Sepanjang 2025, Badan Gizi Nasional rutin mengumumkan total korban keracunan Makan Bergizi Gratis — 4.711, lalu 6.517, lalu 11.640. Setelah 12 November 2025, angka itu berhenti terbit. Kini Kementerian Kesehatan mencatat 50.059 korban, JPPI menghitung 43.838, dan lembaga yang menjalankan programnya tidak lagi menyodorkan angka apa pun.
Angka 50.059 dibacakan di ruang rapat Komisi IX DPR pada Kamis, 3 September 2026, dan tidak ada satu pun yang membantahnya di ruangan itu.
Yang membacakan bukan Badan Gizi Nasional, melainkan Wakil Ketua Komisi IX Charles Honoris, yang mengutip data Kementerian Kesehatan.
"Data kemarin, 2 September 2026, keracunan, korban yang sudah pernah menjadi korban keracunan sudah tembus 50.000, Pak. Jumlahnya 50.059 orang dengan 560 kejadian di 36 provinsi, 245 kabupaten/kota," katanya, di hadapan Kepala BGN Sudaryono.
Setengah dari seluruh kabupaten dan kota di Indonesia sudah pernah mengalaminya.
Yang tidak terjadi di ruangan itu justru yang paling patut disorot: lembaga yang menjalankan program tersebut tidak menyodorkan angka tandingan, angka koreksi, atau angka versinya sendiri. Sudaryono menanggapi sebabnya, bukan jumlahnya.
Tiga Kali Menghitung, Lalu Berhenti
Sikap itu tidak selalu begitu.
Sepanjang 2025, di bawah Kepala BGN Dadan Hindayana, lembaga ini justru rutin mengumumkan angka kumulatifnya sendiri.
Pada 22 September 2025, BGN mencatat 4.711 korban, lengkap dengan pembagian per wilayah: 1.281 di Region I, 2.606 di Region II, dan 824 di Region III. Pada 1 Oktober 2025, angkanya diperbarui menjadi 6.517 korban sejak program diluncurkan Januari 2025. Pada 12 November 2025, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Dadan menyebut 11.640 penerima MBG mengalami keracunan pangan dari total 441 kejadian luar biasa — 636 di antaranya dirawat inap, 11.004 rawat jalan.
Setelah itu, angka kumulatif versi BGN berhenti terbit.
Sepanjang 2026, dalam penelusuran rilis resmi maupun pemberitaan, tidak ditemukan satu pun angka total korban yang diterbitkan Badan Gizi Nasional. Setiap angka kumulatif yang beredar sepanjang tahun ini datang dari pihak lain: Kementerian Kesehatan, Komnas HAM, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Yang masih diterbitkan BGN adalah angka tindakan. Pada 27 Juli 2026, Sudaryono mengumumkan 833 dapur MBG ditutup permanen. Pada 3 Agustus 2026, ia mengumumkan 137 kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dicopot, tersebar di Jawa Barat, Lampung, Jawa Timur, Sumatera Utara, Banten, dan Jawa Tengah.
"Yang jelas kami zero toleran terhadap keracunan, zero toleran terhadap tindakan korupsi," katanya saat itu.
Setelah 3 Agustus, angka kumulatif pencopotan itu pun tidak pernah diperbarui, meski insiden terus berjatuhan sepanjang Agustus dan awal September.
Sebuah lembaga yang berhenti mengumumkan hitungannya sendiri belum tentu menyembunyikan sesuatu. Namun ia kehilangan hak untuk membantah hitungan orang lain — dan itulah persis yang terjadi di ruang rapat 3 September.
Enam Ribu Selisih yang Tak Pernah Ditemukan
Sehari sebelum rapat itu, JPPI merilis catatannya sendiri: 43.838 korban sejak program dijalankan pada 2025, tersebar di 36 provinsi.
Rinciannya justru lebih terbuka daripada angka pemerintah — 28.103 korban sepanjang 2025, lalu 15.735 korban sepanjang Januari hingga Agustus 2026, dengan 3.079 di antaranya berjatuhan pada Agustus saja. Sekitar 65 persen kasus Agustus terjadi di Pulau Jawa, dengan Jawa Tengah menyumbang sekitar 35 persen dari keseluruhan.
"Ini sudah jadi alarm nasional. Puluhan ribu orang menjadi korban sejak MBG dimulai, dan setiap bulan terus berjatuhan korban baru," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji.
