Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memangkas pidana dua prajurit yang menyerang Andrie Yunus sekaligus membatalkan pemecatan mereka. Padahal, hakim tingkat pertama menyatakan keduanya tidak layak dipertahankan, sementara putusan praperadilan menemukan indikasi keterlibatan sedikitnya 16 orang.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membatalkan pemecatan Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dua dari empat prajurit TNI yang dihukum karena menyiramkan air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Jakarta pada 12 Maret 2026.
Majelis banding menjatuhkan putusan tersebut pada Kamis, 20 Agustus 2026, melalui perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Putusan itu mengubah pemidanaan yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026.
Edi, yang dinilai memprovokasi terdakwa lain, semula dihukum tiga tahun penjara dan dipecat dari TNI. Hukuman penjaranya dikurangi menjadi dua tahun enam bulan.
Budhi, yang dinyatakan mengusulkan penggunaan sekaligus menyiapkan racikan air keras, semula dihukum dua tahun enam bulan dan dipecat. Majelis banding mengurangi hukumannya menjadi dua tahun serta membatalkan pemecatannya.
Adapun hukuman Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dua tahun penjara. Lettu Sami Lakka tetap menjalani hukuman satu tahun enam bulan. Keempat terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Pengurangan hukuman dilakukan setelah majelis menerima permohonan banding para terdakwa. Namun, pertimbangan lengkap yang menjelaskan mengapa Edi dan Budhi kembali dinilai layak dipertahankan sebagai prajurit belum tersedia secara terbuka. Informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara baru memperlihatkan perubahan amar pemidanaan.
Dari Pemecatan Menjadi Pemotongan Hukuman
Putusan banding membalik salah satu penilaian paling penting yang dibuat majelis tingkat pertama.
Dalam putusan 10 Juni 2026, hakim menyatakan Edi memprovokasi terdakwa lain. Budhi dinyatakan mengusulkan penggunaan air keras sekaligus menyiapkan racikannya.
Nandala, sebagai perwira, dinilai seharusnya mencegah serangan, tetapi justru ikut merencanakannya. Nandala dan Sami juga disebut membantu mencari keberadaan Andrie.
Majelis tingkat pertama menjatuhkan pemecatan kepada Edi dan Budhi meskipun oditur militer tidak mencantumkan pidana tambahan itu dalam tuntutannya.
“Terdakwa I dan II tidak layak lagi dipertahankan dalam dinas TNI,” kata hakim ketika membacakan pertimbangan putusan.
Hakim mempertimbangkan bahwa para terdakwa telah mengkhianati tugas sebagai prajurit, merusak citra TNI, memperlihatkan arogansi, serta menimbulkan trauma dan kecacatan permanen kepada korban.
Andrie mengalami luka bakar pada sekitar 20 persen tubuhnya. Mata kanannya mengalami kerusakan berat yang mengganggu kemampuan penglihatannya secara permanen.
Namun, 71 hari setelah putusan tingkat pertama dijatuhkan, majelis banding menghapus pemecatan serta mengurangi hukuman penjara Edi dan Budhi masing-masing enam bulan.
Belum diketahui fakta atau pertimbangan baru apa yang menyebabkan penilaian terhadap kelayakan kedinasan kedua prajurit tersebut berubah. Salinan pertimbangan lengkap masih diperlukan untuk menguji apakah majelis mempertimbangkan akibat serangan terhadap korban, kedudukan terdakwa sebagai prajurit, dan kebutuhan mencegah peristiwa serupa.
TNI Menunggu Mekanisme Hukum
Mabes TNI menyatakan menghormati putusan majelis banding.
“TNI menghormati dan menghargai independensi serta kewenangan hakim dalam memutus perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas, Sabtu, 5 September 2026.
Ketika ditanyakan mengenai langkah berikutnya dan status para prajurit, Nas mengatakan TNI akan menunggu mekanisme hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut menempatkan perubahan pemecatan sebagai bagian dari proses peradilan. Namun, TNI belum menjelaskan apakah institusi itu akan menggelar pemeriksaan disiplin atau etik tersendiri terhadap prajurit yang telah dinyatakan bersalah melakukan serangan terencana kepada warga sipil.
Belum terdapat pula pengumuman apakah oditur militer akan mengajukan kasasi untuk menguji pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan tersebut.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai telah mendorong pengajuan kasasi. Ia meminta pemecatan dikembalikan demi memenuhi rasa keadilan korban.
Empat Terpidana, Jejak Sedikitnya 16 Orang
Pengurangan hukuman bukan satu-satunya celah dalam perkara Andrie.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan melalui Putusan Praperadilan Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.
Putusan yang dibacakan pada 2 Juni 2026 tersebut mengabulkan sebagian permohonan Andrie. Hakim memerintahkan kepolisian melanjutkan proses hukum sampai terdapat kepastian mengenai pertanggungjawaban pidana.
Hakim juga menyoroti ketidaksinkronan keterangan Polda Metro Jaya.
