Hukum

Harta yang Belum Memiliki Nama: Kejagung Sita 38 Aset Rp846 Miliar dalam Perkara Febrie

Harta yang Belum Memiliki Nama: Kejagung Sita 38 Aset Rp846 Miliar dalam Perkara Febrie
Ilustrasi gunung properti dibekukan sebagai barang bukti, tetapi pelat kepemilikannya kosong dan dokumennya menghilang ke dalam bayangan—menegaskan bahwa nilai Rp846 miliar belum menjawab harta siapa dan berasal dari mana. Tanpa teks, logo, atau figur pub

Kejaksaan menyita tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar dalam perkara TPPU Febrie Adriansyah. Namun, identitas pemilik dan hubungan setiap aset dengan perkara belum dibuka.

Kejaksaan Agung telah menumpuk angka besar dalam penyidikan perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah: 38 bidang tanah dan bangunan dengan nilai taksiran Rp846.000.000.000.

Namun, satu keterangan mendasar belum menyertai pengumuman tersebut. Kejaksaan belum membuka siapa pemilik yuridis setiap aset, kapan aset diperoleh, bagaimana nilainya dihitung, dan bagian mana yang diduga berhubungan langsung dengan tindak pidana asal.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono mengumumkan penyitaan itu di Jakarta pada Selasa, 15 September 2026. Selain tanah dan bangunan, penyidik menyita 27 lembar saham perusahaan serta 1.150 lembar dokumen yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Rudi tidak menyebutkan lokasi 38 aset, identitas perusahaan penerbit saham, nama pemegang saham yang tercatat, ataupun metode yang menghasilkan estimasi Rp846 miliar.

Ketiadaan rincian tersebut meninggalkan perbedaan penting antara “aset yang disita dalam suatu perkara” dan “aset milik tersangka”. Keduanya tidak boleh dipertukarkan sebelum penyidik membuktikan kepemilikan, penguasaan, dan sumber perolehannya.

Febrie Membantah Memiliki Aset Rp846 Miliar

Kuasa hukum Febrie memberikan tanggapan pada Rabu, 16 September 2026. Anggota tim kuasa hukum, Massagus Farizi, membantah bahwa Febrie pernah memiliki aset dengan nilai sebagaimana diumumkan Kejaksaan.

“Kami pastikan, Pak Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti itu,” kata Farizi.

Kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, meminta Kejaksaan memperjelas pemilik, asal, dan hubungan setiap objek dengan para tersangka. Ia mengingatkan agar seluruh aset tidak langsung dianggap berkaitan dengan perkara hanya karena telah disita penyidik.

Bantahan tersebut belum menggugurkan konstruksi penyidik. Sebaliknya, pengumuman Kejaksaan juga belum membuktikan bahwa seluruh 38 objek dikuasai Febrie atau berasal dari tindak pidana.

Pertentangan itu baru dapat diuji apabila daftar aset, dokumen kepemilikan, transaksi pembelian, sumber dana, dan hasil penilaiannya dibuka dalam surat dakwaan serta persidangan.

Infografis kasus FA.webp (193 KB)

Nilai Aset Melampaui Dugaan Aliran Rp40 Miliar

Nominal penyitaan juga memunculkan pertanyaan mengenai pemetaan aliran uang.

Febrie sebelumnya diduga menerima Rp40.000.000.000 dari pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dalam penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya. Kubu Febrie membantah kliennya mengenal Tan Kian ataupun menerima uang tersebut.

Ferry kemudian menyerahkan Rp5.000.000.000 kepada penyidik. Kejaksaan menyebutkannya sebagai pengembalian uang, tetapi belum menjelaskan apakah dana tersebut pernah dikuasai Febrie, tetap berada pada perantara, atau berasal dari sumber lain.

Nilai 38 aset yang mencapai Rp846.000.000.000 setara 21,15 kali dugaan aliran Rp40.000.000.000. Selisih tersebut tidak otomatis membuktikan ketidakwajaran ataupun pencucian uang. Namun, jaraknya menuntut penjelasan lebih terperinci mengenai sumber setiap aset.

Penyidik perlu menunjukkan apakah seluruh aset berasal dari satu aliran dana, sejumlah tindak pidana, hasil pengembangan aset selama bertahun-tahun, atau justru dimiliki pihak lain yang diperiksa dalam perkara yang sama.

Tanpa pemetaan tersebut, angka Rp846 miliar berisiko menghasilkan kesan bahwa seluruh nilai itu telah terbukti sebagai kekayaan Febrie. Padahal, Kejaksaan sendiri belum menyatakan demikian.

Emas dan Valuta Asing Belum Masuk Hitungan

Nilai Rp846 miliar hanya mencakup 38 bidang tanah dan bangunan. Angka tersebut belum memasukkan barang bukti lain yang diterima Kejaksaan dari kepolisian.

Barang bukti itu mencakup emas seberat 74 kilogram, valuta asing senilai ratusan miliar rupiah, 27 lembar saham perusahaan, dan 1.150 lembar dokumen. Kejaksaan belum mengumumkan nilai gabungan seluruh barang bukti ataupun pihak yang tercatat sebagai pemiliknya.

Belum dijelaskan pula apakah 27 lembar saham berarti kepemilikan pada 27 perusahaan, sejumlah sertifikat dari satu perusahaan, atau dokumen saham dengan klasifikasi lain.

Pemisahan tersebut penting karena kepemilikan formal tidak selalu menunjukkan penerima manfaat terakhir. Namun, dugaan penggunaan nama pihak lain juga tidak boleh disimpulkan tanpa dokumen transaksi, hubungan pengendalian, atau bukti mengenai sumber pembayaran.

Tiga Tersangka, Empat Sprindik

Tim 9 menetapkan tiga tersangka dalam rangkaian perkara tersebut: Febrie Adriansyah, pengacara Don Ritto, dan pihak swasta Nurman Herin.

Kejaksaan menerbitkan empat sprindik setelah menerima pengalihan perkara dan barang bukti dari Polri. Rangkaian penyidikan mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik, penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya, serta TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.

Namun, Kejaksaan belum memetakan secara terbuka aset mana yang berkaitan dengan setiap sprindik. Penggunaan frasa “ASABRI dan/atau Jiwasraya” juga belum menjelaskan tindakan spesifik yang diduga dilakukan dalam masing-masing perkara.

Kejaksaan menyatakan Febrie disangkakan melakukan pemerasan. Don Ritto dan Nurman Herin dikenai sangkaan TPPU sesuai peranan yang sedang dibuktikan penyidik.

Seluruh pihak tetap mempunyai hak atas asas praduga tak bersalah sampai pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Berkas Menunggu P-21

Rudi Margono menyatakan penyidikan secara teknis telah diselesaikan. Tim 9 sedang menunggu jaksa penuntut umum menyatakan berkas lengkap atau P-21.

Setelah P-21 diterbitkan, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Perkara kemudian direncanakan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Febrie menyambut rencana pelimpahan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan akan menghadapi proses hukum dan meminta seluruh bukti serta konstruksi perkara diuji secara terbuka.

Persidangan akan menentukan apakah 38 aset itu merupakan hasil tindak pidana, sarana pencucian uang, kekayaan sah, atau milik pihak lain yang terseret dalam penyidikan.

Sampai daftar kepemilikan dan aliran dananya dibuka, angka Rp846 miliar baru menjelaskan nilai benda yang dibekukan penyidik. Angka tersebut belum menjawab pertanyaan yang lebih menentukan: harta siapa, diperoleh dari mana, dan berhubungan dengan perbuatan yang mana.***