Hukum

Rudy Tanoe Tiga Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rudy Tanoe Tiga Kali Absen Pemeriksaan KPK
KPK mengumumkan Rudy Tanoe 3 kali absen dari panggilan pemeriksaan. (Dok. Forensik Narasi)

Komisaris utama PT Dosni Roha Logistik kembali tidak hadir di Gedung Merah Putih pada 6 Agustus 2026. KPK mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan langkah hukum terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe. Tersangka perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras itu tiga kali tidak menghadiri pemeriksaan.

Rudy terakhir dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 6 Agustus 2026. Namun, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia tersebut kembali tidak hadir. Ia menyampaikan konfirmasi permintaan penjadwalan ulang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik sebelumnya juga memanggil Rudy pada 14 Agustus 2025 dan 28 November 2025. Ketidakhadiran pada 6 Agustus menjadi yang ketiga.

“Dalam kesempatan ini, KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk memenuhi panggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis malam.

Meski berstatus tersangka, Rudy dijadwalkan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi penyidikan. KPK belum mengumumkan alasan ketidakhadiran terbaru. Lembaga antirasuah itu juga belum menyampaikan apakah penyidik menerima surat pemberitahuan selain permintaan penjadwalan ulang.

Menurut Budi, pemeriksaan dibutuhkan agar penyidikan perkara penyaluran bansos beras tidak berlarut-larut.

“Jangan sampai penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penjemputan paksa, Budi menyatakan penyidik akan mempertimbangkan tindakan hukum berikutnya terhadap pihak yang kembali tidak memenuhi panggilan. Pernyataan tersebut belum berarti KPK telah memutuskan melakukan upaya paksa.

07_FN_Rudy Tanoe.webp (51 KB)
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe. (Istimewa)

 

Tiga Orang dan Dua Korporasi Jadi Tersangka

Perkara yang menjerat Rudy merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan di Kementerian Sosial pada 2020–2021.

KPK mengumumkan pengembangan perkara ini pada 19 Agustus 2025. Penyidik menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp200 miliar.

Tiga tersangka perorangan tersebut ialah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Edi Suharto yang sempat menjabat Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, serta Kanisius Jerry Tengker yang menjadi Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022.

Adapun dua tersangka korporasi ialah PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics.

Penetapan tersangka merupakan tahapan penyidikan dan tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Kesalahan para tersangka harus dibuktikan melalui persidangan yang berkekuatan hukum tetap.

Beras Diduga Tidak Sampai kepada Penerima

KPK menduga realisasi penyaluran bansos beras di sejumlah wilayah tidak sesuai dengan kewajiban yang tercantum dalam kontrak. Sebagian beras diduga hanya dikirim sampai ke titik pengumpulan atau lokasi perantara. Padahal, kontrak mengharuskan penyaluran dilakukan sampai ke titik akhir atau keluarga penerima.

“Ditemukan dugaan bahwa penyaluran tidak sampai ke titik akhir penyaluran dari bansos tersebut, masih di pul atau di titik-titik tertentu,” kata Budi pada 26 Februari 2026.

Menurut dia, dugaan ketidaksesuaian tersebut ditemukan secara cukup masif di sejumlah wilayah. Penyidik kemudian mencocokkan dokumen kontrak dengan pelaksanaan distribusi di lapangan.

KPK belum membuka secara lengkap jumlah beras yang diduga tidak disalurkan sampai kepada penerima, daftar wilayah terdampak, nilai setiap kontrak, serta perhitungan ongkos angkut yang diduga tetap dibayarkan.

Rudy sebelumnya menggugat penetapan tersangkanya melalui praperadilan. Permohonannya ditolak sehingga status tersangka dan proses penyidikan KPK tetap berlaku.

Pihak Rudy belum menyampaikan penjelasan terbuka mengenai ketidakhadirannya pada pemeriksaan 6 Agustus ataupun tanggapan substantif terhadap dugaan distribusi bansos yang tidak sampai ke titik akhir.***