Kejaksaan Agung menolak status justice collaborator bagi Sony Sonjaya dalam kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis karena dinilai sebagai pelaku utama.
Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka Sony Sonjaya. Penyidik melihatnya sebagai aktor kunci yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengelolaan program tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan keputusan itu setelah penilaian mendalam.
“Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan JC dari tersangka SS,” ujar Syarief pada Selasa, 23 Juni 2026.
Menurut tim penyidik, posisi Sony sebagai pelaku utama membuatnya tidak memenuhi kriteria pelaku yang bekerja sama untuk membongkar peran pihak lain. Meski sempat kooperatif dan menyebut beberapa nama dalam pemeriksaan, hal itu belum cukup mengubah penilaian.
Pelaku Sentral yang Tetap Diincar
Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Waka BGN lainnya, Lodewijk Pusung.
Ketiganya ditahan terkait dugaan penyimpangan dalam verifikasi mitra dan pengadaan barang program MBG tahun anggaran 2025-2026, termasuk markup harga.
Kejagung terus mengusut keterlibatan berbagai pihak agar proses hukum berjalan transparan. Penolakan ini semakin menegaskan keseriusan penyidik menangani kasus yang menyentuh program andalan pemerintah.***