Pemerintah dan DPR RI menyepakati rumusan dalam RUU Polri yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif mengisi jabatan di luar institusi kepolisian. Ketentuan tersebut dimasukkan melalui Pasal 28A yang dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI pada Senin (8/6/2026).
Kesepakatan ini langsung memunculkan perdebatan mengenai batas penempatan anggota Polri di lembaga sipil. Sejumlah anggota DPR mempertanyakan apakah aturan baru tersebut sejalan dengan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang selama ini menjadi rujukan dalam pengaturan jabatan anggota Polri di luar institusi.
Pasal 28A RUU Polri Buka Ruang Penugasan di Luar Institusi
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan Pasal 28A memberikan ruang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan di luar organisasi kepolisian selama memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Jabatan yang dimaksud mencakup posisi manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang menjalankan tugas di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.
Selain itu, pemerintah mengusulkan dua jalur tambahan. Pertama, anggota Polri aktif dapat ditempatkan di luar institusi apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu. Kedua, penempatan dapat dilakukan melalui penugasan Presiden.
"Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden," kata Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej.
Pemerintah juga mengusulkan agar tata cara pengisian jabatan oleh anggota Polri aktif diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
DPR Pertanyakan Kesesuaian RUU Polri dengan TAP MPR
Usulan tersebut sempat mendapat sorotan dari anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta. Ia mempertanyakan kesesuaian Pasal 28A dengan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
"Apakah ayat 3 dan ayat 4 bukan penyimpangan atau bertentangan dengan ayat 3 TAP Nomor VII Pasal 10?" tanya Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta.
Menanggapi hal itu, Edward menjelaskan bahwa pengaturan lebih rinci akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. Menurut pemerintah, ketentuan mengenai permintaan kementerian atau lembaga maupun penugasan Presiden diperlukan sebagai landasan hukum sebelum aturan teknis disusun.
"Menurut hemat kami ayat 3 ini sebagai jembatan yang nanti kemudian kita atur dalam PP. Maupun ayat 4," ujar Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej.
Setelah menerima penjelasan tersebut, Wayan menyatakan dapat memahami argumentasi pemerintah. Namun ia menegaskan bahwa TAP MPR tetap harus menjiwai ketentuan yang nantinya dimuat dalam RUU Polri.
Fungsi Kepolisian dalam RUU Polri Diselaraskan dengan UUD 1945
Dalam rapat yang sama, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengusulkan perubahan urutan fungsi kepolisian agar sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
Ia mengusulkan agar fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat ditempatkan lebih dahulu, disusul perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, kemudian penegakan hukum.
"Jadi penegakan hukum terakhirlah dia, represifnya," kata Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.
Usulan tersebut diterima setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar rumusan pasal diselaraskan dengan konstitusi.
Mengapa Pasal 28A RUU Polri Menjadi Perhatian?
Pembahasan Pasal 28A menjadi salah satu titik penting dalam RUU Polri karena menyangkut hubungan antara institusi kepolisian dan lembaga sipil negara. Perdebatan tidak hanya berkisar pada siapa yang dapat menduduki jabatan tertentu, tetapi juga menyentuh prinsip tata kelola pemerintahan dan batas kewenangan institusi negara.
Pemerintah menilai sejumlah kementerian dan lembaga membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Polri, terutama dalam bidang keamanan, investigasi, dan penegakan hukum. Karena itu, diperlukan dasar hukum yang lebih jelas untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut.
Di sisi lain, sebagian anggota DPR mengingatkan bahwa pengaturan baru harus tetap memperhatikan semangat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang selama ini menjadi rujukan dalam pengaturan posisi anggota Polri di luar institusi.
Dampak Pasal Baru dalam RUU Polri
Dalam jangka pendek, pembahasan akan berfokus pada penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana. Regulasi turunan tersebut akan menentukan batasan, syarat, dan mekanisme penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.
Dalam jangka panjang, ketentuan ini berpotensi memengaruhi pola penempatan personel Polri pada kementerian dan lembaga negara. Karena itu, pembahasan aturan pelaksana akan menjadi faktor penting untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan institusi negara dan prinsip profesionalisme kepolisian.
Draf RUU Polri sebelumnya juga memuat daftar 15 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati anggota Polri aktif tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. Daftar tersebut mencakup sejumlah institusi strategis seperti OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, serta beberapa kementerian yang berkaitan dengan urusan keamanan, hukum, dan pengawasan.
Dengan disepakatinya Pasal 28A dalam rapat Panja, perhatian selanjutnya akan tertuju pada rumusan akhir RUU Polri dan aturan pelaksana yang akan menentukan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam praktik.***
