Hukum

Uang Mencari Muara: KPK Menelusuri Rp106,3 Miliar hingga Menteri

Uang Mencari Muara: KPK Menelusuri Rp106,3 Miliar hingga Menteri
Tumpukan uang sitaan berada dalam terang, sementara benang merah jejaknya menghilang ke kabut—menggambarkan asal dan tujuan dana yang masih diselidiki.

Barang bukti senilai Rp106.300.000.000 sudah diletakkan di meja penyidikan. Tapi sebagian besar uang itu belum punya cerita yang utuh. Siapa yang menyerahkan, layanan apa yang dibayar, ke mana dana itu hendak dialirkan — semua masih dipertanyakan.

Komisi Pemberantasan Korupsi kini mendalami informasi bahwa sebagian uang dalam perkara dugaan korupsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dipakai untuk membiayai kegiatan organisasi. Sebagian lain diduga mengalir ke kepentingan pribadi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan perkembangan itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 22 September 2026. Ia menegaskan, informasi tersebut masih menjadi bahan pendalaman penyidik. Bukan kesimpulan soal siapa penerima akhir uang itu.

KPK juga memperoleh informasi soal kemungkinan dana dipakai untuk kegiatan muktamar sebuah organisasi keagamaan. Tapi lembaga antirasuah itu belum menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut benar-benar dibiayai dari uang sitaan.

Angka Besar, Transaksi yang Terurai Masih Kecil

KPK mengamankan uang rupiah dan valuta asing dengan nilai total sekitar Rp106.300.000.000. Barang bukti itu disita setelah operasi tangkap tangan pada 14 September 2026.

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari — terhitung sejak 15 September sampai 4 Oktober 2026.

Mereka mencakup Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak swasta dan perantara.

Konstruksi perkara yang sudah diumumkan berawal dari pengurusan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menduga pihak perusahaan menyerahkan Rp300.000.000 sebelum operasi tangkap tangan berlangsung. Kesepakatan pembayaran lain menyusul, senilai Rp1.500.000.000.

Dari pembayaran Rp1.500.000.000 itu, Erwin diduga menyerahkan Rp200.000.000 kepada Sontang Coin. Penyidik juga menyita Rp896.000.000 dari perantara Summarecon, Rp49.500.000 dari Sontang Coin, dan Rp8.000.000 dari seorang pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Rangkaian itu baru menjelaskan sebagian kecil dari barang bukti senilai Rp106.300.000.000. Selisihnya — porsi terbesar — itulah yang sedang ditelusuri muaranya.

Dari Layanan Tanah sampai Jual Beli Jabatan

Pendalaman KPK tidak lagi terbatas pada satu permohonan HGB.

Penyidik memperoleh keterangan awal soal dugaan setoran dari puluhan jenis layanan pertanahan. Transaksi ilegal dalam mutasi dan promosi pegawai di lingkungan ATR/BPN juga ikut disorot.

Tapi KPK belum memerinci berapa bagian uang yang berkaitan dengan pengurusan HGB, berapa dari pelayanan pertanahan lain, berapa dari mutasi jabatan, dan berapa yang mengalir ke kegiatan organisasi atau kepentingan pribadi.

Perbedaan kategori ini bukan soal remeh. Ia menentukan konstruksi perkara.

Uang yang ditemukan bersamaan dalam satu operasi tidak otomatis berasal dari satu pemberi. Tidak otomatis berkaitan dengan satu layanan. Tidak otomatis pula ditujukan kepada satu penerima.

Penyidik perlu memperlihatkan aliran tiap bagian uang itu — lewat dokumen transaksi, catatan penyerahan, komunikasi antarpihak, dan tindakan kedinasan yang menyertainya. Tanpa pemetaan itu, Rp106.300.000.000 cuma menunjukkan besarnya barang bukti. Bukan besarnya suap yang sudah terbukti.

Nama Nusron Memasuki Arah Penyidikan

Nama Nusron memasuki perkara ini lewat informasi soal dugaan peruntukan uang — bukan lewat penetapan tersangka.

Sampai perkembangan terakhir, KPK belum mengumumkan bahwa Nusron menerima, menguasai, atau memerintahkan pengumpulan dana tersebut. Jadwal pemeriksaannya pun belum diumumkan. Pemanggilan akan bergantung pada kebutuhan penyidikan, setelah tim memeriksa barang bukti hasil penggeledahan dan keterangan para pihak.

Nusron sendiri sudah membantah mengetahui duduk perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon. Ia menyerahkan penanganan perkara kepada KPK dan meminta publik menunggu hasil pemeriksaan resmi. Tanggapan khususnya atas dugaan penggunaan uang untuk organisasi dan kepentingan pribadinya sendiri belum tersedia.

Pemerintah menyatakan akan menghormati independensi KPK, seandainya penyidik memerlukan pemeriksaan terhadap Nusron. Pernyataan itu belum menjawab substansi dugaan aliran uang. Tapi ia menegaskan satu hal: jabatan menteri tidak menghalangi proses pemeriksaan.

Ujian Sesungguhnya Berada pada Jejak Uang

Perkara ini bergerak dari dugaan suap pengurusan HGB menuju kemungkinan yang lebih luas: pungutan layanan, jual beli jabatan, dan penggunaan dana untuk kepentingan di luar kementerian.

Perluasan ini bisa membongkar pola korupsi yang lebih sistematis. Tapi ia juga menaikkan beban pembuktian.

KPK perlu memisahkan uang yang berkaitan langsung dengan HGB Summarecon dari uang yang bersumber dari layanan atau pihak lain. Penyidik juga perlu menjelaskan kapan dana itu dikumpulkan, siapa yang menitipkannya, siapa yang memegang kendali, dan siapa yang pada akhirnya menerima manfaat.

Sebelum rangkaian itu terbuka, dugaan aliran kepada Nusron ataupun organisasi tertentu harus ditempatkan sebagai informasi yang masih diuji — bukan simpulan.

Barang bukti sudah ditemukan. Tapi pemilik, sumber, dan tujuan sebagian besar uang itu masih menunggu pembuktian.

KPK sudah bicara jujur soal angka sejak awal — Rp106,3 miliar, delapan tersangka, semua diumumkan terbuka. Yang belum terjawab justru pertanyaan paling sederhana: uang sebanyak itu, akhirnya bermuara ke mana?***