Hukum

Pengadilan Tipikor Membongkar Kejanggalan Lobi Spontan dan Perubahan Skema Kuota Haji

Pengadilan Tipikor Membongkar Kejanggalan Lobi Spontan dan Perubahan Skema Kuota Haji
Ilustrasi Kejanggalan Lobi Spontan dan Perubahan Skema Kuota Haji. (AI Generate)

Mantan Menpora Dito Ariotedjo mengungkap lobi spontan tanpa rincian angka di persidangan, sementara JPU menelusuri kerugian Rp622,09 miliar. Keganjilan ini memicu desakan dari kubu terdakwa agar majelis hakim menghadirkan Presiden Joko Widodo demi membongkar transparansi asal-usul tambahan 20.000 kuota.

Keterangan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, menyisakan celah prosedural yang patut disorot. Kesaksian tersebut disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (10/9/2026).

Sidang ini mengadili perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Persoalan dimulai dari tambahan 20.000 kuota haji yang diupayakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat menemui Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman di Riyadh pada Oktober 2023.

Membongkar Spontanitas Lobi dan Misteri Angka 20.000

Kejanggalan pertama dibongkar oleh kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. Ia mencecar Dito mengenai ketiadaan Yaqut dalam pertemuan bilateral tersebut.

Dito membenarkan bahwa Menteri Agama tidak menghadiri pertemuan itu. Posisi kementerian teknis dilaporkan diwakili oleh Menteri Luar Negeri. Dito kemudian menyoroti kehadiran pejabat lain dari Kementerian Agama di ruangan tersebut.

“Karena kalau tidak salah ada dari Kementerian Agama itu Kepala Badan Halal ya, gitu, pada saat itu,” ujar Dito saat menjawab cecaran pengacara Yaqut.

Mellisa lalu mempertanyakan persiapan kabinet sebelum permintaan kuota diajukan. Dito menyebutkan bahwa lobi tersebut dilakukan secara spontan tanpa pembahasan khusus sebelumnya. Dito menceritakan suasana makan siang yang cair, di mana Raja Arab Saudi menanyakan hal-hal yang perlu dikonkretkan.

Ketiadaan persiapan mengenai angka pasti dipersoalkan lebih lanjut. Dito menegaskan bahwa angka 20.000 belum dimunculkan saat pertemuan berlangsung. Angka presisi tersebut baru dipastikan setelah pihak Kerajaan Arab Saudi merilis informasi resmi.

Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur, pemilik travel haji PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus mertua Dito, turut ditelusuri. Dito menepis dugaan komunikasi awal mengenai permintaan proporsi kuota. Ia menyatakan komunikasi dengan Fuad baru dilakukan setelah berita mengenai tambahan kuota disiarkan ke publik. Ketiadaan arahan spesifik dari Joko Widodo terkait pembagian kuota juga ditegaskan oleh Dito.

Menelusuri Perubahan Skema 50:50 dan Temuan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar arah perubahan kebijakan di tingkat kementerian yang melenceng dari tujuan awal. JPU memutar rekaman video Joko Widodo yang mengisahkan lobi untuk memangkas antrean haji reguler selama 47 tahun.

Niat tersebut justru dibelokkan pasca-persetujuan 20.000 kuota tambahan yang didapatkan dalam waktu kurang dari 12 jam. Rapat kerja bersama DPR pada November 2023 awalnya menyepakati skema proporsional 92 persen haji reguler dan delapan persen haji khusus.

Namun, skema tersebut diubah secara drastis menjadi pembagian 50:50. Perencana Ahli Madya pada Sekretariat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Slamet, dihadirkan untuk menguji kebijakan ini. JPU mempertanyakan diskresi menteri terkait perubahan porsi.

“Yang tidak diubah, substansi yang kami bisa menangkap adalah 50-50 merupakan kebijakan Menteri Agama saat itu. Betul pak?” cecar jaksa.

“Betul pak,” menjawab Slamet di persidangan.

JPU mengendus praktik komersialisasi di balik perubahan drastis ini. Celah tersebut diduga dimanfaatkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk menarik commitment fee dari jemaah berkantong tebal. Dugaan aliran dana percepatan keberangkatan mencapai 786.000 dolar AS turut disorot bersamaan dengan lobi asosiasi travel dan aliran uang untuk pimpinan Komisi VIII DPR RI.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar 271.500 dolar AS, atau setara Rp4,8 miliar.

Mempertanyakan Absennya Presiden dalam Pembuktian Hukum

Rangkaian kesaksian yang dihadirkan memicu reaksi keras dari kubu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Pengacara Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, menilai keterangan tersebut belum mengungkap gambaran utuh.

Wa Ode mendesak majelis hakim untuk memanggil Joko Widodo melalui penuntut umum. Inisiator lobi tersebut dinilai sebagai pihak yang paling mengetahui proses permintaan kuota secara menyeluruh.

"Karena saksi ini banyak tidak mengetahui dan yang lebih mengetahui adalah Bapak Jokowi Widodo, sehingga kami tidak bertanya dan kami mohon kepada Yang Mulia kiranya untuk dapat memanggil beliau agar perkara ini lebih terang demi kepentingan klien kami dan para terdakwa lainnya," ungkap Wa Ode.

Desakan ini dilontarkan demi memastikan keadilan prosedural. Keganjilan dari asal-usul kuota hingga perubahan skema pembagian masih menyisakan ruang gelap yang belum disinari transparansi penuh.

Semua pihak telah menyampaikan kesaksiannya, namun teka-teki utamanya belum dipecahkan. Apakah sistem peradilan berani menelusuri keterangan langsung dari pemegang kebijakan tertinggi, atau justru membiarkan celah informasi ini dikubur bersama mereka yang diadili di hilir? ***