Dugaan adanya aktor intelektual di balik kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mencuat. Kejaksaan Agung didorong membongkar dalang sekaligus mengusut kejanggalan manuver penegak hukum.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendorong Kejaksaan Agung menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah ini dinilai mendesak mengingat besarnya dugaan kerugian negara. Ia menduga Febrie tidak bekerja sendirian dalam perkara tersebut.
“Aktor intelektual yang mungkin ada dipastikan pihak yang bisa mengendalikan FA. Sangat mungkin pihak yang ditakuti atau disegani, baik karena jabatan maupun harta,” tutur Fickar.
Sorotan Kinerja Kortas Tipidkor
Selain itu, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel turut mempertanyakan kinerja Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Ia menyoroti langkah korps yang mendadak membongkar kembali kasus ini setelah jeda panjang sejak Mei 2024.
Menurut dia, penundaan tersebut mengkhawatirkan karena dapat memicu persepsi publik mengenai pola aksi saling balas antarlembaga penegak hukum. Hal ini merujuk pada rekam jejak Kejaksaan Agung yang sebelumnya menangani sejumlah perkara korupsi yang melibatkan oknum petinggi Polri.
"Operasi terhadap Jampidsus akan dinilai positif apabila Kortas Tipidkor juga menunjukkan keberanian yang sama dalam mengusut perkara-perkara korupsi besar lainnya," kata Reza.
Prosedur Pelimpahan Perkara
Ihwal pelimpahan kasus dari Polri ke Kejaksaan Agung, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai langkah tersebut menyalahi prosedur. Mekanisme penyerahan itu dianggap melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Aan menjelaskan proses penyidikan saat ini masih berada pada tahap awal, mulai dari penggeledahan hingga penetapan dua tersangka. Ia meragukan legalitas pelimpahan karena status berkas perkara dari penyidik belum dinyatakan lengkap atau P21.
"Kalau pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan dalam prosedur yang sesuai dengan KUHAP itu adalah berkas sudah merasa lengkap, kemudian dilimpahkan ke JPU," kata Aan di Jakarta, Ahad, 12 Juli 2026.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menyebut pelimpahan ini bertujuan mempercepat proses hukum. Keputusan itu diklaim sebagai upaya bersama memaksimalkan seluruh alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
”Yang utama adalah percepatan dan optimalisasi pembuktian. Kita pastikan seluruh alat bukti dan barang bukti dapat dimaksimalkan dalam proses penanganan,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu, 11 Juli 2026.***