Seorang saksi mengaku menyerahkan USD20.000 sebelum Siskohat dibuka bagi 25 jemaah tanpa masa tunggu. Pembayaran lain senilai USD10.000 menyusul di Mina, sedangkan ketentuan pengurutan nomor porsi kemudian dihapuskan.
Antrean haji yang biasanya diukur dalam hitungan tahun diduga dapat dipangkas dalam satu pertemuan makan siang. Setelah uang USD20.000 diserahkan kepada seorang pejabat Kementerian Agama, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu atau Siskohat disebutkan langsung dibuka.
Melalui sistem tersebut, sebanyak 25 jemaah dapat melunasi biaya haji dan diberangkatkan meskipun baru mendaftar sekitar enam bulan. Mereka dikategorikan sebagai jemaah T-0 atau jemaah tanpa masa tunggu.
Rangkaian itu diungkapkan Direktur Utama PT Al Hamdi Global Wisata, Muhammad Tauhid Hamdi, ketika bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis, 10 September 2026.
Ketika transaksi berlangsung pada 2023, Tauhid juga menjabat sebagai bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia atau Amphuri.
Pejabat Kementerian Agama yang disebutkan dalam kesaksian itu ialah Rizky Fisa Abadi, ketika menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Kuota Disebutkan Habis, Kemudian Tersedia
Tauhid mengatakan pihak asosiasi semula menanyakan sisa kuota haji khusus kepada Rizky. Pejabat tersebut beberapa kali menyatakan bahwa kuota tambahan telah habis.
Keterangan itu berubah ketika Rizky mengajak perwakilan asosiasi bertemu di Restoran Merdeka, kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, menurut Tauhid, Rizky mengatakan masih memiliki sisa kuota tambahan.
Kuota itu tidak ditawarkan tanpa permintaan lain. Tauhid bersaksi bahwa Rizky meminta bantuan dana untuk merenovasi pesantren miliknya di Pulau Jawa.
Tauhid kemudian menghubungi pengurus Amphuri untuk memeriksa ketersediaan uang di sekretariat. Asosiasi selanjutnya menyerahkan USD20.000 kepada Rizky.
Setelah uang berpindah tangan, menurut kesaksian Tauhid, Rizky memerintahkan agar Siskohat dibuka untuk memproses pelunasan nama-nama jemaah.
Travel yang dikelola Tauhid kemudian memberangkatkan 25 jemaah T-0. Para jemaah tersebut baru mendaftarkan diri sekitar enam bulan sebelumnya, tetapi dapat melompati antrean yang bagi sebagian jemaah reguler berlangsung puluhan tahun.
Kesaksian itu belum menjadi putusan yang membuktikan tindak pidana. Jaksa masih harus memperlihatkan dokumen pembayaran, sumber uang Amphuri, identitas 25 jemaah, dan rekaman aktivitas Siskohat yang menunjukkan hubungan waktu antara penyerahan uang dan pembukaan sistem.
Tanggapan langsung Rizky terhadap kesaksian Tauhid juga belum diperdengarkan dalam persidangan.
Pembayaran Kedua di Mina
Permintaan uang, menurut Tauhid, tidak berhenti di Jakarta. Ketika pelaksanaan haji berlangsung di Mina, Rizky disebutkan kembali meminta dana dengan alasan membiayai operasional sejumlah kiai yang dibawanya.
Tauhid mengaku kembali menyerahkan USD10.000 yang berasal dari uang asosiasi.
Dengan demikian, dua pembayaran yang disebutkan dalam persidangan mencapai USD30.000. Namun, hanya pembayaran pertama senilai USD20.000 yang secara langsung dikaitkan saksi dengan instruksi pembukaan Siskohat. Pembayaran USD10.000 di Mina disebutkan sebagai permintaan terpisah.
Pembedaan itu penting agar kedua transaksi tidak otomatis dianggap memiliki tujuan yang sama sebelum jaksa membuka alat buktinya.
