Hukum

Ketika Hukum Belajar Menunda Nama: Pasal 90, Sprindik Umum, dan Rp1,5 Miliar yang Belum Bertuan di Bogor

Ketika Hukum Belajar Menunda Nama: Pasal 90, Sprindik Umum, dan Rp1,5 Miliar yang Belum Bertuan di Bogor
Ilustrasi: Barang bukti dan dokumen telah terkumpul, tetapi kursi tersangka dalam perkara dugaan korupsi Kabupaten Bogor masih tanpa nama.

Sebelas hari sesudah surat perintah penyidikan diterbitkan, KPK sudah menggeledah tiga kantor dinas di Kabupaten Bogor dan memeriksa empat saksi. Yang belum ada hanya satu: nama. Pasal 90 KUHAP baru menyediakan pembenaran hukumnya, tetapi preseden CSR BI–OJK menyediakan peringatannya.

Uang tunai Rp1,5 miliar sudah berpindah ke tangan penyidik sejak 21 Agustus 2026.

Dokumen pengadaan sudah diangkut dari tiga kantor perangkat daerah. Kepala Bappenda sudah duduk di ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih. Bupati sudah bersuara meminta publik tidak menjadikan perkara ini gaduh.

Tetapi sampai 1 September 2026, tidak ada satu pun orang yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Bukan karena penyidik kehabisan bahan. Melainkan karena hukum acara pidana Indonesia baru saja mengubah aturan mainnya, dan Kabupaten Bogor kebetulan menjadi salah satu laboratorium pertamanya di tingkat daerah.

Dua Belas Hari, Tiga Kantor, Nol Nama

Kronologinya berjalan cepat untuk ukuran perkara korupsi daerah.

Pada Rabu malam, 19 Agustus 2026, sejumlah pejabat eselon II Kabupaten Bogor mendadak tidak dapat dihubungi. Media lokal menyebut enam nama jabatan yang menghilang dari jangkauan telepon, di antaranya Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala BPKAD. Sekretaris Daerah Ajat Rochmat Jatnika mengaku belum menerima informasi resmi apa pun dari penegak hukum.

Keesokan harinya, 20 Agustus, kabar operasi tangkap tangan menyebar. Sumber internal KPK menyebut enam orang diamankan berikut uang sekitar Rp1,5 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membantahnya. "Informasi tersebut tidak benar. Yang ada adalah permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak, menindaklanjuti laporan masyarakat," katanya.

Bantahan itu menyangkut istilah, bukan peristiwa. Sehari kemudian, pada 21 Agustus, KPK mengumumkan bahwa perkara telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan uang Rp1,5 miliar memang diamankan sebagai barang bukti.

Sesudah itu penyidik bergerak tanpa jeda. Kantor Bappenda dan BKPSDM digeledah pada 27 Agustus. Kantor Dinas Pendidikan menyusul pada 28 Agustus, dengan dokumen pengadaan smartboard atau interactive flat panel ikut diangkut. Pada 31 Agustus, empat saksi diperiksa di Jakarta: Adi Mulyadi selaku Kepala Bappenda, Gandhi Sukmana selaku PPPK Bappenda, Rizki Setiawan selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Bappenda, dan Yunita Mustika Putro selaku Kepala BKPSDM.

Pada 1 September, KPK akhirnya membuka asal-usul barang buktinya. "Uang Rp1,5 miliar ini diduga uang-uang yang dipotong dari insentif yang seharusnya menjadi hak dari para pegawai," kata Budi Prasetyo.

Dua belas hari sesudah malam yang senyap di Cibinong, penyidik sudah memegang uang, dokumen, dan keterangan. Yang belum dipegang justru unsur yang biasanya paling cepat diumumkan KPK: identitas orang yang harus bertanggung jawab.

Pasal 90 dan Nama yang Ditunda

Penjelasannya terletak pada satu perubahan mendasar yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memindahkan penetapan tersangka dari posisi lamanya. Pasal 89 mencantumkannya sebagai salah satu dari sembilan bentuk upaya paksa, sejajar dengan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, dan larangan bepergian ke luar negeri.

Pasal 90 kemudian mengunci syaratnya: penetapan tersangka menuntut sekurang-kurangnya dua alat bukti, dituangkan dalam surat penetapan yang memuat identitas, uraian singkat perkara, dan hak-hak tersangka, serta diberitahukan kepada yang bersangkutan paling lama satu hari sesudah diterbitkan.

Konsekuensinya jauh lebih besar daripada sekadar prosedur administratif.

Di bawah KUHAP lama, penetapan tersangka lazimnya menjadi pintu masuk penyidikan. Penyidik menaikkan status perkara sekaligus menunjuk orangnya. Di bawah KUHAP baru, penetapan tersangka berpindah menjadi tindakan di dalam penyidikan — sesuatu yang dilakukan sesudah penyidikan berjalan, bukan sebagai syarat memulainya.

