Nasional

MK Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Internet

MK Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Internet
Kuota yang telah dibayar tak boleh hilang begitu saja. MK mewajibkan operator menyediakan pilihan perlindungan atas sisa kuota pelanggan. (Ilustrasi)

Operator harus menyediakan pilihan layanan agar manfaat kuota yang telah dibayar pelanggan tidak hilang. Skemanya dapat berupa akumulasi, perpanjangan masa aktif, kompensasi, atau pengembalian dana.

Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan perusahaan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Kewajiban itu berlaku setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.

Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. Perkara diajukan pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan kuota yang belum digunakan sepenuhnya harus dilindungi sebagai hak pelanggan. Pengguna harus dapat menikmati manfaat layanan yang telah dibayar tanpa dibebani biaya tambahan.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan,” kata Adies saat membacakan pertimbangan putusan.

MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat jika tidak dimaknai mewajibkan operator melindungi sisa kuota pelanggan.

Besaran tarif layanan tetap ditetapkan operator berdasarkan formula pemerintah pusat. Namun, operator wajib menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.

Tidak Semua Paket Harus Rollover

Putusan MK tidak membuat seluruh paket internet otomatis berlaku tanpa batas waktu. Operator masih dapat menjual paket dengan masa aktif tertentu atau tanpa fasilitas akumulasi, sepanjang tersedia pilihan lain yang melindungi manfaat ekonomi sisa kuota.

Perlindungan tersebut dapat diberikan melalui akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun skema lain. Ketentuan itu mencakup pelanggan prabayar dan pascabayar.

Mahkamah menilai satu model layanan tidak harus diterapkan pada seluruh paket. Pelanggan dapat memilih paket sesuai kebutuhan, kemampuan ekonomi, dan pola penggunaan masing-masing.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan objek yang perlu dilindungi bukan sekadar kuota sebagai data, melainkan nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayar pelanggan.

“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” kata Liliek.

Operator Wajib Buka Informasi

Selain menyediakan pilihan perlindungan, operator harus menyampaikan informasi paket secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Informasi itu meliputi harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Operator juga harus menyediakan kanal untuk memantau penggunaan dan sisa kuota. Mekanisme penanganan pengaduan wajib dibuat efektif, mudah diakses, dan dievaluasi secara berkala.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia bersama Telkomsel, Indosat, dan XL telah menyatakan tidak keberatan menyediakan pilihan paket dengan ataupun tanpa akumulasi kuota. Mereka juga menyatakan bersedia meningkatkan keterbukaan informasi dan penanganan pengaduan.

MK menegaskan nilai ekonomi yang telah dibayar pelanggan harus memperoleh perlindungan hukum. “Manfaat layanan tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang,” kata Liliek.***