Hukum

Sony Sanjaya Jadi Justice Collaborator, Sebut 20 Nama di Kasus MBG

Sony Sanjaya Jadi Justice Collaborator, Sebut 20 Nama di Kasus MBG
Tersangka dugaan korupsi tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sanjaya, mulai membuka informasi yang lebih luas kepada penyidik. Melalui kuasa hukumnya, Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dan menyerahkan daftar lebih dari 20 nama yang disebut mengetahui atau diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Langkah itu menjadi perkembangan penting dalam penyidikan kasus korupsi MBG yang saat ini menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN). Jika status justice collaborator disetujui, keterangan Sony berpotensi membuka peran pihak lain yang selama ini belum tersentuh proses hukum.

Sony Sanjaya Serahkan Daftar Lebih dari 20 Nama

Sony Sanjaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik Kejaksaan Agung.

Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony mengaku memiliki informasi mengenai pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis.

"Kami bekerja sama kepada penyidik kan untuk mengungkap peranan-peranan yang lebih besar daripada sebuah program presiden tadi, yang sudah saya sampaikan tadi," kata Sony kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (8/6).

Krisna menegaskan bahwa pengajuan justice collaborator bukan upaya menghindari proses hukum. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk membantu penyidik mengungkap keseluruhan jaringan yang diduga menikmati aliran dana program tersebut.

Bahkan, daftar yang telah diserahkan disebut baru sebagian dari informasi yang diketahui Sony.

"Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian," ujar Krisna.

Dugaan Korupsi MBG Bermula dari Pengelolaan Mitra dan Pengadaan

Kasus ini berawal dari penyidikan Kejaksaan Agung terhadap tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menjelaskan bahwa anggaran MBG mencapai Rp85,27 triliun pada 2025. Nilai tersebut meningkat tajam menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Penyidik menduga sebagian pengelolaan program dilakukan melalui yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Meski tidak memenuhi kriteria, yayasan-yayasan tersebut tetap mendapatkan akses setelah adanya dugaan pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka, dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," terang Syarief.

Penyidik juga menduga adanya afiliasi antara yayasan-yayasan tersebut dengan para tersangka.

Dugaan Markup Pengadaan Ikut Diselidiki

Selain persoalan penunjukan yayasan, Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Para tersangka diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disesuaikan dengan kebutuhan riil program di lapangan.

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan markup harga dalam sejumlah pengadaan yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG.

"Sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan," ujar Syarief.

Kenapa Pengajuan Justice Collaborator Penting?

Dalam perkara korupsi berskala besar, justice collaborator kerap menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor yang memiliki peran lebih luas dibanding pelaku yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Jika informasi yang disampaikan Sony dapat diverifikasi penyidik, kasus korupsi MBG berpotensi berkembang tidak hanya pada tiga tersangka yang sudah diumumkan. Penyidik bisa menelusuri aliran keputusan, hubungan antar pihak, hingga mekanisme yang memungkinkan dugaan penyimpangan berlangsung.

Bagi publik, perkembangan ini penting karena kasus tersebut berkaitan dengan program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah sangat besar dan ditujukan untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat.

Apabila keterlibatan pihak lain berhasil dibuktikan, kasus ini berpotensi menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah menjerat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sejak program tersebut dijalankan.***