Ombudsman RI mengonfirmasi bahwa terpidana korupsi kredit fiktif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Jimmy Masrin, diduga menempati fasilitas mewah yang ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Sidak itu berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, seperti disampaikan dalam video yang diunggah kanal SINDOnews di YouTube pada 30 September 2026.
Foto Terpajang dan Keterangan Ombudsman
Nama Jimmy Masrin mencuat setelah beredar informasi bahwa narapidana di sel yang disebut "sel sultan" saat sidak adalah dirinya. Selain itu, figura berisi fotonya ditemukan terpajang di ruangan tersebut. Perwakilan Ombudsman membenarkan hal itu berdasarkan keterangan yang diterima dan foto yang ada. Menurutnya, Jimmy sempat berhadapan dengan salah satu asisten Ombudsman. Ketika ditanya apakah Jimmy menempati fasilitas itu, ia menyebut hal tersebut masih dugaan sementara.
Saat ditangkap KPK, Jimmy menjabat komisaris utama Petron Energi dan presiden direktur PT Caturkasa Mega Tunggal. Ia disebut terlibat bersama jajaran direksi dalam pencairan kredit fiktif LPEI. Pengadilan tingkat pertama memvonisnya 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara pada tingkat banding. KPK menahannya pada Kamis, 20 Maret 2025.
Temuan Sidak dan Tindakan Kementerian
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan kluster dengan sekitar 10 bangunan di area belakang lapas. Fasilitas yang ditemukan mencakup kulkas berisi minuman keras, sarana kebugaran, dan simulator golf yang masih dibangun. Sejumlah mobil mewah juga terlihat di sekitar lokasi. Ombudsman mengaku dihalangi dan sempat saling dorong dengan petugas. Lembaga itu merekomendasikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh.
Kementerian menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong, yakni kepala lapas serta pejabat bidang keamanan, pembinaan, dan urusan umum. Pemeriksaan masih berjalan dan hasilnya akan menjadi dasar tindakan berikutnya. Ruangan yang diperiksa dilengkapi pendingin udara, televisi, sofa, tempat tidur, dapur, dan kulkas.
Anggota Komisi di DPR menyoroti pembongkaran bangunan di lapas itu. Ia menyatakan setuju bangunan dibongkar karena dibangun tanpa izin, tetapi meminta semua barang dicatat dan disegel agar tidak hilang selama investigasi. Menurutnya, Inspektorat Jenderal kementerian telah memberi label pada barang-barang tersebut.
Dugaan Pungli di Rutan Pondok Bambu
Ombudsman juga melaporkan temuan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Warga binaan mengaku dimintai Rp500.000 untuk pindah kamar, serta biaya tertentu untuk menggunakan telepon seluler. Ditemukan pula alat pemadam kebakaran yang kedaluwarsa. Dalam rapat dengar pendapat, DPR menyatakan dukungan kepada Ombudsman dan mengingatkan agar para pejabatnya menjaga diri.
Hasil pemeriksaan internal kementerian akan menentukan langkah lanjutan terhadap pejabat Lapas Cibinong, sedangkan status penempatan Jimmy Masrin masih berupa dugaan sementara.***