Nasional

Usulan DEN soal Korupsi: Kerugian Negara Tetap Dipertahankan

Usulan DEN soal Korupsi: Kerugian Negara Tetap Dipertahankan
DEN usulkan unsur kerugian negara tetap dipertahankan dalam UU Tipikor seraya melindungi keputusan bisnis beritikad baik. (Ilustrasi: AI)

DEN menegaskan usulan pembenahan aturan korupsi tetap mempertahankan unsur kerugian negara, sekaligus memperjelas pembuktian dan melindungi keputusan beritikad baik.

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menegaskan usulan penyempurnaan aturan tindak pidana korupsi tetap mempertahankan unsur kerugian keuangan negara. Rekomendasi tersebut diarahkan untuk memperjelas pembuktian, melindungi keputusan beritikad baik, dan memperluas cakupan pemberantasan korupsi.

Klarifikasi itu menjadi perkembangan terbaru hingga Kamis, 22 Oktober 2026, setelah pernyataan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengenai perubahan definisi korupsi memicu perdebatan.

“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan,” kata Luhut dalam keterangan tertulis pada Rabu, 21 Oktober.

Penjelasan tersebut memperjelas posisi DEN setelah sebelumnya Luhut menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian lembaganya mengenai pembenahan penanganan korupsi.

Memperjelas Pembuktian dan Pertanggungjawaban

Rekomendasi DEN disampaikan kepada Presiden di Istana Merdeka pada 20 Oktober. Menurut lembaga tersebut, kepastian pembuktian diperlukan agar penegakan hukum berlangsung objektif dan konsisten.

DEN menyatakan ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana dan pemulihan kerugian negara tetap dipertahankan. Pembenahan diarahkan pada cara membuktikan unsur tindak pidana.

Tujuannya, menurut DEN, memastikan pelaku penyelewengan dapat ditindak sekaligus memberikan perlindungan kepada pihak yang menjalankan kewenangan dengan itikad baik dan sesuai prosedur.

Luhut sebelumnya menyinggung Danantara sebagai contoh lembaga yang menjalankan kegiatan usaha dengan risiko bisnis. Ia menilai kepastian hukum diperlukan agar pengelola investasi dapat mengambil keputusan secara bertanggung jawab tanpa dibayangi ketidakjelasan penerapan aturan.

Yusril Menilai Pembaruan Layak Dipertimbangkan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai kajian DEN layak dipertimbangkan.

Menurut Yusril, pembaruan diperlukan agar pejabat pemerintah dan pengelola BUMN tidak takut mengambil keputusan bisnis semata-mata karena kemungkinan mengalami kerugian.

Ia juga mengatakan Indonesia perlu menindaklanjuti ratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi atau UNCAC melalui penyesuaian hukum nasional.

Pandangan tersebut disampaikannya di Istana Kepresidenan pada 21 Oktober. Pernyataan Yusril menunjukkan adanya dukungan di lingkungan pemerintah untuk membahas pembaruan aturan lebih lanjut.

Empat Agenda Pembenahan DEN

DEN merekomendasikan empat langkah utama: penyempurnaan rumusan ketentuan pidana, perlindungan keputusan kebijakan dan bisnis beritikad baik, penambahan delik UNCAC, serta penyusunan omnibus law keuangan negara.

Perlindungan melalui policy judgment rule dan business judgment rule diusulkan untuk keputusan yang diambil dengan itikad baik serta sesuai prosedur.

Perluasan delik antara lain mencakup penyuapan pejabat publik asing. Sementara itu, omnibus law keuangan negara diarahkan untuk memperjelas status kekayaan negara.

Menurut DEN, pembenahan tersebut diperlukan untuk mendukung kegiatan ekonomi sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan adil dan memberikan kepastian.

KPK Meminta Jaminan Penguatan Penindakan

KPK mengingatkan agar unsur kerugian negara tidak dihapus total. Ketua KPK Setyo Budiyanto juga meminta pengaturan perdagangan pengaruh, suap sektor swasta, penyuapan pejabat publik asing, dan peningkatan kekayaan tidak wajar.

Pada aspek perluasan delik, usulan KPK dan DEN memiliki titik temu. Keduanya mendorong pengaturan bentuk korupsi yang belum terjangkau secara memadai dalam hukum nasional.

Namun, kesamaan tersebut belum berarti seluruh rumusan yang diusulkan telah disepakati. Mekanisme pembuktian dan perlindungan keputusan bisnis masih memerlukan pembahasan.

Hingga penelusuran 22 Oktober, rekomendasi DEN belum menjadi perubahan hukum yang berlaku. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan usulan tersebut masih akan dibahas.***