KPK menemukan tiga jalur dugaan transaksi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Akses akun rektor diduga diberikan kepada pejabat akademik untuk meluluskan peserta yang telah membayar, sementara uang resmi IPI mencapai Rp260 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar dugaan jual-beli kelulusan dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah.
Sebanyak enam orang, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam operasi di Purwokerto dan Jakarta itu, penyidik mengamankan 14 orang.
Selain Akhmad, KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayoga dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto sebagai tersangka.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta Mulyono alias Nono—keponakan Akhmad Sodiq.
KPK menahan para tersangka untuk masa penahanan pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Perkara itu bukan hanya memperlihatkan dugaan penerimaan uang oleh pejabat kampus. Konstruksi awal penyidik menunjukkan bahwa kewenangan menentukan kelulusan jalur mandiri diduga diubah menjadi mekanisme transaksi yang melibatkan pejabat rektorat, perantara, kerabat rektor, hingga pihak yang mengumpulkan calon mahasiswa.
Tiga Jalur Dugaan Transaksi
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan tiga klaster dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed periode 2025–2026.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan uang sekitar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026.
Menurut KPK, Norman diduga meminta uang tersebut dengan sepengetahuan Akhmad. Permintaan disampaikan melalui Dian dan Adhi sebagai perantara.
Orang tua calon mahasiswa kemudian menyerahkan uang yang diminta. Namun, calon mahasiswa tersebut tetap dinyatakan tidak lulus.
Ketika keluarga meminta uang dikembalikan, dana tersebut diduga telah digunakan oleh kedua perantara untuk kepentingan pribadi. KPK menduga pengembalian kemudian diupayakan menggunakan pinjaman dari pihak swasta lain.
Pembayaran utang itu diduga akan disamarkan melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed, yakni pembangunan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Pekerjaan tersebut disebut dijalankan melalui perusahaan milik Mulyono.
Dengan konstruksi tersebut, perkara penerimaan mahasiswa diduga berkelindan dengan pengadaan barang dan jasa kampus.
Kode Rektor dan Peran Keponakan
Klaster kedua menempatkan Mulyono sebagai penghubung orang tua calon mahasiswa dengan rektor.
KPK menduga Akhmad memberikan arahan kepada keponakannya tersebut selama seleksi jalur mandiri pada 2025 dan 2026. Instruksi itu antara lain disampaikan menggunakan kode “jangan diminta di awal” dan “jika dikasih bilang terima kasih”.
Penyidik masih perlu membuktikan berapa keluarga yang berhubungan dengan Mulyono, berapa uang yang diterima, serta berapa calon mahasiswa yang akhirnya dinyatakan lulus melalui mekanisme tersebut.
KPK juga menduga sebagian gratifikasi yang diterima Akhmad digunakan untuk membeli tiga bidang tanah. Aset itu disebut diatasnamakan Mulyono. Dugaan tersebut masih harus ditelusuri melalui aliran dana dan dokumen kepemilikan.
Akses Akun untuk Mengubah Kelulusan
Klaster ketiga memperlihatkan titik paling rawan dalam sistem penerimaan mahasiswa.
Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik diduga berkomunikasi dengan pihak yang disebut KPK sebagai “pengepul” calon mahasiswa. Berdasarkan percakapan yang ditemukan penyidik, harga satu kursi ditawarkan mulai Rp50 juta hingga sekitar Rp500 juta.
“Paling itu Rp500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala,” kata Achmad Taufik saat memaparkan perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam, 21 Agustus 2026.
Uang tersebut bukan tarif resmi universitas.
KPK menduga Eko melaporkan penerimaan uang itu kepada Akhmad. Rektor kemudian diduga memberikan akses akun atau user ID miliknya kepada Eko agar calon mahasiswa yang telah menyetor uang dapat disetujui kelulusannya.
