Gus Yazid kembali menjadi sorotan setelah menantang jaksa memeriksa Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait jual beli lahan di Cilacap. Permintaan itu muncul saat proses hukum memasuki tahap lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Perkara yang menjerat Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid berawal dari dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus korupsi penjualan lahan seluas 716 hektare di Cilacap. Sebelumnya, jaksa mendakwa Gus Yazid menerima aliran dana hingga puluhan miliar rupiah yang diduga berasal dari hasil korupsi penjualan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Carui.
Dalam dakwaan itu, ia disebut menerima uang tunai bertahap sekitar Rp20 miliar serta sejumlah transfer ke rekening pribadi dan keluarganya. Selain itu, jaksa menyebut sebagian dana tersebut mengalir ke berbagai transaksi, mulai dari pembelian kendaraan, logam mulia, hingga pengembangan usaha.
Permintaan Periksa Prabowo dan Sri Mulyani Jadi Sorotan
Namun, perkembangan terbaru justru muncul dari pernyataan Gus Yazid setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan pihaknya. Dalam kesempatan itu, ia secara terbuka meminta kejaksaan memeriksa Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Nah, sekarang saya mau minta. Kira-kira berani tidak itu kejaksaan memanggil Pak Prabowo Subianto yang sekarang presiden? Berani enggak manggil? Berani enggak manggil Bu Sri Mulyani yang Menteri Keuangan?,” kata Gus Yazid.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Sri Mulyani penting untuk menjelaskan status aset yang menjadi pangkal perkara. Ia mempertanyakan alasan lahan yang disebut sebagai aset Kodam IV/Diponegoro tidak tercatat sebagai aset negara dalam administrasi pemerintah.
Tak hanya itu, Gus Yazid juga meminta agar sejumlah jenderal yang pernah mengetahui status aset tersebut ikut dimintai keterangan. Yang jadi sorotan, ia menilai konstruksi perkara belum sepenuhnya menjelaskan asal-usul dan status hukum lahan yang dipersoalkan.
Kuasa Hukum Soroti Status Aset Negara
Sementara itu, kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Petir, menjelaskan bahwa permintaan pemeriksaan terhadap Prabowo dan Sri Mulyani berkaitan dengan riwayat kepemilikan aset. Menurutnya, tanah yang sebelumnya disebut sebagai aset Kodam IV/Diponegoro semestinya memiliki pencatatan yang jelas dalam administrasi negara. “Kalau Sri Mulyani waktu itu Menteri Keuangan. Jadi kalau Menteri Keuangan itu kan kaitan dengan aset. Aset yang dimiliki oleh Kodam itu mestinya didaftarkan. Milik Kementerian Pertahanan,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai aset tersebut juga seharusnya tercatat dalam data Kementerian Keuangan karena berstatus aset negara. Dalam konteks tersebut, pihak pembela menilai pemeriksaan terhadap pejabat yang mengetahui sejarah aset akan membantu menjelaskan perubahan status lahan yang kemudian diperjualbelikan oleh pihak swasta.
Singgung Janji Prabowo dan Aset Sitaan
Tak hanya menyoroti status aset, Gus Yazid juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo terkait pengampunan bagi pihak yang mengembalikan kerugian negara. Ia mempertanyakan implementasi pernyataan tersebut dalam kasus yang sedang dihadapinya.
Di sisi lain, Gus Yazid juga menilai nilai aset yang telah disita penyidik melebihi angka yang tercantum dalam dakwaan. Menurutnya, aset yang disita mencapai sekitar Rp35 miliar, sedangkan nilai yang dikaitkan dengannya dalam perkara ini sebesar Rp20 miliar.
Perkara tersebut merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi jual beli lahan yang melibatkan PT Cilacap Segara Artha dan PT Rumpun Sari Antan. Jaksa tetap mendakwa Gus Yazid menerima serta menyamarkan sebagian dana yang diduga berasal dari transaksi korupsi lahan tersebut. Persidangan kini berlanjut pada tahap pembuktian untuk menguji seluruh fakta yang diajukan masing-masing pihak.[*]
