Hukum

Berkas Kolonel TNI di Kasus MBG Masuk Jampidmil

Berkas Kolonel TNI di Kasus MBG Masuk Jampidmil
ILUSTRASI - Berkas Kolonel BU kini masuk Jampidmil. Dugaan pengaturan harga, pemilihan penyedia, hingga pembayaran motor listrik MBG senilai Rp1,03 triliun akan diuji lewat penyidikan koneksitas.

Dugaan pengaturan harga dan penyedia motor listrik BGN menyeret BU, kolonel TNI aktif yang kini diperiksa ulang melalui penyidikan koneksitas.

Kejaksaan Agung melimpahkan berkas dugaan keterlibatan Kolonel Korps Peralatan TNI Angkatan Darat berinisial BU dalam korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Badan Gizi Nasional kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer atau Jampidmil.

BU diduga terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk operasional MBG. Ia menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam proyek tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan dugaan peran BU dalam pengaturan proyek, termasuk penggelembungan harga dan pengarahan penyedia barang.

“Sebagai PPK, di situ ada ikut mengatur, seperti penggelembungan harga dan lain, pengarahan untuk pemilihan penyedia,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Pengadaan motor listrik itu sebelumnya menjadi salah satu bagian penyidikan kasus tata kelola MBG periode 2025-2026. Kejagung menyebut proyek tersebut bernilai Rp1,03 triliun dan diduga dijalankan tidak sesuai persyaratan kontrak.

Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi berita acara serah terima barang. Dari 21.081 unit motor listrik yang direncanakan, realisasi pengadaan baru mencapai 3.229 unit, tetapi pembayaran disebut telah dilakukan penuh.

Status BU Masih Saksi

Jampidsus belum menetapkan BU sebagai tersangka. Syarief mengatakan penyidik pidana khusus tidak dapat memproses prajurit TNI yang masih aktif, sehingga penanganannya dialihkan melalui mekanisme koneksitas.

“Bukan karena perbuatannya di militer, melainkan statusnya sebagai militer,” ujar Syarief.

Mekanisme koneksitas digunakan untuk menangani perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer. Dalam proses ini, Jampidmil akan bekerja bersama Polisi Militer dan Oditur Militer untuk mendalami dugaan peran BU.

Direktur Penindakan Jampidmil Brigadir Jenderal TNI Andi Suci Agustiansyah mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari Jampidsus. BU sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan akan kembali dimintai keterangan dalam penyidikan koneksitas.

“Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas,” kata Andi.

Andi menegaskan BU berasal dari Korps Peralatan, bukan Polisi Militer. Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN, termasuk sejumlah mantan pejabat BGN, pihak swasta, dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.***