Operasi berlangsung Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Bareskrim menyebut 32 orang yang diamankan terdiri atas tersangka dan saksi, tetapi jumlah masing-masing serta rincian barang bukti masih menunggu pemeriksaan.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Kota Batam, Kepulauan Riau, atas dugaan peredaran narkoba. Sebanyak 32 orang diamankan dalam operasi yang berlangsung Senin, 10 Agustus 2026 dini hari.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB oleh tim gabungan Subdirektorat IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Operasi dipimpin sejumlah pejabat penyidik, antara lain Komisaris Besar Handik Zusen, Komisaris Besar Kevin Leleury, dan Ajun Komisaris Besar Titus Yudho Ully.
Polisi menyatakan dugaan peredaran narkoba di HH Club tidak semata-mata dilakukan oleh pengunjung atau pengedar yang beroperasi secara individual. Penyidik menduga pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut ikut terlibat.
Eko mengatakan perkara yang dibongkar tim gabungan berkaitan dengan peredaran narkoba yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen HH Club.
Namun, Bareskrim belum menjelaskan siapa dari unsur manajemen yang dimaksud, jabatan mereka, maupun bentuk keterlibatan masing-masing dalam rantai peredaran narkoba.
32 Orang Berstatus Tersangka dan Saksi
Sebanyak 32 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Mereka terdiri atas pihak yang saat ini diperiksa sebagai tersangka dan saksi.
Bareskrim belum mengumumkan berapa dari 32 orang tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berapa yang masih berstatus saksi.
Identitas, kewarganegaraan, serta peran masing-masing orang yang diamankan juga belum dipublikasikan.
Karena itu, angka 32 tidak tepat ditulis sebagai “32 tersangka”. Informasi resmi yang tersedia baru menyebut mereka terdiri atas tersangka dan saksi.
Tim gabungan turut menyita sejumlah barang bukti narkoba dari lokasi. Namun, hingga Senin menjelang siang, Bareskrim belum mengumumkan jenis, jumlah, maupun berat narkotika yang ditemukan.
Eko mengatakan rincian kronologi, barang bukti, serta konstruksi perkara akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi selesai dilakukan.
Dugaan Keterlibatan Manajemen Jadi Titik Penting
Dugaan keterlibatan manajemen menjadi salah satu unsur terpenting dalam perkara HH Club.
Jika penyidikan membuktikan pengelola mengetahui, memfasilitasi, atau terlibat langsung dalam distribusi narkoba, konstruksi perkara akan berbeda dari kasus ketika transaksi hanya dilakukan individu tanpa pengetahuan pengelola tempat hiburan.
Namun, hingga kini polisi baru menyampaikan dugaan keterlibatan manajemen. Belum tersedia penjelasan mengenai apakah narkoba dijual melalui pegawai klub, disimpan di fasilitas klub, diberikan kepada pengunjung tertentu, atau diedarkan melalui jaringan di luar tempat hiburan.
Belum diketahui pula apakah izin usaha HH Club akan dievaluasi atau apakah tempat tersebut ditutup sementara setelah penggerebekan.
Foto yang dirilis Dittipidnarkoba Bareskrim memperlihatkan garis polisi dipasang pada HH Club Planet 3.0 Pub & KTV setelah operasi berlangsung.
Bagian dari Operasi terhadap Tempat Hiburan Malam
Penggerebekan di Batam bukan operasi pertama Bareskrim terhadap dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam sepanjang 2026.
Pada Maret, Dittipidnarkoba Bareskrim mengungkap dugaan peredaran narkoba di White Rabbit, Jakarta Selatan. Pada April, penyidik membongkar kasus ekstasi di N CO Living by NIX, Badung, Bali.
Bareskrim kemudian menggerebek New Zone di Medan pada Mei. Pada 7 Agustus, hanya tiga hari sebelum operasi di Batam, penyidik kembali membongkar dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam Five Stars, Denpasar, Bali.
Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan tempat hiburan malam menjadi salah satu sasaran pengawasan Dittipidnarkoba sepanjang tahun ini.
Namun, keterkaitan antarperkara tersebut belum diumumkan. Tidak ada keterangan resmi yang menyatakan kasus HH Club Batam berada dalam satu jaringan dengan kasus White Rabbit, N CO Living, New Zone, maupun Five Stars.
Muncul Sehari setelah Kasus 1,3 Ton Ketamin di Kepri
Pengungkapan HH Club terjadi ketika Kepulauan Riau juga sedang menjadi perhatian dalam perkara penyelundupan narkotika lintas negara.
Sehari sebelumnya, aparat mengumumkan penyitaan 1.298 kilogram ketamin dari MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Bintan.
Meski dua perkara sama-sama berada di Kepulauan Riau dan waktunya berdekatan, belum ada keterangan Bareskrim yang menghubungkan penggerebekan HH Club dengan jaringan ketamin MV King Sun.
Karena itu, hubungan kedua kasus tidak boleh diasumsikan sebelum penyidik menemukan keterkaitan pemasok, aliran barang, komunikasi, atau aktor yang sama.
Posisi geografis Batam yang berdekatan dengan jalur pelayaran internasional memang membuat aspek pemasok menjadi salah satu titik penting penyidikan, tetapi sumber narkoba yang beredar di HH Club belum diumumkan.
Barang Bukti dan Tersangka Masih Ditunggu
Setelah penggerebekan, fokus penyidikan berada pada pemeriksaan terhadap 32 orang yang diamankan serta inventarisasi barang bukti.
Setidaknya terdapat sejumlah fakta yang masih belum dibuka Bareskrim hingga Senin siang: jenis dan berat narkoba, jumlah tersangka, identitas pihak manajemen yang diduga terlibat, pola transaksi, lama peredaran berlangsung, omzet, sumber narkoba, serta jaringan pemasok dan penerima uang.
Data tersebut akan menentukan skala sebenarnya perkara HH Club.
Untuk sementara, fakta yang telah dikonfirmasi adalah operasi berlangsung di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam sekitar pukul 01.00 WIB, 32 orang diamankan dengan status tersangka dan saksi, sejumlah barang bukti narkoba disita, dan penyidik menduga peredaran tersebut melibatkan pihak manajemen tempat hiburan.***