Dua angka itu — 50.059 dan 43.838 — mengukur periode yang sama, program yang sama, dan jenis peristiwa yang sama, dengan jarak rilis hanya sehari. Selisihnya 6.221 orang.
Selisih itu belum pernah direkonsiliasi secara resmi oleh pihak mana pun.
Pola selisih ini juga bukan hal baru. Pada Mei 2026, Kementerian Kesehatan mencatat sekitar 37.000 korban, sementara Komnas HAM pada 11 Mei 2026 mencatat 449 kejadian luar biasa dengan lebih dari 38.000 orang terdampak. Tiga lembaga, tiga metode pencatatan, dan tidak satu pun yang pernah menerbitkan metodologinya secara terbuka.
Angka ketiga yang beredar pekan ini datang dari KPAI: 1.961 anak keracunan hanya dalam rentang 1 sampai 3 September 2026, di Bener Meriah, Agam, Tana Toraja, Rembang, dan Sidoarjo.
"Ini harus jadi alarm keras presiden, karena persoalan lama masih terus berulang, belum berubah," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra.

Tujuh Jam dan Dua Jam yang Tak Berjodoh
Ada satu peristiwa di mana BGN justru membuka datanya sangat rinci — dan justru di situlah kejanggalannya paling terbaca.
Pada Selasa, 1 September 2026, ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam di Tanggulangin, Sidoarjo, keracunan setelah menyantap makanan dari SPPG Sidoarjo Talangangin Kalitengah. Sudaryono membeberkan kronologinya sendiri lewat video pengarahan kepada jajaran BGN yang diunggah ke akun Instagram pribadinya, @sudaru_sudaryono, pada 3 September.
"Itu makanan matang jam 5, makanya harus dikonsumsi sebelum jam 9, namun di labeling itu ditulis, dilaporkan jam 8.00 dan dimakan maksimal jam 10," katanya.
"Yang menjadi kenyataannya di lapangannya, itu ompreng yang dimakan sebelum jam 10, dikirim ke sekolah di atas jam 11, baru dimakan di atas jam 12."
Tujuh jam berselang dari kompor ke piring, pada makanan yang batas amannya empat jam.
Sudaryono tidak memperhalus penilaiannya. "Berarti ini adalah kelalaian yang disengaja, saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak juknis sudah diberikan," ujarnya. Ia menambahkan, "Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat, kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf, kami tidak bisa bantu."
Namun di dalam penjelasan itu sendiri tersimpan keganjilan aritmetik yang belum dijelaskan siapa pun.
Bila makanan matang pukul 05.00 harus dikonsumsi sebelum pukul 09.00, batas amannya empat jam. Bila label ditulis pukul 08.00, maka dengan standar yang sama batas konsumsinya semestinya pukul 12.00 — bukan pukul 10.00 sebagaimana disebutkan Sudaryono. Dua rentang berbeda muncul dalam satu penjelasan yang sama: empat jam pada perhitungan pertama, dua jam pada perhitungan kedua.
Sampai naskah ini disusun, BGN belum menerbitkan dokumen yang menjelaskan berapa sesungguhnya batas waktu konsumsi resmi setelah makanan dimasak, dan apakah batas itu dihitung dari jam masak atau jam pelabelan. Selama itu belum dibuka, publik tidak punya cara memeriksa apakah sebuah dapur melanggar standar atau justru mengikuti standar yang memang tidak konsisten.
Sehari kemudian, Sudaryono memperluas diagnosisnya ke skala nasional. "Dari kasus keracunan yang ada itu kalau kita breakdown, itu 80-90 persen tuh karena tidak taat SOP. Tidak taat SOP penyimpanan, tidak taat SOP pada saat dia penerimaan barang, tidak taat SOP terkait suhu dan waktu konsumsi," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX.
Ia juga mengklaim penerapan jadwal kerja baru bagi kepala dapur dan pengawas gizi sempat membuat kasus melandai. "So far dengan kami berlakukan jam kerjanya Kepala Dapur dan Pengawas Gizi di dini hari dan di sore hari, itu kemudian so far kemarin cukup landai selama 3 minggu."
Klaim tiga pekan itu dipatahkan oleh peristiwa dalam pekan yang sama. Pada 2 September, 777 orang di SMA Negeri 1 Lasem, Rembang — terdiri atas 752 siswa dan 25 guru — diduga keracunan setelah menyantap menu MBG. Pada rentang yang berdekatan, 237 siswa di Agam dan 49 siswa di Nganjuk mengalami hal serupa.
