Dana itu disita dari seorang perantara. Belum ada bukti sampai ke anggota Dewan. Namun jaksa tetap menyeretnya ke dalam dakwaan sebagai bagian dari upaya memengaruhi Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan USD1 juta melalui dua staf khususnya. Uang itu, menurut konstruksi jaksa, disiapkan untuk memengaruhi pembahasan Pansus Angket Haji DPR pada 2024.
Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Kuota yang Dipersoalkan Sejak Awal
Perkara ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji untuk penyelenggaraan 2024. Kementerian Agama membaginya rata: 10.000 untuk jemaah reguler, 10.000 untuk jemaah khusus.
Pembagian itu langsung dipersoalkan. Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota Indonesia. Komisi VIII DPR menghitung, tambahan kuota seharusnya mengikuti komposisi 92 persen reguler dan 8 persen khusus — bukan dibagi rata.
Kementerian Agama bergeming. Kementerian menyatakan pemerintah Arab Saudi telah menyetujui skema 10.000 berbanding 10.000 sejak 8 Januari 2024. Perbedaan tafsir inilah yang kemudian ditelusuri Pansus Angket Haji DPR.
Uang yang Disita, tapi Belum Jelas Tujuannya
Menurut dakwaan, persiapan menghadapi Pansus mencakup pembahasan jawaban atas pertanyaan soal kebijakan pembagian kuota tersebut. Di titik itulah jaksa mendalilkan Yaqut menyiapkan USD1 juta lewat dua staf khusus, untuk memengaruhi hasil pembahasan.
Dalil ini masih harus dibuktikan lewat pemeriksaan saksi, dokumen, barang bukti, dan keterangan terdakwa. KPK sebelumnya mengungkap penyidik telah menyita uang USD1 juta dari seorang perantara berinisial ZA. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada 13 April 2026 menyatakan uang itu belum dibagikan, apalagi sampai ke anggota Pansus.
Artinya, sampai hari ini, belum ada keterangan terverifikasi bahwa seorang pun anggota Pansus menerima dana tersebut. Identitas pihak yang dituju, asal dana, rangkaian penyerahan, dan hubungan setiap perantara masih menjadi celah yang harus dibuktikan di persidangan.
Angka Kerugian yang Dipersoalkan
Jaksa juga mendakwa tindakan Yaqut dan pihak-pihak lain mengakibatkan kerugian negara Rp622,09 miliar. Rinciannya: Rp438,22 miliar dari pemberangkatan jemaah haji khusus yang dinilai tidak berhak atas kuota, Rp39,95 miliar dari penjualan kuota petugas haji, dan Rp143,92 miliar dari biaya percepatan pengisian kuota.
Di luar kerugian negara, jaksa mendakwa Yaqut turut menerima USD271.500, setara sekitar Rp4,83 miliar. Angka ini masih berupa konstruksi penuntut umum, belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap.
Bantahan yang Diajukan Sejak Sebelum Sidang
Yaqut mengajukan eksepsi atas dakwaan. Ia membantah menerima uang sebagaimana didalilkan jaksa. Tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima atau membatalkannya sepenuhnya.
Bantahan ini bukan hal baru. Koordinator Tim Advokat Pembela Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, pada 16 April 2026 telah menyatakan kliennya tidak pernah memberi arahan maupun menerima dana yang dikaitkan dengan upaya memengaruhi Pansus.
Sidang berikutnya akan mempertemukan konstruksi jaksa dengan keberatan terdakwa. Pembuktian akan menentukan titik paling krusial: dari mana asal USD1 juta, siapa yang menguasainya, siapa penerima yang dituju, apa peran dua staf khusus, dan bagaimana kaitannya dengan pembahasan Pansus.
Majelis hakim belum memutus bersalah atau tidaknya Yaqut. Seluruh angka kerugian, dugaan penerimaan uang, dan rangkaian perbuatan yang dibacakan jaksa masih berstatus dakwaan — belum fakta yang teruji di persidangan.
Uang sitaan sudah bicara soal jumlahnya. Yang belum bicara adalah ke mana sebenarnya uang itu hendak berlabuh.***