YouTube diberi waktu tiga hari untuk menindak konten promosi vape oleh kreator Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur.
Kementerian Komunikasi dan Digital melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan promosi rokok elektronik atau vape yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam siaran langsung.
Konten tersebut ditayangkan oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo. Kemkomdigi meminta YouTube meninjau dan menindak konten itu serta memberikan klarifikasi paling lambat tiga hari sejak teguran disampaikan.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu, 2 Agustus 2026.
Menurut Meutya, konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan vape bertentangan dengan prinsip perlindungan anak. Produk tersebut juga tidak diperuntukkan bagi anak-anak.
“Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujarnya.
YouTube Diberi Waktu Tiga Hari
Selain menindak konten, YouTube diminta menjelaskan langkah yang telah dan akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa. Platform tersebut juga harus memperkuat moderasi konten secara proaktif.
Kemkomdigi meminta mekanisme deteksi dan pembatasan usia diterapkan secara efektif. Kecepatan penanganan konten yang berpotensi melanggar prinsip pelindungan anak juga harus ditingkatkan.
“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” kata Meutya.
Apabila teguran tidak ditindaklanjuti, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
Bagian dari Penegakan Kepatuhan Platform
Kemkomdigi menyatakan teguran tersebut merupakan bagian dari penegakan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Perlindungan anak di ruang digital juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Aturan pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur kewajiban platform dalam menyediakan layanan digital yang aman bagi anak.
Hingga berita ini ditulis, YouTube belum menyampaikan tanggapan resmi mengenai surat teguran tersebut.
“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Meutya.***