Hukum

Emas 74 Kg di Brankas Sentul Antar Febrie ke Rutan KPK

Emas 74 Kg di Brankas Sentul Antar Febrie ke Rutan KPK
Emas 74 kilogram dalam brankas menjadi titik balik perkara Febrie Adriansyah, dari pemeriksaan hingga penahanan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. (Ilustrasi)

Bukan rompi oranye, bukan borgol — mantan orang nomor satu Jampidsus itu malah dititipkan ke sel milik lembaga yang dulu jadi mitra kerjanya.

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, resmi menyandang status tersangka pencucian uang pada Jumat malam, 24 Juli 2026. Ia langsung ditahan 20 hari di Rutan KPK cabang Jakarta Timur — bukan di rutan Kejaksaan sendiri.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9 Rudi Margono mengumumkan penahanan itu di Gedung Utama Kejaksaan Agung. “Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” katanya.

Alasan penempatannya di rutan KPK bukan tanpa pertimbangan. Febrie pernah menangani sejumlah perkara besar semasa menjabat. Penyidik menilai ia perlu perlindungan khusus — sekaligus menjaga transparansi lewat sinergi dengan KPK.

Dari Brankas ke Status Tersangka

Kasus ini berawal dari penggeledahan rumah Febrie di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, awal Juli lalu. Polisi menemukan 74 batang emas lantakan seberat total 74,01 kilogram di dalam brankas terkunci, bersama uang tunai ratusan miliar rupiah.

PT Pegadaian memastikan emas itu berkadar 23 karat — nyaris murni. Bank Indonesia, laboratorium forensik Bareskrim, bahkan Secret Service dan FBI Amerika Serikat turut menguji keaslian mata uang asing yang ikut disita. Semuanya dinyatakan asli.

Temuan itu awalnya menyeret Febrie dalam tiga perkara korupsi — Asabri, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU. Tim 9 kemudian menerbitkan sprindik baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli, khusus mengusut dugaan pencucian uangnya.

Pemeriksaan Jumat itu berlangsung sejak pukul 13.00 WIB. Enam jam kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka.

Febrie Menyebut Ini Kriminalisasi

Febrie keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB tanpa rompi tahanan, tangan tak diborgol. Ia tiba di Rutan KPK sekitar 23.20 WIB, sempat menyapa singkat wartawan yang menunggu.

Ia tak terima. Menurutnya, proses penetapan tersangka semestinya melalui ekspose berulang sebelum penahanan dijatuhkan — sesuatu yang menurutnya tak dijalankan kali ini.

“Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim menetapkan seseorang sebagai tersangka, barulah kita melakukan penahanan,” ujarnya kepada wartawan.

Deputi Bidang Korsup KPK Ely Kusumastuti memastikan penitipan penahanan di rutan lembaganya sudah sesuai prosedur, hasil koordinasi intensif dengan Kejagung. Febrie sendiri mengaku akan tetap mengikuti proses hukum, meski keberatan.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya,” katanya.***