Dugaan pemberian akses itu menjadi bagian penting perkara karena menunjukkan transaksi diduga tidak berhenti pada penawaran. Otorisasi digital pejabat tertinggi kampus diduga digunakan untuk mengubah hasil seleksi.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening kurang lebih Rp99 juta. Total barang bukti keuangan mencapai sekitar Rp764 juta. Uang tunai ditemukan di ruang Kepala Bagian Akademik dan diduga berasal dari setoran calon mahasiswa.
IPI Resmi dan Pembayaran Ilegal
Secara resmi, seleksi mandiri Unsoed 2026 menggunakan sejumlah komponen penilaian, antara lain nilai UTBK, rapor, indeks sekolah, prestasi akademik dan nonakademik, serta pengalaman organisasi.
Peserta yang lulus juga dikenai Uang Kuliah Tunggal dan Iuran Pengembangan Institusi atau IPI sesuai program studi dan golongannya.
Untuk Program Studi Pendidikan Dokter, misalnya, IPI resmi ditetapkan dalam empat kelompok, mulai Rp100 juta, Rp200 juta, Rp240 juta, hingga Rp260 juta. UKT resminya mencapai Rp17 juta per semester pada kelompok tertinggi. Ketentuan seleksi dan tarif pendidikan tersebut diumumkan melalui laman admisi Unsoed.
Keberadaan IPI resmi dalam nominal besar menciptakan persoalan pembuktian tersendiri. Penyidik perlu membedakan secara tegas pembayaran yang masuk ke rekening universitas dari uang yang diberikan kepada pejabat atau perantara untuk memengaruhi kelulusan.
Besaran IPI juga berpotensi dijadikan kamuflase karena keluarga calon mahasiswa telah terbiasa menghadapi tagihan ratusan juta rupiah untuk program studi tertentu. Perbedaan utamanya terletak pada dasar penagihan, tujuan pembayaran, rekening penerima, dan bukti resmi universitas.
Jejak Audit yang Harus Dibuka
Konstruksi KPK belum menjawab bagaimana status kelulusan dapat diubah dalam sistem penerimaan mahasiswa.
Penyidikan perlu memeriksa catatan akses akun, alamat IP, waktu perubahan data, nilai awal dan akhir peserta, urutan peringkat, serta siapa saja yang mempunyai kewenangan menyetujui kelulusan.
Audit juga harus menentukan apakah perubahan tersebut menggeser peserta lain yang seharusnya lulus. Jika benar, korban perkara ini bukan hanya keluarga yang menyerahkan uang, tetapi juga calon mahasiswa yang kehilangan kursi karena kuotanya diberikan kepada peserta titipan.
KPK sejauh ini belum mengumumkan jumlah keseluruhan calon mahasiswa yang terlibat, daftar perubahan status kelulusan, total penerimaan selama 2025–2026, maupun apakah praktik serupa terjadi sebelum periode tersebut.
Pola Lama dari Kasus Unila
Perkara Unsoed mengulang titik rawan yang pernah muncul dalam korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung.
Mantan Rektor Unila Karomani ditangkap KPK pada 2022 dan kemudian divonis 10 tahun penjara. Ia terbukti menerima uang dalam penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. Pengadilan juga membebankan pembayaran uang pengganti sekitar Rp8,075 miliar.
Kedua kasus menunjukkan pola yang serupa: diskresi besar pimpinan perguruan tinggi, penggunaan perantara, program studi dengan persaingan tinggi, serta peluang mengintervensi daftar kelulusan.
Perbedaannya, konstruksi perkara Unsoed secara khusus memunculkan dugaan penyerahan akses akun rektor kepada pejabat akademik. Jika terbukti, perkara ini memperlihatkan bahwa digitalisasi seleksi tidak otomatis menutup korupsi ketika kewenangan akses, perubahan data, dan audit sistem tetap dikendalikan oleh lingkaran pejabat yang sama.
Seluruh sangkaan KPK masih harus dibuktikan dalam proses penyidikan dan persidangan. Para tersangka berhak memberikan pembelaan serta dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.***