Kepala Loka POM Grobogan Ronald Hotaguan Manik menyatakan, "Keracunan di Rembang terjadi berulang dengan jumlah korban yang cukup besar, mengindikasikan adanya titik kritis di setiap dapur SPPG." Sampel makanan sudah diambil untuk pengujian laboratorium. Hasilnya belum diumumkan sampai naskah ini disusun.
Ringan, Sedang, Berat — Tanpa Garis Pemisah
Sanksi untuk SPPG Talangangin Kalitengah diumumkan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana pada 2 September 2026.
"Kami juga suspend berat selama 30 hari SPPG Sidoarjo Talangangin Kalitengah. Selain itu, kami juga mengusulkan kepala SPPG tersebut untuk dicopot dan digantikan," katanya.
BGN memang pernah membuka tingkatan sanksinya ke publik. Pada 7 Agustus 2026, Sudaryono menjelaskan, "Suspend itu kami bagi tiga, ringan 10 hari, sedang 20 hari, dan berat 30 hari, dan suspend permanen."
Yang dibuka adalah durasinya. Yang tidak pernah dibuka adalah dasar penggolongannya.
Sampai hari ini tidak ditemukan dokumen atau pernyataan resmi BGN yang menjelaskan atas dasar apa sebuah insiden digolongkan ringan, sedang, atau berat: berapa ambang jumlah korban, tingkat keparahan gejala seperti apa, atau jenis pelanggaran mana yang menaikkan kategorinya. Satu-satunya petunjuk tambahan yang pernah disampaikan adalah bahwa dapur yang melanggar lebih dari dua kali dapat dipertimbangkan untuk ditutup permanen, dan bahwa keracunan "dengan jatuh korban cukup banyak" bisa memperpanjang masa suspend.
"Cukup banyak" bukan kriteria. Ia adalah penilaian.
Kekaburan itu berbenturan langsung dengan fakta bahwa angka korbannya sendiri terus bergerak setelah sanksi dijatuhkan. Ketika suspend berat 30 hari ditetapkan pada 2 September, angka yang dipakai BGN adalah 512 santri. Pada hari yang sama, sejumlah media memberitakan 566 orang. Pada 3 September angkanya menjadi 730. Pada pagi 4 September menjadi 746, lalu pada siang hari yang sama berhenti di 748 orang — 728 di antaranya rawat jalan dan 20 masih dirawat, menurut Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo Lakhsmie Herawati Yuwantina. Pada 5 September, tiga santri masih dirawat intensif.
Insiden itu akhirnya menimpa 748 orang, sementara kategori sanksinya ditetapkan ketika hitungannya baru 512. Tidak ada keterangan resmi yang menjelaskan apakah kategori itu ditinjau ulang setelah angka final keluar.
Zero Toleran, Nol Kompensasi
Pertanyaan Charles Honoris berikutnya dalam rapat itu jauh lebih tidak nyaman: apakah keluarga korban pernah menerima ganti rugi?
Jawaban Sudaryono direkam apa adanya. "Selepas saya [menjabat] ini, ya sifatnya [ganti rugi] pribadi saja sih Pak Charles. Pribadi maksudnya ya, belum secara kelembagaan."
BGN hanya menanggung biaya perawatan rumah sakit bagi korban yang tidak tercakup BPJS, terutama di fasilitas kesehatan swasta. Skema kompensasi kelembagaan belum ada.
Charles menanggapinya dengan pengandaian yang menohok. "Kalau saya pak, saya gugat SPPG, saya gugat BGN, saya minta ganti kerugian," katanya. "Bayangkan anak kita jadi korban keracunan makanan di sekolah. Rasa cemas, trauma, hingga waktu yang tersita tentu tidak bisa selesai begitu saja hanya dengan ucapan maaf, perawatan, atau ganti biaya medis."
Sampai saat itu, belum ada satu pun orang tua korban yang menempuh gugatan perdata — dan ketiadaan gugatan itu diperlakukan sebagai kabar baik, bukan sebagai tanda bahwa akses pemulihan bagi korban memang tidak pernah dibangun.
Latar kelembagaannya menambah bobot pertanyaan. Badan Gizi Nasional dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dan sudah dipimpin tiga orang sebelum genap berusia dua tahun. Dadan Hindayana dilantik 19 Agustus 2024 dan dicopot 2 Juni 2026. Nanik S Deyang dilantik 8 Juni 2026 dan mengundurkan diri 22 Juli 2026 dengan alasan kesehatan, hanya sekitar 45 hari menjabat. Sudaryono, sebelumnya Wakil Menteri Pertanian, dilantik pada hari yang sama.
