Kejaksaan Agung mempersilakan polisi memeriksa Febrio Adiono tanpa pendampingan hukum. Namun, jadwal pemeriksaan belum diumumkan. Penyebab kematian Sutrimo dan keberadaan ponselnya juga masih menyisakan celah setelah 27 hari ekshumasi.
Kejaksaan Agung tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Febrio Adiono dalam penyidikan kematian Sutrimo, 42 tahun.
Febrio masih berstatus saksi. Pemeriksaannya dinilai sebagai urusan pribadi, bukan penugasan kedinasan.
“Tidak beri pendampingan hukum sementara ini. Pribadi, silakan saja. Sementara sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Senin, 7 September 2026.
Pernyataan itu memperbarui sikap Kejaksaan Agung terhadap rencana pemeriksaan Febrio. Lembaga tersebut sebelumnya menegaskan tidak akan menghalangi penyidikan Polda Metro Jaya.
“Kami menghormati proses hukum yang dijalankan. Memang yang bersangkutan adalah pegawai di Kejaksaan Agung, dan kami persilakan,” ujar Anang.
Pemeriksaan Febrio Belum Dijadwalkan
Febrio merupakan pegawai Kejaksaan Agung, bukan jaksa. Anang sebelumnya menyebut Febrio pernah menjadi staf atau ajudan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Febrio kini bertugas sebagai staf administrasi.
Nama Febrio diusulkan keluarga Sutrimo untuk diperiksa. Keluarga menilai keterangannya dapat membantu membongkar rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah Sutrimo dibawa ke rumah sakit.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto membenarkan rencana tersebut.
“Ya, salah satunya akan kami dalami,” kata Budi pada Rabu, 2 September 2026.
Namun, polisi belum mengungkap jadwal pemeriksaan Febrio. Kedudukannya dalam rangkaian peristiwa juga belum dijelaskan secara resmi.
Sampai Selasa, 8 September 2026, Febrio belum berstatus tersangka. Belum ada pula keterangan Febrio yang disampaikan kepada publik melalui kepolisian ataupun Kejaksaan Agung.
Hasil Laboratorium Melampaui Perkiraan
Rencana pemeriksaan Febrio muncul ketika penyebab kematian Sutrimo masih belum terjawab.
Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri di depan bangunan bekas Klinik Mordent di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026. Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring dan dinyatakan meninggal dunia.
Sejumlah keterangan kepolisian menyebut Sutrimo sebagai kepala rumah tangga sekaligus penjaga rumah Febrie Adriansyah. Kuasa hukum Febrie membantah penyebutan kepala rumah tangga.
Menurut pihak Febrie, Sutrimo bertugas menjaga bangunan bekas klinik yang sudah tidak beroperasi dan tinggal di tempat tersebut.
Pihak Febrie juga menyatakan Sutrimo telah lama mengidap diabetes. Mereka meminta publik tidak mengaitkan kematian tersebut dengan perkara hukum Febrie sebelum penyidikan selesai.
Keluarga Sutrimo mempertanyakan kematiannya dan melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian. Penanganannya kemudian ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Jenazah Sutrimo tidak menjalani autopsi sebelum dimakamkan. Penyidik baru melaksanakan ekshumasi di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 12 Agustus 2026.
Ekshumasi berlangsung 20 hari setelah Sutrimo meninggal.
Tim forensik menjalankan pemeriksaan luar dan dalam. Secara visual, tim tidak menemukan luka yang diakibatkan kekerasan benda tumpul ataupun benda tajam.
Temuan tersebut belum menjelaskan penyebab kematian.
Tim mengambil sampel untuk pemeriksaan histopatologi, toksikologi, DNA, dan pemeriksaan laboratorium lainnya. Pemeriksaan itu diperlukan untuk menelusuri penyakit, kemungkinan keberadaan racun atau zat tertentu, serta penyebab kematian secara ilmiah.
Tim forensik semula memperkirakan seluruh pemeriksaan laboratorium selesai dalam dua sampai tiga pekan.
Namun, hingga Selasa, 8 September 2026, sudah 27 hari berlalu sejak ekshumasi. Rentang waktu tersebut enam hari melampaui batas atas perkiraan awal.
Polisi menyatakan hasil laboratorium akan disampaikan bersama oleh tim laboratorium forensik, dokter forensik kolegial, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kapan pemaparan itu dilakukan masih belum diungkap.
Ponsel Tidak Dikuasai Penyidik
Celah lain muncul pada keberadaan ponsel Sutrimo.
Keluarga belum menerima perangkat tersebut. Padahal, menurut kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, kabar kematian Sutrimo disampaikan melalui panggilan yang menggunakan ponsel korban.
“Keluarga mendapatkan informasi meninggalnya almarhum dari orang yang menelepon menggunakan HP milik Sutrimo sendiri,” kata Aan.
Menurut dia, jejak perpindahan ponsel tersebut perlu ditelusuri. Perangkat itu berpotensi membantu menyusun urutan komunikasi dan pergerakan Sutrimo sebelum meninggal.
Polda Metro Jaya menegaskan penyidik tidak menguasai ponsel ataupun barang pribadi korban.
“Kami luruskan bahwa penyidik Ditreskrimum tidak memegang barang-barang pribadi seperti handphone,” ujar Budi.
Pernyataan itu menjawab siapa yang tidak menguasai ponsel. Namun, siapa yang terakhir memegang perangkat tersebut dan dari mana panggilan kepada keluarga dilakukan masih belum terungkap.
Polisi juga belum mengumumkan apakah data komunikasi dan lokasi yang berkaitan dengan nomor Sutrimo telah ditelusuri melalui pemeriksaan digital forensik atau penyedia layanan telekomunikasi.
Sebanyak 27 Saksi Telah Diperiksa
Penyidik telah meminta keterangan 27 saksi.
Mereka berasal dari unsur pengemudi ambulans, rumah sakit, orang-orang di sekitar lokasi penemuan, keluarga, teman korban, pemandi jenazah, dan perangkat desa. Polisi juga memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan laporan perkara.
Keterangan para saksi masih harus disandingkan dengan hasil laboratorium dan barang bukti lain. Penyidik belum mengumumkan penyebab kematian ataupun menemukan pihak yang diduga bertanggung jawab.
Pemeriksaan Febrio dapat membantu melengkapi kronologi. Namun, rencana meminta keterangannya tidak dapat diperlakukan sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana.
Kejaksaan Agung telah membuka jalan bagi pemeriksaan Febrio. Yang belum terbuka justru dua jejak paling mendasar: apa yang menyebabkan Sutrimo meninggal dan ke mana ponselnya berpindah.