Hukum

9 Kejanggalan TPPU Febrie Versi Pengacara: Ada Sprindik Masa Depan

9 Kejanggalan TPPU Febrie Versi Pengacara: Ada Sprindik Masa Depan
​Advokat Febri Diansyah mengklaim ada sembilan kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. - Istimewa

​Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengaku menemukan sembilan indikasi pelanggaran hukum acara oleh Kejaksaan Agung, termasuk salah ketik tahun penyidikan.

​Advokat Febri Diansyah mengklaim ada sembilan kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya. Klien yang dimaksud adalah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

​"Kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA yang ditangani oleh Kejaksaan Agung," kata Febri usai membesuk kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.

​Kejanggalan pertama adalah penggabungan perkara korupsi dan pencucian uang dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik). Menurut Febri, penyidikan kedua tindak pidana tersebut seharusnya dipisah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

​Selain itu, terdapat kekeliruan penulisan antara bagian konsiderans dan perintah dalam sprindik. Febri mencontohkan, bagian menimbang menyebutkan kasus anak perusahaan Krakatau Steel, namun perintahnya justru menunjuk pada penyidikan batu bara.

​Salah Tulis Waktu Peristiwa

​Ihwal waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti, Febri menyoroti ketidakcermatan penyidik. Ia menemukan salah satu sprindik menuliskan rentang waktu kasus batu bara dari tahun 2028 sampai dengan 2026.

​"Kalau ini tidak teliti, akibatnya bukan sekadar salah tulis, tapi bisa jauh lebih serius terkait keabsahan sprindiknya. Jadi ini seperti sprindik yang menulis masa depan," ujar Febri.

​Tim hukum juga menemukan surat penahanan tidak mencantumkan klausul tertentu yang mengindikasikan hilangnya prinsip kehati-hatian. Penetapan tersangka turut dinilai melanggar prinsip lex favor reo karena mencantumkan pasal lama, bukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang lebih meringankan.

​Belum Ajukan Praperadilan

​Kejanggalan lain mencakup ketidakjelasan tindak pidana asal (predicate crime), pelanggaran syarat penahanan, dan hak informasi tersangka yang diabaikan. Febri juga menduga pihak yang menandatangani sprindik tidak memiliki kewenangan sesuai aturan internal Kejaksaan Agung.

​Sebelumnya, Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK sejak Jumat, 24 Juli 2026. Meski mengantongi banyak catatan kejanggalan, tim kuasa hukum belum memutuskan untuk menempuh jalur praperadilan.

​"Sampai tadi saya besuk itu belum ada keputusan soal praperadilan, karena memang kami diminta untuk lebih dalam lagi, untuk lebih teliti lagi menyimak setiap tahapan dan proses itu," kata Febri.***