Nadiem menolak tunduk pada vonis. Ia menyinggung dissenting opinion satu hakim sebagai bukti dirinya tak bersalah, lalu menyiapkan langkah banding.
Nadiem Anwar Makarim tidak menerima begitu saja vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Tak lama setelah palu diketuk, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu langsung menyatakan akan mengajukan banding.
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam sidang di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026. Nadiem dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan periode 2019–2022.
Selain pidana penjara, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara. Jika ditotal, Nadiem menghadapi potensi masa hukuman hingga 15 tahun.
Nadiem tidak terima.
“Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal,” katanya kepada wartawan usai sidang.
Dissenting Opinion Jadi Senjata Nadiem
Yang membuat Nadiem yakin proses hukumnya keliru adalah pendapat berbeda dari salah satu anggota majelis, Hakim Andi Saputra. Andi menilai Nadiem semestinya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Dalam pertimbangannya, Andi menyebut tidak ada bukti aliran uang dari pengadaan Chromebook kepada Nadiem, maupun bukti penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Ia juga menilai Nadiem tak terbukti sebagai pengendali PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
“Tidak ada bukti terdakwa menerima uang, pemberian hadiah, atau pemberian dalam bentuk lain yang bertentangan dengan hukum,” kata Andi saat membacakan dissenting opinion-nya.
Bagi Nadiem, pendapat itu menjadi bukti bahwa tiga hakim lain mengabaikan fakta persidangan. “Mereka tahu saya tidak bersalah. Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan,” ujarnya.
Uang pengganti yang dibebankan kepadanya, menurut jaksa, berasal dari Rp809,59 miliar yang mengalir dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia — sebagian besar disebut bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Putusan ini sendiri jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti total Rp5,68 triliun.
Begitu meninggalkan ruang sidang, Nadiem menegaskan perjuangannya belum berakhir. Ia meminta dukungan publik untuk proses banding yang akan ditempuh timnya.
“Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” ujar Nadiem.***
M