Persidangan juga mengungkapkan adanya fasilitas hotel dan transportasi dalam kegiatan musyawarah kerja nasional di Lombok. Menurut Tauhid, fasilitas tersebut disediakan ketika asosiasi mengundang seorang wakil menteri. Belum dijelaskan apakah fasilitas itu ditempatkan jaksa sebagai bagian dari konstruksi dugaan korupsi yang sama.
Aturan Nomor Porsi Dihapuskan
Dugaan pembayaran tersebut beririsan dengan perubahan aturan administrasi haji pada 2024.
Mantan Perencana Ahli Madya Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Slamet, menerangkan bahwa ketentuan mengenai kewajiban mengurutkan nomor porsi dihapuskan dari rancangan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 118 Tahun 2024.
Penghapusan itu menciptakan ruang bagi jemaah yang baru mendaftar untuk mendahului pemilik nomor porsi lama.
Slamet juga menceritakan percakapannya dengan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Ketika membicarakan pihak yang mengubah rancangan aturan, nama Rizky disebutkan dan dikatakan telah dibenarkan dalam percakapan tersebut.
Keterangan mengenai percakapan tetap memerlukan pengujian melalui dokumen elektronik asli, metadata percakapan, riwayat perubahan rancangan keputusan, serta kesaksian pihak yang disebutkan. Jaksa belum membuka siapa yang memberikan persetujuan akhir terhadap penghapusan aturan nomor porsi.
Sebanyak 600 Kuota Disebutkan Terjual
Dalam pengelolaan 10.000 kuota tambahan untuk haji khusus, sebanyak 1.500 kuota ditempatkan sebagai alokasi mengambang atau floating. Alokasi itu dikelola oleh subdirektorat yang ketika itu dipimpin Rizky.
Keterangan persidangan sebelumnya menyebutkan bahwa 600 dari 1.500 kuota tersebut direalisasikan dengan biaya percepatan USD2.500 per jemaah. Apabila seluruh 600 kuota dikenai nilai yang sama, perputaran dananya mencapai USD1.500.000.
Angka tersebut tidak otomatis menunjukkan jumlah uang yang diterima satu pejabat atau satu pihak. Jaksa masih harus menguraikan siapa yang membayar, siapa yang menerima, bagaimana uang dipindahkan, dan bagian mana yang dimasukkan ke dalam kerugian negara.
Perkara ini berawal dari pembagian tambahan 20.000 kuota haji menjadi 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus. Jaksa KPK menilai pembagian 50:50 itu menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan porsi haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler sebesar 92 persen.
Jejak Digital Menjadi Barang Bukti Utama
Kesaksian Tauhid membentuk urutan yang terlihat sederhana: uang diserahkan, Siskohat dibuka, kemudian 25 jemaah tanpa masa tunggu diberangkatkan. Namun, urutan waktu saja belum cukup membuktikan hubungan sebab-akibat pidana.
Penyidik dan jaksa perlu memperlihatkan catatan masuk pengguna, waktu pembukaan sistem, akun pejabat yang memberikan otorisasi, daftar jemaah yang dimasukkan, serta transaksi perbankan atau pencatatan kas asosiasi.
Jejak digital tersebut akan menentukan apakah Siskohat dibuka melalui prosedur resmi, diskresi administratif, atau perintah yang berkaitan dengan pembayaran.
Tanpa data itu, kesaksian masih menyisakan tiga lubang besar: siapa yang mengendalikan akses sistem, siapa yang menghapuskan kewajiban pengurutan nomor porsi, dan siapa yang akhirnya menikmati uang.
Perkara ini bukan hanya mengenai USD30.000 ataupun 25 jemaah. Persidangan sedang menguji apakah sistem yang dibangun untuk menjaga keadilan antrean justru dapat dibuka melalui uang dan perubahan aturan dari dalam.***