Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dalam kasus korupsi MBG. Namun penyidik tetap mendalami 41 nama yang ditemukan dari ponselnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan penolakan itu dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
"Kami menyimpulkan bahwa SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," kata Syarief.
Syarief menyebut dua syarat utama JC yang tidak dipenuhi Sony: bukan pelaku utama, dan mengakui perbuatan yang disangkakan. Sony dinilai tidak memenuhi keduanya.
Meski permohonan ditolak, Kejagung menegaskan proses penyidikan tidak terhenti. Penyidik tetap mendalami 41 nama yang ditemukan dari ponsel Sony dalam pemeriksaan selama 9,5 jam pada 18 Juni 2026.
Dari 26 Menjadi 41 Nama
Semula Sony menyerahkan 26 nama kepada penyidik melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat mengajukan JC. Nama-nama itu disebut berasal dari kalangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang diduga terlibat dalam jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Daftar itu kemudian bertambah saat penyidik membuka percakapan WhatsApp dan tabel data dari ponsel Sony secara langsung di hadapan tersangka. Dari sana ditemukan sekitar 41 nama yang dikaitkan dengan pengajuan titik SPPG.
"Nama-nama itu sedang kami pelajari apakah merupakan suatu tindak pidana atau adanya penyimpangan lain," ujar Syarief.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengaku bingung atas penolakan JC itu, mengingat kliennya juga telah membuka klaster korupsi baru: pengadaan CCTV dan fingerprint fiktif dalam program MBG senilai Rp300 miliar.
Enam Tersangka, Penyidikan Berlanjut
Kejagung hingga kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi MBG. Selain Sony, tersangka lainnya adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, orang kepercayaan Sony bernama Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Syarief menegaskan, penyidik tidak bergantung pada keterangan satu orang. Barang bukti elektronik, dokumen, keterangan ahli, dan saksi lain tetap menjadi tumpuan untuk mengungkap perkara secara tuntas.***