Dari situlah lahir istilah yang kini dipakai KPK: sprindik umum. Surat perintah penyidikan yang menyebut perkaranya, tetapi belum menyebut orangnya.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan hal itu pada 22 Agustus. Ia menyatakan lembaganya belum menetapkan tersangka karena masih memakai sprindik umum, sekaligus mengungkapkan bahwa perkara Bogor menampung dua obyek sekaligus. "Selain itu (upah pungut) juga ada pengadaan barang dan jasa," katanya.

Satu surat perintah, dua ladang penyidikan, nol nama.

Praktik yang Mendahului Undang-Undangnya

Di sinilah kejanggalan pertama muncul, dan ia bersifat kronologis.

Sprindik umum kerap dijelaskan sebagai adaptasi KPK terhadap KUHAP baru. Persoalannya, KPK sudah memakai istilah itu jauh sebelum KUHAP baru diundangkan.

Pada 19 Desember 2024 — lebih dari setahun sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 berlaku — Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, menjelaskan perkara dugaan penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial Bank Indonesia dengan kalimat yang nyaris identik dengan kalimat yang dipakai hari ini. "Surat perintah penyidikannya ini masih bersifat umum, belum ada tersangka di situ," ujarnya.

Artinya, praktik menunda nama sudah berjalan lebih dulu. Pasal 90 datang belakangan dan memberinya rumah.

Yang menarik untuk disorot bukan kesahihannya — praktik itu kini memang berpijak pada undang-undang. Yang patut dipertanyakan adalah rekam jejak kecepatannya.

Perkara CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan menyediakan penakarnya. Sprindik umum diumumkan pada Desember 2024. Tersangka baru ditetapkan pada 7 Agustus 2025, yakni Satori dan Heri Gunawan, keduanya anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 yang kembali terpilih untuk periode 2024–2029. Jarak dari sprindik ke nama: sekitar delapan bulan.

Sesudah nama muncul pun, perkaranya tidak otomatis melaju. Sampai Agustus 2026, genap setahun berstatus tersangka, keduanya belum ditahan. Masyarakat Antikorupsi Indonesia menagih komitmen KPK dan meminta Dewan Pengawas bertindak. KPK menjawab dengan formula yang sama. "Terkait dengan perkara CSR BI–OJK, kami pastikan bahwa penyidikan perkara masih berprogres secara positif," kata Budi Prasetyo.

Jika irama itu terulang di Bogor, nama pertama dalam perkara ini baru akan diumumkan sekitar April 2027.

Aritmetika yang Belum Disentuh

Sementara nama ditunda, angka-angkanya sudah terbuka lebar dan belum ada yang membantahnya.

Perkara pertama menyangkut upah pungut, sebutan lapangan untuk insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Insentif ini legal. Ia diatur Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 dan diturunkan lewat Peraturan Bupati Bogor Nomor 5 Tahun 2025, yang berlaku sejak 4 Maret 2025.

Perbup itu menetapkan target penerimaan pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp4.931.833.260.231. Pasal 8-nya mengunci besaran insentif paling tinggi 5 persen dari rencana penerimaan tiap jenis pajak dan retribusi. Penerimanya ditetapkan lewat Keputusan Bupati.

Sekretaris Daerah Ajat Rochmat Jatnika membenarkan cakupan penerimanya. "Memang ada haknya. Bupati, Wakil Bupati, dan Bappenda sudah pernah menerima," katanya.

Jadi yang sah adalah insentifnya. Yang sedang disidik adalah potongannya — dugaan bahwa hak pegawai dipangkas lebih dulu, dikumpulkan, lalu dialirkan kepada pihak yang sampai hari ini hanya disebut "pihak tertentu".

Rp1,5 miliar yang diamankan penyidik perlu diletakkan pada skala itu. Dengan plafon 5 persen, kolam insentif Kabupaten Bogor secara teoretis dapat menyentuh ratusan miliar rupiah dalam satu tahun anggaran. Barang bukti yang tertangkap hanyalah cipratan dari satu momen, bukan taksiran kerugian negara. KPK sendiri belum pernah menyebut angka kerugian maupun rentang waktu praktik pemotongan itu berlangsung.

Perkara kedua menyangkut belanja, dan jejaknya bahkan lebih tua daripada penyidikan ini.

Dokumen yang disita dari Dinas Pendidikan berkaitan dengan pengadaan papan interaktif. Paket sejenis sudah dipersoalkan Center for Budget Analysis sejak 6 Maret 2025. Menurut penelusuran lembaga itu, Disdik Kabupaten Bogor membelanjakan sekitar Rp75 miliar pada tahun anggaran 2024: 297 unit televisi pintar 75 inci berkamera untuk sekolah dasar seharga Rp184 juta per unit, dan panel datar 86 inci untuk SMP seharga Rp225 juta per unit.

