Ketua BEM UBK mengaku menerima Rp20 juta dari oknum polisi untuk mengalihkan rute demo, namun hingga kini institusi kepolisian belum memberi satu pun penjelasan.
Dugaan suap terhadap Ketua BEM Universitas Bung Karno (UBK) Muhammad Abdimaludin memicu reaksi dari kampus, politisi, hingga pengamat. Namun institusi kepolisian yang disebut dalam pengakuan itu belum memberikan tanggapan.
UBK lebih dulu mengambil langkah. Kampus menonaktifkan Abdimaludin dan membentuk tim investigasi. Wakil Rektor III UBK Daniel Panda menyebut Abdimaludin mengaku menerima Rp20 juta melalui seorang alumni senior, yang disebut berasal dari oknum aparat kepolisian berinisial “Aan”.
Sejumlah politisi ikut bersuara. Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra meminta mahasiswa menjaga integritas. Ketua DPP PDI‑P Deddy Yevri Sitorus menilai ada indikasi “orkestrasi dari atas”. Pengamat Ray Rangkuti menyebut publik kini bisa menilai sendiri siapa yang menggerakkan massa dengan imbalan uang.
Tiga Pintu Ditutup
Upaya konfirmasi ke institusi kepolisian belum membuahkan hasil. Kompas menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung, dan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri — namun tidak ada respons.
CNN Indonesia juga menghubungi Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap. Hasilnya sama: tidak ada jawaban.
Padahal nama institusi itu disebut langsung oleh Abdimaludin dalam forum mahasiswa yang disiarkan di media sosial, Senin malam (22/6/2026). “Saya mengakui kesalahan. Saya menerima uang tersebut, Rp20 juta, dengan pembagian kepada kawan‑kawan. Dari pihak kepolisian, bernama Aan,” ujar Abdi.
Uang itu disebut diberikan pada dini hari 15 Juni 2026, sebelum aksi gabungan BEM UBK berlangsung. Syaratnya: massa tidak diarahkan ke Istana, melainkan ke Gedung DPR RI. Namun rute itu tidak berjalan; mahasiswa tetap bergerak ke Istana.
Skandal Terbongkar dari Dalam
Forum mahasiswa digelar setelah muncul desakan transparansi terkait dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pengurus BEM yang sebelumnya bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
UBK membentuk tim investigasi bersama Komisi Etik untuk menelusuri siapa saja yang terlibat. Lima pengurus BEM disebut menerima bagian dari dana tersebut.
Mahasiswa memberi tenggat 10 hari kerja — hingga 6 Juli 2026 — agar kelima nama itu mundur dari jabatan, membuat pernyataan publik, dan mengembalikan dana negara bagi penerima KIP‑K.
Seluruh proses kini bergerak di internal kampus. Belum ada satu pun perkembangan yang mengarah ke institusi kepolisian.***