Hukum

Sahroni Dorong Revisi UU Tipikor, Yaqut Puji Usulan DEN

Sahroni Dorong Revisi UU Tipikor, Yaqut Puji Usulan DEN
Sahroni dorong pemisahan risiko bisnis dari korupsi, sementara Yaqut berharap penerima suap perkara haji ditindak. (Ilustrasi AI)

Sahroni meminta risiko bisnis dibedakan dari korupsi. Yaqut memuji usulan DEN dan berharap penerima suap dalam perkara haji ditindak.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk membedakan risiko bisnis pemerintah dengan kejahatan pejabat. Sementara itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai perubahan definisi korupsi sebagai terobosan hukum.

Sahroni menyampaikan dukungannya pada Kamis, 22 Oktober 2026. Menurutnya, penilaian terhadap keputusan bisnis dan tindakan pejabat yang mengambil keuntungan pribadi perlu dibedakan.

“Basis ukuran tindak pidana korupsi harus dibedakan antara bisnis negara sama tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara,” kata Sahroni kepada detikcom.

Sahroni Menekankan Niat Jahat

Politikus NasDem itu menyoroti pentingnya pembuktian niat jahat atau mens rea. Ia mencontohkan kepala daerah yang mengambil sesuatu yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat sebagai tindakan korupsi.

Sahroni meminta usulan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan dikaji mendalam. Ia juga mendorong revisi UU Tipikor agar aparat penegak hukum memiliki dasar yang kuat untuk membedakan risiko keputusan bisnis dengan perbuatan pidana.

Yaqut: Pejabat Tidak Takut Mengambil Kebijakan

Sehari sebelumnya, Yaqut mengapresiasi usulan DEN sebelum menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 21 Oktober.

“Menurut saya ini sebuah terobosan yang luar biasa,” kata Yaqut, sebagaimana diberitakan iNews.

Menurut Yaqut, gagasan tersebut dapat memberikan keberanian kepada pejabat untuk mengambil kebijakan demi kepentingan umum. Ketika ditanya kaitannya dengan perkara yang sedang dihadapinya, ia menekankan bahwa orang yang melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab.

Menyinggung Dugaan Penerimaan Suap dalam Perkara Haji

Yaqut juga menyoroti pihak-pihak yang, menurut keterangannya, terungkap menerima suap dalam persidangan perkara kuota haji tambahan tetapi belum ditindak. Ia berharap pembenahan hukum yang diusulkan DEN mendorong langkah tegas terhadap penerima gratifikasi.

Pernyataan mengenai pihak yang belum ditindak itu merupakan penilaian Yaqut sebagai terdakwa dalam perkara tersebut, bukan kesimpulan pengadilan.

Dukungan Sahroni dan tanggapan Yaqut menambah perkembangan polemik usulan DEN. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DEN telah menegaskan bahwa rekomendasinya tetap mempertahankan unsur kerugian keuangan negara. Klarifikasi itu menjadi konteks penting untuk membaca dukungan terhadap perubahan aturan tersebut.***