Uchok Sky Khadafy menemukan perangkat dengan spesifikasi setara dijual distributor Jakarta pada kisaran Rp57 juta per unit. "Banyak IFP dengan spesifikasi sama dijual di bawah Rp100 juta. Mengapa Disdik memilih merek lain dengan harga fantastis Rp225 juta per unit?" katanya waktu itu.

Pertanyaan itu dilontarkan tujuh belas bulan sebelum penyidik KPK menginjakkan kaki di kantor Dinas Pendidikan.

Celah yang Tak Bisa Diuji Siapa Pun

Kejanggalan berikutnya justru tersembunyi di dalam undang-undang yang sama.

KUHAP baru sebenarnya memperluas obyek praperadilan. Pasal 158 mencantumkan, antara lain, sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta — dan ini yang jarang disorot — penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Pembentuk undang-undang tampaknya sudah mengantisipasi perkara yang menggantung.

Persoalannya, mekanisme pengujian itu paling lazim digerakkan oleh orang yang berstatus tersangka. Dalam perkara yang memang belum memiliki tersangka, tidak ada pihak yang secara otomatis berdiri di kursi pemohon. Enam pejabat yang diamankan pada 19–20 Agustus tidak pernah diumumkan identitasnya, tidak pernah dinyatakan berstatus apa pun, dan karenanya tidak memiliki pijakan formal untuk menguji apa pun.

Sementara itu, KUHAP baru membatasi durasi penahanan secara rinci — Pasal 102 mengunci penahanan pada tahap penyidikan maksimal 20 hari dengan perpanjangan hingga 40 hari — tetapi tidak menetapkan tenggat setegas itu bagi penyidikan yang berjalan tanpa satu pun tersangka.

Hasilnya adalah ruang yang secara hukum sah, tetapi secara akuntabilitas nyaris kedap. Perkara berjalan. Barang bukti tersimpan. Saksi berdatangan. Dan tidak ada seorang pun yang berkewajiban menjelaskan mengapa nama belum juga muncul.

Bogor Pernah Mengenal Kecepatan yang Lain

Bagi publik Kabupaten Bogor, jeda ini terasa asing justru karena daerah itu punya rekam jejak sebaliknya.

Pada 7 Mei 2014, Bupati Rachmat Yasin ditangkap KPK. Namanya diumumkan dalam hitungan jam.

Pada 26 April 2022, adiknya, Bupati Ade Yasin, terjaring operasi tangkap tangan dalam perkara suap kepada pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat demi opini wajar tanpa pengecualian. Ia ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya, didakwa menyuap senilai Rp1,9 miliar, dan pada 23 September 2022 divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Dua perkara, dua bupati bersaudara, dan pola yang sama: penangkapan lebih dulu, nama menyusul dalam sehari.

Perkara ketiga berjalan terbalik. Barang bukti lebih dulu, nama entah kapan.

Perubahan itu tidak dengan sendirinya berarti pelemahan. Menetapkan tersangka sesudah bukti matang, bukan sebelumnya, justru dapat mengurangi risiko perkara rontok di praperadilan — pelajaran yang pernah mahal harganya bagi KPK pada era sebelumnya. Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia lewat Ketua Umum Raja Agung Nusantara sudah mendesak agar penyidikan tidak berhenti di level dinas. "KPK jangan mau diintervensi," katanya pada 23 Agustus.

Bupati Rudy Susmanto sendiri memilih menahan diri. "Janganlah membuat suasana menjadi agak gaduh, dengan beberapa pemberitaan-pemberitaan yang mungkin belum tentu kebenarannya. Tahapan hukum kita serahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya pada 31 Agustus.

Ditanya kemungkinan memanggil sang bupati, Budi Prasetyo tidak menutup pintu dan tidak pula menjanjikan apa pun. "Terkait dengan pemanggilan saksi, tentu kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik," katanya.

Yang Tersisa

Pasal 90 memberi penyidik sesuatu yang selama ini tidak mereka miliki: kesabaran yang berpayung hukum.

Namun kesabaran yang tidak bertenggat mudah berubah bentuk. Ia bisa menjadi kehati-hatian, dan bisa pula menjadi ruang tunggu tanpa jam dinding.

Di Kabupaten Bogor hari ini, uang Rp1,5 miliar sudah tersimpan sebagai barang bukti, dokumen dari tiga kantor sudah disita, dan empat saksi sudah memberikan keterangan. Semua sudah bernomor, bertanggal, dan terarsip.

Hanya nama yang belum.

Pertanyaannya bukan lagi apakah undang-undang mengizinkan penundaan itu — jelas mengizinkan. Pertanyaannya, berapa lama sebuah perkara boleh berjalan sebagai kalimat pasif, sebelum publik berhak bertanya siapa subjeknya? ***