Hukum

Rumah Dinas, Penghuni Siapa? Menguji Pengawasan Lapas Cibinong

Rumah Dinas, Penghuni Siapa? Menguji Pengawasan Lapas Cibinong
Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Forensik Narasi)

Pemerintah menyebut bangunan di Lapas Cibinong sebagai rumah dinas. Temuan Ombudsman menuntut pembuktian tentang penghuni, penggunaan, dan pengawasannya.

Pemerintah masih memeriksa penggunaan bangunan yang disorot Ombudsman di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Setelah mendatangi lokasi pada Jumat, 25 September 2026, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan akan mendalami apakah bangunan itu benar digunakan sebagai rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

Pernyataan tersebut menyisakan pertanyaan mendasar: siapa yang menggunakan bangunan itu, berdasarkan izin siapa, dan bagaimana penggunaannya diawasi?

Penjelasan bahwa sebuah bangunan berstatus rumah dinas baru menjawab fungsi administratifnya. Untuk menguji penggunaan sebenarnya, pemerintah perlu mempertemukan dokumen penempatan dengan identitas penghuni dan kegiatan di dalamnya.

Temuan yang Harus Dijawab

Dalam siaran pers tertanggal 24 September, Ombudsman melaporkan hasil inspeksi sehari sebelumnya. Tim menemukan lebih dari 10 rumah di kawasan tersebut. Salah satu rumah yang dimasuki memiliki ruang tamu, kamar, televisi, dan kulkas.

Ombudsman juga menyatakan bertemu seseorang yang mengaku sebagai warga binaan. Menurut lembaga itu, petugas kemudian menghalangi komunikasi lebih lanjut. Identitas dan dasar keberadaan orang tersebut menjadi bagian penting yang harus diperiksa.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno memberikan penjelasan berbeda. Ia menyebut lokasi tersebut merupakan kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi yang memiliki sejumlah rumah dinas jabatan. Menurut Yudi, rumah yang didatangi Ombudsman mempunyai surat keputusan rumah jabatan.

Keterangan itu dapat diuji. Pemeriksaan perlu mencocokkan surat keputusan, pejabat penerima hak menempati, catatan penggunaan, serta kondisi ketika Ombudsman datang. Keberadaan warga binaan juga harus dijelaskan melalui penugasan dan pengawasan apabila memang berkaitan dengan kegiatan pembinaan.

Pengawasan yang Dipersoalkan

Persoalan Cibinong menjangkau akses pengawasan. Dalam siaran persnya, Ombudsman menyatakan tim membawa surat tugas tetapi ditolak masuk ke blok warga binaan. Fikri Yasin menyebut penolakan tersebut merupakan kali kedua.

Ombudsman turut melaporkan akses belakang kawasan rumah yang tidak terkunci dan terhubung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Temuan itu menambah pertanyaan mengenai pengamanan kawasan.

Pemeriksaan internal perlu menjelaskan alasan pembatasan akses, petugas yang mengambil keputusan, dan prosedur yang digunakan. Jika pengawasan eksternal tersendat, publik berhak mengetahui bagaimana pengawasan sehari-hari dapat menjamin kepatuhan.

Bantahan Memerlukan Pemeriksaan Terbuka

Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto membantah dugaan pungutan liar yang menjadi sorotan. Ia juga membantah keberadaan simulator golf dan menyebut fasilitas olahraga di lokasi sebagai tempat kebugaran. Sementara itu, Agus menyatakan dugaan pembayaran untuk memperoleh fasilitas khusus masih didalami.

Bantahan tersebut harus masuk dalam pemeriksaan bersama temuan Ombudsman. Pemerintah perlu mengumumkan kesimpulan beserta dasar pembuktiannya: fungsi bangunan, pengguna aktual, sumber pembiayaan, serta ada atau tidaknya pelanggaran.

Ukuran keberhasilan pemeriksaan adalah kejelasan pertanggungjawaban. Jika penggunaan fasilitas sesuai aturan, dokumennya harus mampu menjelaskan temuan lapangan. Jika terjadi penyimpangan, pemeriksaan harus menjangkau pemberi izin, penerima manfaat, dan pengawas yang membiarkannya.

Status rumah dinas dapat dibuktikan melalui surat keputusan. Kepatuhan penggunaannya harus dibuktikan melalui apa yang benar-benar berlangsung di dalamnya.***