Dalam persidangan praperadilan, kepolisian menyatakan penyidikan masih berjalan dan tidak pernah dihentikan. Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan kewenangan kepolisian berakhir setelah perkara dan barang bukti dilimpahkan kepada Pusat Polisi Militer TNI.
Perbedaan pernyataan itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban.
Lebih penting lagi, putusan praperadilan mempertimbangkan analisis terhadap 34 titik kamera pengawas. Analisis tersebut menunjukkan sedikitnya 16 orang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa.
Angka itu jauh lebih banyak daripada empat prajurit yang telah diadili.
Selisih tersebut tidak serta-merta membuktikan terdapat 12 tersangka lain. Setiap orang yang terekam dapat memainkan peran berbeda dan tetap memerlukan pembuktian. Namun, temuan tersebut menunjukkan bahwa pemidanaan empat prajurit belum menutup seluruh konstruksi perkara.
Tim Advokasi untuk Demokrasi meminta penyidik menelusuri pihak yang menyuruh, membantu, merencanakan, membiayai, atau menyediakan sumber daya untuk serangan tersebut.
Sampai 7 September 2026, kepolisian belum mengumumkan tersangka baru dari penyidikan lanjutan yang diperintahkan pengadilan.
Dua Jalur Hukum yang Belum Bertemu
Perkara Andrie kini berjalan melalui dua jalur yang belum memperlihatkan titik temu.
Pengadilan militer telah menghukum empat prajurit. Pada tingkat banding, pengadilan tersebut justru meringankan hukuman dua terdakwa dan membatalkan pemecatan mereka.
Pada saat bersamaan, pengadilan umum memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan karena keseluruhan pihak yang terlibat belum terungkap.
Majelis tingkat pertama menyimpulkan serangan berasal dari inisiatif para terdakwa dan tidak dipengaruhi rantai komando. Para prajurit disebut merasa tersinggung oleh kritik Andrie terhadap perluasan peran militer di ranah sipil.
Namun, analisis terhadap 34 titik kamera pengawas dan dugaan keterlibatan sedikitnya 16 orang membuat kesimpulan mengenai ketiadaan rantai perintah tetap perlu diuji melalui penyidikan yang lebih luas.
Pemidanaan empat orang tidak menghapus kewajiban kepolisian untuk menelusuri aktor lain. Pertanyaan utamanya bukan lagi apakah keempat prajurit bersalah, melainkan siapa saja yang mengetahui, membantu, menyediakan sarana, atau memerintahkan serangan tersebut.
Nasib Barang Bukti Belum Jelas
Pertanyaan berikutnya menyangkut barang bukti.
Dalam putusan tingkat pertama, majelis memerintahkan pemusnahan sejumlah barang, termasuk tumbler berwarna ungu yang digunakan untuk menyimpan air keras dan rekaman kamera pengawas yang telah diperiksa selama persidangan.
Hakim menyatakan tumbler tersebut telah selesai diperiksa dan perlu dimusnahkan agar tidak digunakan kembali.
Pertimbangan itu dapat diterapkan apabila seluruh konstruksi perkara telah selesai. Namun, putusan praperadilan justru menyatakan penyidikan harus dilanjutkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Belum tersedia informasi terbuka mengenai apakah barang bukti tersebut sudah dimusnahkan, masih disimpan karena proses hukum belum berkekuatan tetap, atau dapat digunakan kembali dalam penyidikan kepolisian.
Kepastian tersebut penting karena barang bukti yang dianggap selesai untuk perkara empat terdakwa belum tentu kehilangan kegunaan dalam mengungkap pelaku lain.
Pola Lama Serangan Air Keras
Perkara Andrie mengingatkan publik kepada serangan air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan pada 2017.
Kedua perkara tidak dapat disamakan sepenuhnya. Pelaku, korban, motif, institusi, dan rangkaian pembuktiannya berbeda.
Namun, keduanya memperlihatkan pola pertanyaan yang serupa. Pelaku lapangan akhirnya dihukum, tetapi proses hukum meninggalkan perdebatan mengenai ringannya hukuman dan kemungkinan keberadaan aktor lain di belakang serangan.
Dalam perkara Andrie, lapisan pertama telah menghasilkan empat terpidana. Lapisan lainnya masih menyimpan jejak sedikitnya 16 orang, perintah pengadilan untuk melanjutkan penyidikan, dan pertanyaan mengenai rantai perintah.
Putusan banding kemudian menambahkan satu pertanyaan mendasar.
Jika dua prajurit terbukti merencanakan dan menjalankan serangan yang menyebabkan kecacatan permanen, mengapa keduanya tetap dinilai layak mempertahankan seragam?
Jawabannya seharusnya terdapat dalam pertimbangan lengkap majelis banding. Selama dokumen itu belum dibuka secara mudah kepada publik, pembatalan pemecatan akan terlihat bukan sebagai koreksi hukum yang dapat diuji, melainkan sebagai perlindungan yang datang bersama seragam.