Ternyata ada “atensi” dari Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto terhadap laporan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait hasil penyelidikan kasus setoran “uang koordinasi” tambang ilegal di Kalimantan Timur. Karena “atensi” itulah tidak ada tindak lanjut etik maupun pidana atas laporan Divpropam itu.
“Atensi itu disampaikan oleh Kombes Budi Haryanto (mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) V Diretktorat Tindak Pindana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri),” kata Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto ketika meladeni wawancara Kompas TV pada Sabtu, 26 November 2022. Nama Budi Haryanto juga disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ismail Bolong di Divpropam, di mana dia menerima uang Rp3 miliar yang diserahkan secara bertahap.
Apa gegara atensi ini—apalagi dari seorang jenderal senior, lebih senior dari Kapolri—proses penanganan kasus ini jadi “dramatis” dan ruwet seperti perkara Duren Tiga?
Bisa jadi seperti itu. Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit—yang kadung memikul tanggung jawab besar setelah kampanyenya mau memurnikan kembali institusi yang dia pimpin layaknya emas 24 karat diresepsi publik—sampai terkesan kebingungan mau mulai mengusut kasus sogokan ini dari mana. Jenderal bintang empat lho, bingung. Ini sangat tidak wajar.
Dia berdalih memburu Ismail Bolong dulu. Perintah tangkap sudah keluar sejak 18 November, namun hingga bulan 11 mendekati ujung, tak jelas juga di mana rimba si Bolong. Padahal, Kapolri telah memerintahkan anggotanya, baik dari Mabes Polri hingga Polda Kaltim, untuk segera menangkap Ismail. Polda Kaltim juga mengklaim sudah menindaklanjuti isu tersebut, hanya saja belum diketahui secara pasti mengapa Ismail Bolong belum juga diamankan.
“Masih dicari,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo singkat, ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin, 28 November 2022. Soal upaya apa saja yang telah dilakukan oleh Polda Kaltim, Yusuf hanya menjawab normatif: tengah memantau tempat tinggal Ismail Bolong di Samarinda. Dia juga mengaku tengah melakukan pemetaan tempat-tempat yang biasanya didatangi Ismail Bolong. “Keberadaannya kan belum tentu di Kaltim, tetapi kami sudah mapping, hasilnya belum dapat di-publish,” ungkapnya.
Sulit betul menangkap Ismail Bolong yang kini statusnya “hanya” warga sipil biasa itu. Tanpa bermaksud meremehkan kinerja aparat kepolisian, tetapi “sulitnya” menangkap Ismail Bolong ini tampak seperti sebuah “anomali”. Apalagi si Ismail ini juga sempat membuat rekaman klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskrim, tak lama sebelum Kapolri memerintahkan penangkapannya. Padahal, biasanya kan pak polisi cepat sekali menangkap tersangka tindak pidana—apalagi yang meninggalkan jejak digital sedemikian jelas. Ah, sudahlah.
Menurut Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, sesuai dengan prosedur penyelidikan dan penyidikan, maksud Kapolri memerintahkan tangkap dan periksa Ismail Bolong dulu itu benar. “Tetapi, jika terlalu fokus kepada Ismail Bolong, sementara ada alat bukti lain, setidak-tidaknya dokumen yang ada di Propam—yang ditandatangani baik oleh Karopaminal saat itu maupun Kadiv Propam—itu kan bisa menjadi bukti surat yang harus ditelusuri. Nah, bukti surat itu, sebagai laporan, pasti ada berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Propam. Ini juga bukti yang harus didalami. Jadi, jangan hanya berhenti di Ismail Bolong,” kata Sugeng, dalam wawancara dengan Kompas TV, Senin, 28 November 2022.
Sebab, kata Teguh, kalau fokus kepada Ismail Bolong, dan ternyata dia bisa “dikelola”, maka penanganan kasus ini akan stop di tengah jalan—sebagaimana “atensi” Kabareskrim. Untuk itu, karena kasus diduga melibatkan orang-orang penting di tubuh Polri, Sugeng menyarankan agar Kapolri membentuk tim khusus yang melibatkan semua unsur: Reskrim, Propam, hingga Kompolnas, agar pengusutan perkara ini bisa dilakukan secara transparan dan objektif. Sebab, kalau hanya diserahkan kepada Bareskrim—di mana kasus pidana memang tugas badan ini—ya repot. Masa’ jeruk makan jeruk?
Banyak pihak—mulai dari mahasiswa, IPW, ISESS, dan banyak pengamat—mendesak agar untuk sementara Kabareskrim dinonaktifkan demi objektivitas penanganan perkara ini. Dinonaktifkan saja, bukan dicopot. Kalau nanti tidak terbukti, dia bisa dikembalikan lagi dan dipulihkan nama baiknya. Kalau bisa begitu kan enak. Itu kalau Kabareskrim berani fair sih. “Saat ini Kabareskrim memang membantah. Tetapi, bukankah dulu Ferdy Sambo juga membantah? Yang penting perkara ini diusut secara serius dan Kabareskrim dinonaktifkan dulu,” kata Bambang Rukminto.
Tetapi, faktanya, penanganan kasus ini masih saja berbelit. Ismail Bolong tetiba nge-zonk. Atau jangan-jangan dia benar-benar sudah “dikelola” dulu oleh Bareskrim? Sebab, sebagaimana keterangan Ismail Bolong dalam BAP Divisi Propam, dia menyerahkan langsung setoran Rp6 miliar secara bertahap kepada Kabareskrim. Artinya, dia menjalin kontak langsung dengan orang nomor satu di Bareskrim. Artinya lagi, seharusnya bukan hal yang sulit bagi Bareskrim untuk melacak di mana orang yang pernah kontak langsung dengannya?
Seandainya Ismail Bolong sudah benar-benar “dikelola”, sebagaimana kekhawatiran Sugeng IPW, ya, maaf kata: program pemurnian polisi ala Kapolri itu cuma ilusi. Dan hukum bekerja bukan atas nama keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; tetapi atas nama atensi.
Kalau memang begini kondisinya, ya, suram, Bos.*