Kepala pertamanya kini duduk sebagai tersangka. Sehari setelah dicopot, pada 3 Juni 2026, Dadan Hindayana ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program yang sama, bersama dua eks wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Pada 4 September 2026, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengumumkan penyitaan aset Dadan senilai Rp8.436.069.815 — meliputi jam tangan Rolex sekitar Rp300 juta, satu Toyota Innova Zenix, serta uang tunai USD 240.000, USD 20.000, Rp24,5 juta, dan Rp540,29 juta.
Dua hal masih menggantung dalam perkara itu, dan keduanya perlu ditulis apa adanya. Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang belum disangkakan; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah baru menyatakan, "Nanti pastilah (diterapkan TPPU), pasti (TPPU) kalau ada alat bukti kita kejar." Nilai kerugian negara juga belum ditetapkan dan masih dihitung. Angka Rp10,5 triliun yang disebut Kejagung pada 28 Juli 2026 merujuk pada pemborosan anggaran program per tahun, bukan kerugian negara hasil audit.
Sudaryono sendiri menyatakan sebagian kasus keracunan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan kepolisian. "Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan, keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan," katanya pada 4 September. Berapa jumlahnya, dan apakah sudah ada tersangka, belum diumumkan.
Yang Sudah Pernah Terjadi pada 2022
Pola ini pernah dilalui Indonesia, dan belum lama.
Pada 1 November 2022, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengumumkan angka gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak. "Sampai 31 Oktober 2022 jumlah kasus ada 304, dirawat sebanyak 46 kasus, meninggal 159 kasus atau 52 persen, dan yang sembuh 99 orang."
Tiga hari kemudian, angka itu berubah. Pada 4 November 2022, Syahril menyebut 323 kasus di 28 provinsi. Jumlah kematiannya melonjak dari 159 menjadi 190.
Perhatikan proporsinya. Dalam tiga hari, jumlah kasus bertambah 19, sementara jumlah kematian bertambah 31. Kematian bertambah lebih banyak daripada kasus baru — sesuatu yang tidak mungkin dijelaskan oleh kejadian baru semata, dan hanya bisa dijelaskan oleh rekonsiliasi data ke belakang.
Angka terakhir yang pernah dirilis Kementerian Kesehatan adalah 326 kasus dengan 204 kematian di 27 provinsi, per 5 Februari 2023. Artinya, angka yang sempat diumumkan sebagai potret situasi pada akhir Oktober 2022 ternyata menyembunyikan 45 kematian yang baru terhitung belakangan.
Yang paling menyerupai hari ini bukan penyebabnya. Etilen glikol dan dietilen glikol dalam obat sirop adalah persoalan yang sangat berbeda dari kelalaian rantai waktu di dapur umum.
Yang menyerupai adalah cara negara menghitung, dan konsekuensi dari cara itu. Angka korban bukan sekadar statistik administratif. Ia adalah dasar penetapan kategori sanksi, dasar penghentian operasional dapur, dasar penilaian apakah sebuah program layak dilanjutkan, dan dasar penentuan siapa yang berhak atas pemulihan. Ketika angkanya sendiri bergerak, berselisih, atau berhenti diterbitkan, semua keputusan yang berdiri di atasnya ikut kehilangan pijakan.
Komisi IX DPR kini mendesak pembentukan Satuan Tugas MBG yang melibatkan BPOM, pemerintah daerah, dan dinas kesehatan. Hasil uji laboratorium untuk sebagian besar insiden belum dibuka. Jumlah kasus yang naik ke penyidikan belum diumumkan. Nilai kerugian negara belum ditetapkan. Kriteria penggolongan sanksi belum diterbitkan. Semua itu masih ditunggu.
Yang tidak perlu ditunggu adalah satu hal yang seharusnya paling sederhana, dan yang pernah dilakukan lembaga ini sendiri sepanjang 2025: menghitung, lalu mengumumkan hitungannya.
Sebab 50.059 dan 43.838 bukan dua versi statistik yang sedang bersaing. Keduanya menunjuk pada anak-anak yang sama — yang muntah di ruang kelas dan di aula pesantren, yang orang tuanya menunggu di lorong puskesmas, dan yang sampai hari ini belum bisa memastikan di daftar mana namanya tercatat.
Atau apakah namanya pernah tercatat sama sekali.***