KPK menyebut dugaan pengondisian pengadaan dana kebencanaan mungkin berlangsung sejak 2022. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara kaitan perkara dengan penanganan bencana tertentu belum dipastikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyimpangan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah berlangsung selama tiga hingga empat tahun. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik masih menelusuri aliran pembayaran kepada perusahaan penyedia barang dan jasa.
KPK belum memastikan apakah perkara itu berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan atau bencana tertentu. Penyidik masih memeriksa pembayaran yang dilakukan BNPB kepada vendor melalui mekanisme penunjukan langsung.
Lima tersangka ditahan
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. KPK menangkap 14 orang dan kemudian menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka.
Mereka adalah Bima Setyawan, tenaga ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
KPK menduga terdapat pengondisian dalam penyaluran dan penggunaan dana, termasuk pendekatan kepada sejumlah vendor. Perkara ini dibagi menjadi dua klaster: dugaan konflik kepentingan dan dugaan suap. Seluruhnya masih dalam penyidikan.
Sekretaris Utama BNPB Rustian, yang ikut diamankan dalam OTT, tidak ditetapkan sebagai tersangka dan telah dipulangkan. Setyo mengatakan gelar perkara belum menemukan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Rustian. Statusnya saat ini saksi. KPK menyatakan pemanggilan Kepala BNPB Suharyanto akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Barang bukti uang, emas, dan kripto
KPK memperbarui jumlah uang tunai yang disita menjadi sekitar Rp3,3 miliar, dari informasi awal Rp1,4 miliar. Penyidik juga mengamankan logam mulia seberat ratusan gram dan aset kripto yang nilainya masih didalami. KPK berencana berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk menelusuri aset kripto tersebut.
BNPB menyatakan akan kooperatif dan memberikan data yang diperlukan penyidik. Para tersangka belum dinyatakan bersalah dan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.***