diumumkan secara resmi oleh Kejagung yang berstatus tersangka.

Seberapa Jauh Rantai Pengadaan Akan Dibongkar?

Pemeriksaan pemasok ompreng mengungkap bahwa penyidikan belum berhenti pada tujuh tersangka.

Kejagung menyatakan pemeriksaan terbaru dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Namun, jejak pemanggilan sejak awal Agustus menunjukkan penyidik sedang membuka banyak jalur sekaligus.

Dari kantor BGN, pemeriksaan bergerak menuju portal penentuan dapur.

Dari portal, penyidik menelusuri yayasan dan mitra SPPG. Jalur lainnya mengarah ke perusahaan, staf keuangan, serta pemasok barang.

Dua klaster telah disebut secara terbuka: dugaan jual-beli titik dapur serta penyimpangan pengadaan barang dan jasa.

Tujuh tersangka juga telah diumumkan. Namun, batas akhir rantai pihak yang diduga menikmati pengaturan program tersebut belum diungkap.

Kini, pertanyaannya bukan lagi hanya siapa pejabat yang diduga mengatur atau menerima aliran uang.

Pertanyaan yang belum terjawab ialah: seberapa panjang rantai keuntungan itu akan ditelusuri, dan apakah pemeriksaan terhadap vendor, yayasan, serta mitra SPPG akan membongkar tersangka baru?***